Kejati Panggil Banyak Pihak Terkait Pengadaan Tanah Kuburan Desa Kore-Sanggar

Ilustrasi tanah kuburan. GOOGLE/Image
KABUPATEN BIMA - Dugaan penyalahgunaan dana bantuan atau hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Bima dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan kuburan di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima kini terkuak. Dalam kasus ini, Kades Kore dan juga Panitia pembebasan lahan dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Mataram.

Menurut serorang warga atau Sumber Metromini mengatakan, di tahun lalu, sebenarnya ada uang bantuan hibah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bima senilai Rp110 juta. Uang tersebut, diperuntukkan untuk pembelian atau pembebasan lahan yang menjadi kawasan tanah kuburan di Desa Kore. 

"Kami mempertanyakan uang bantuan dari Pemkab Bima yang tahun lalu menghibahkan sekitar Rp110 juta untuk kegitan pembebasan lahan dalam kegiatan pembangunan kuburan di Desa Kore," ujar Sumber, Senin, 19 November 2018.

Namun, kata dia, uang bantuan tersebut diduga tahun lalu masuk ke dalam rekening pribadi Kades. Ia pun mempertanyakan tentang dana bantuan tersebut.

"Mengapa uang untuk kegiatan pemerintah ada di rekening pribadi Kades. Dan bagaimana kabar uang itu. Di mana rimbanya sekarang?," sorotnya.

Kata dia, di tahun 2018 ini, untuk kegiatan pengadaan lahan kuburan kembali diagendakan. Kegiatan ini dianggarkan melalui Dana Desa  Kore dan uang dari hasil swadaya masyarakat yang jumlahnya sebesar Rp100 juta,

"Tahun ini untuk anggaran tanah kuburan kembali dialokasikan. Sumbernya diambil dari dana desa Rp50 juta dan dari uang swadaya masyarakat Rp50 juta," bebernya.

Ketua BPD Kore, Junaidin mengatakan, terkait dengan kegitan pembebesan lahan ini, Kepala Desa Kore bersama panitia dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Mataram. 

"Kades dan panitia sudah diminta memberikan keterangan atas masalah ini di Kejati NTB di Mataram. Mereka dipanggil terkait dengan uang yang ditransder dari Pemkab Bima di tahun 2017 sebesar Rp110 juta yang masuk ke dalam rekening pribadi Kades Kore dan belum diterima oleh pihak panitia," jelas dia di kantor Desa Kore, Senin (19/11/2018) siang.

 Ia mengaku, saat ini pemanggilan terhadap Ketua Panitia dan Bendahara Desa sedang digelar di Kejati NTB. Dan sebelumnya juga sudah ada yang memberikan keterangan adalah Sekretaris Desa dan Pak Gafur selaku pemilik tanah tersebut.

Ia mengatakan, dalam masalah ini, pihak BPD tidak tahu sama sekali terkait dengan aliran dana yang ditranfer telah dipergunakan untuk apa saja. "Saya sempat meminta untuk dicek uang dalam rekening tersebut. Tapi, kondisi saldo rekening, uang itu sudah tidak ada," sebutnya.

Kata dia, saat ditanya pihak Panitia pun tak pernah menerima uang tersebut. Tapi, pengadaan tanah seluas satu hektar itu sudah dilakukan pembayaran dari uang yang berasal dari Dana Desa 2018 dan hasil swadaya Masyarakat,

Sementara itu, Camat Sanggar Ahmad membenarnya Kades Kore dan beberapa orang yang terkait dengan kepanitaan kegiatan pengadaan tanah kuburan di panggil oleh Kejati NTB.

"Saya dengar Ketua Panitia dan Kades Kore sudah dipanggil oleh pihak Kejati ini," terangnya.

Di tempat terpisah, beberapa pihak yang terkait dengan pemberitaan ini, masih diupayakn untuk dikonfirmasi kembali. (RED)

Related

Politik dan Hukum 2331969482380085066

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item