Dua Pekan Kasus Kematian di Kendo Ditangani Polisi, T yang Diduga Bos Korban Ditetapkan Tersangka

Mayat Darmawan alias Wawan yang ditemukan warga dalam keadaaan tidak bernyawa, Jum'at (9/11/2018) lalu. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Kasus kematian pemuda bernama Darmawan alias Wawan (24) asal Kelurahan Kendo, Kecamatan Raba, Kota Bima, kini mulai menemukan titik terang. Pasalnya, pihak Polres Bima Kota saat ini sudah menetapkan seorang tersangka berinisial T atas kematian pemuda yang ditemukan di jalan ekonomi lintas Kelurahan Kendo dan Lingkungan Kabanta, Jum'at (9/11/2018) sore lalu.

Kapolsek Rasanae Timur, Bripka Wijaya mengungkapkan, jasad Wawan ditemukan tanpa menggunakan celana, awalnya dilihat oleh dua orang warga bernama Hermawan dan M. Ola. Kedua orang ini, saat ingin berburu binatang di hutan, terdengar suara anjing yang menggonggong dan menghirup aroma seperti bau bangkai.

"Dua orang warga saat ingin berburu babi setelah melewati plank lintas Kendo-Kabanta. Tiba-tiba ada anjing menggonggong dan mereka pun rnencium bau mayat. Tidak lama kemudian, mereka mendatangi asal bau yang tak sedap itu dan menemukan jasad Darmawan yang hanya memakai baju tanpa celana dan dalam keadaan tak bernyawa," ujar Kapolsek, sesaat setelah penemuan mayat ini ditemukan.

Kapolsek mengatakan, dua orang warga tersebut selanjutnya mengabari warga yang ada di Kelurahan Kendo dan menghubungi aparat Kepolisian, Tak lama, sambung Kapolsek, mayat Wawan dibawa ke RSUD Bima untuk diotopsi agar diketahui penyebab kematiannya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui KBO Reskrim, IPDA Dediansyah mengatakan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, hari Jum'at (16/11/2018) pekan lalu, pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi. 

"Kasus kematian seorang pemuda di Kelurahan Kendo atas nama Wawan, kami sudah memeriksa 10 orang saksi. Termasuk termasuk orang tua korban sudah kami mintai keterangannya," ungkap Dediansyah.

Kata dia. sesuai arahan dan petunjuk Pak Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, SIK, MH. Dalam penyelidikan kasus ini harus dilakukan secara maksimal. Selain memeriksa saksi. pihaknya juga sudah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Kendo atau di pinggir jalan yang menuju Lingkungan Kabanta. 

Setelah pemeriksaan kasus ini intensif dilakukan oleh jajaran Reskrim Polres Bima Kota. Dedi mengaku, seorang lelaki berinisial T (33) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis di Kelurahan Kendo tersebut. 

Kata Dedi, T diduga kuat merupakan otak dan sekaligus pelaku dibalik kasus pembunuhan Darmawan. Penetapan T sebagai tersangka, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Termasuk saksi kunci ada dua orang yaitu warga berinisial Y asal Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Kota Bima. Dan seorang saksi lagi yaitu warga berinisial K asal Kelurahan Kendo, Kota Bima. 

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku T ini terlebih dahulu sudah dipanggil untuk dimintai keterangan bersama 10 orang saksi lainnya. Termasuk pemeriksaan terhadap dua orang saksi kunci dalam kasus ini. Keterangan dua orang inilah yang mengungkap terduga pelaku dan otak pembunuhan tersebut T," ujar Dedi, Minggu (25/11/2018) dilansir dari www.kahaba.net.

Menurutnya, T sudah ditahan di tahanan Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 November 2018. Sementara adanya keterlibatan pelaku lainnya masih didalami. Dan dari keterangan saksi-saksi, diduga T merupakan otak sekaligus palaku pembunuhan kasus ini. 

"T sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, T diduga selaku otak dan pelaku pembunuhan ini. Sementara untuk saksi Y dan K saat ini masih mengamankan diri di Mapolres Bima. Sementara untuk keterlibatan pelaku lain masih didalami lagi," tandasnya. 

Kata dia, pihaknya baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Ia berharap, sesuai arahan dan permintaan Kapolres Bima Kota, pihak keluarga korban agar sepenuhnya menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak Kepolisian dan tidak melakukan upaya hukum sendiri. 

"Kami harap pihak keluarga korban tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan main hakim sendiri dalam kasus ini. Sebab tindakan itu akan mengganggu kamtibmas di tengah kehidupan masyarakat yang ada di Kota Bima," harapnya.

"Intinya, jangan ciptakan masalah baru, karena akan mengganggu proses pengungkapan kasus ini," tambah Dedi.

Di sisi lainnya, Sumber Metromini mengatakan, sebelumnya hubungan antara tersangka dan korban sangat dekat. Bisa dibilang korban merupakan tangan kanan dari tersangka. Keduanya terpaut hubungan dan kedekatan karena istri T adalah orang yang satu kelurahan dengan korban. 

"T merupakan warga asal Kabupaten Bima di wilayah Bima Selatan sana asalnya. Ia memiliki seorang istri yang sama Kelurahannya dengan korban. T bisa dibilang sebelum meninggal Darmawan, merupakan Bos atau orang yang sangat dekat dengan korban. Kami tak sangka dia sebagai tersangka dalam kasus ini. Memang kalau dalam kesehariannya T dan korban seperti bos dan anak buahnya," tandasnya, Sabtu (24/11/2018) 

Ia mengatakan, keduanya sering terdengar desas-desusnya terhubung ada usaha yang berbau narkoba. Saat ditangkap di Rabadompu, rata-rata suara sumbang warga menghubungkan kasus Wawan dan T terkait urusan barang haram tersebut. 

"Saya juga mendengar rumor kedekatan keduanya terkait dengan usaha narkoba. Dan banyak orang yang tahu tentang hubungan mereka tercium soal bisnis narkoba, Entah apa motifnya, yang jelas tersangka yang tahu akan sumber masalah ini," terang K (27). Sumber Metromini yang merupakan warga asal Kelurahan Rabadompu Barat itu menambahkan, (RED | WWW.KAHABA.NET)

Related

Politik dan Hukum 8734008895967492304

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item