Per Karung Dihargakan Rp10 Ribu, Petani Garam Talabiu Meradang

Ilustrasi petani garam di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. GOOGLE/Image
KABUPATEN BIMA - Seorang pemuda yang juga pembuat garam di kawasan Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Ruslan atau yang akrab disapa Parlan mengeluh karena harga garam pasca panen yang merosot harganya. 

Kata dia, pada proses panen garam musim ini, pengumpul hanya mampu membeli seharga Rp8-10 ribu untuk tiap karungnya. Kondisi ini, berbeda dengan nilai jual garam yang biasa dibeli seharga Rp20 ribu bahkan bisa sampai dengan Rp50 ribu.

"Harga garam saat ini hanya mampu dibeli oleh pengumpul seharga Rp8-10 ribu per karungnya.  Dan harga ini tentu sangat merugikan kami petani. Biasanya harga garam sekarung Rp20 ribu bahkan dalam kondisi tertentu bisa sampai dengan Rp50 ribu," pungkas Parlan kepada Metromini, Jum'at (2/11/2018).

Menurut dia, sebagian masyarakat di Desa Talabiu menggantungkan hidupnya dengan menjadi petani garam. Dan jika harga garam merosot, sudah pasti petani hanya mendapatkan harga untuk upah capeknya saja. Dan harga garam yang saat ini hanya mampu dibeli oleh pengumpul yang biasa mengambil garam seperti H. D (inisial)  paling tinggi Rp10 ribu untuk harga saat ini.

"Banyak petani yang mengeluhkan kondisi turun drastisnya harga garam saat ini," ucapnya.

Dia berharap, pihak Pemerintah Daerah bisa membantu para petani garam di Desa Talabiu, di mana usaha ini merupakan komoditas utama bagi sebagian warga dalam menetapkan profesi di dalam hidupnya. 

"Menjadi petani garam adalah kegiatan yang menjadi komoditas utama bagi sebagai warga di Desa Talabiu dan sekitaranya untuk penunjang hidup saat ini. Merosotnya harga ini, kami meminta bantuan pihak Pemkab Bima untuk bisa memberikan solusinya agar harga garam bisa meningkat atau seperti harga jual yang biasanya," jelas dia.

Ia menambahkan, sebenarnya, aspirasi soal meminta bantuan kepada Pemkab Bima sudah pernah dilakukan. Dan semestinya, sesuai hasil kesepakatan di tahun 2016 lalu, kondisi anjloknya harga garam ini tidak boleh terjadi karena perangkat hukum yang dulu dijanjikan oleh pihak pemerintah harusnya sudah berlaku di tahun ini.

"2016 lalu kami pernah memblokir jalan dan menyampaikan aspirasi yang sama seperti saat ini. Pihak Pemkab Bima berjanji akan menetapkan aturan yang berpihak kepada petani. Lantas, kenyataannya hari ini, harga garam tetap bisa anjoknya parah juga," ketus dia. 

Di sisi yang berbeda. saat protes petani garam yang juga sempat memblokir jalan di perempatan Desa Talabiu di tahun 2016 lalu, pihak Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi petani garam dengan menerbitkan regulasi tentang standarisasi harga garam rakyat. 

Komitmen tersebut ditunjukkan Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, Rabu, 3 Agustus 2016 lalu. Dilansir dari www.suarantb.com, Bupati Bima melalui Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Drs. H. Muzakkir, M.Sc mengatakan, saat ini teknis administrasi draf sedang dikerjakan Bagian Adminstrasi Perekonomian dan Bagian Hukum Setda Bima.

“Perda ini sebagai tindaklanjut dari kesepakatan antara pemerintah yang langsung diwakili Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri dengan petani garam, belum lama ini,” katanya, dua tahun yang lalu saat menjabat sebagai Assisten III setda Kabupaten Bima.

Selain membuat aturan yang baku, sambung Muzakkir, Pemkab Bima juga telah menganggarkan Rp2 miliar untuk pembangunan gudang penyimpanan garam di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, yang akan dikerjakan pada tahun 2016 lalu. 

“Untuk menampung hasil produksi garam para petani, kita juga membangun gudang di desa Talabiu,” tuturnya, dilansir dari www.suarantb.com menanggapi aksi petani garam yang memblokade perempatan jalan cabang Talabiu, Kecamatan Woha, Rabu (3/8/2016) lalu.

Saat aksi, warga menuntut agar Pemkab Bima membuat Perda standarisasi harga garam. Mengingat selama ini harga yang dibeli kerap mencekik petani garam serta meminta agar menolak garam impor beredar di wilayah setempat.

Aksi tersebut mereda setelah Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri beserta SKPD dan Bagian terkait mendatangi massa aksi dan memastikan tuntutan tersebut dikabulkan dengan meneken petisi di atas materai Rp6.000. (RED | WWW.SUARANTB.COM)

Related

Kabar Rakyat 971194742288284450

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item