Usaha Tambang Milik Ketua DPRD Kota Bima, Diduga Illegal

Usaha pemecah batu di pegunungan rontu yang diduga milik Ketua DPRD Kota Bima. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Seorang warga yang berdomisili di Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima mengungkap usaha pertambangan yang diduga milik Ketua DPRD Kota Bima (Syamsuri, red) yang terletak di Pegunungan Rontu atau dekat dengan kediaman yang ditempati Ketua DPRD Kota Bima asal Partai Amanat Nasional (PAN).

Warga yang juga Sumber Metromini ini menceritakan, Ketua DPRD Kota Bima merupakan sosok asal Kelurahan Rontu. Dia adalah anak kepala lembaga di era lampau dan memiliki warisan tanah di atas Perumahan yang terletak di Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. 

"Di tanah itu, sekarang sudah dibangun semacam perumahan yang letaknya di atas Gunung Rontu. Bangunan yang ada sekarang ada 12 unit dan sedang dilakukan pembangunan tambahan saat ini," ujar Warga Rontu itu kepada Metromini, Kamis, 27 Juni 2019.

Selama jadi anggota DPRD Kota Bima, selain membangun rumah lantai 3 di Kelurahan Rontu, diduga Syamsurih membeli lahan gunung di atas perumahan yang dia bangun sekarang. Pasalnya, kata dia, lahan gunung yang dibelinya itu sudah dilakukan kegiatan pertambangan galian C.

"Sebelum pemilu bukan April 2019 lalu. Aktivitas galian c dengan alat berat di atas lahan gunung yang dimiliki Syamsurih sudah melakukan aktivitas pertambangan. Dan bahkan saat ini, sedang dipasang alat pemecah batu dan sudah ada alat berat yang mengeruk gunung di lahan tersebut," terang dia.

Belasan perumahan yang diduga milik Ketua DPRD Kota Bima di pegunungan Rontu, Kota Bima. METROMINI/Dok
Ia melanjutkan, setidaknya ada 4 hektara gunung yang sudah dipapas dengan alat berat dan akan dilakukan produksi batu kerikil dari alat pemecah batu yang sedang dipasang.

"Kami sangat kuatir aktivitas pertambangan galian C di tengah tak ada sungai dari kawasan gunung itu akan mengundang bencana saat musim hujan nantinya," tandas dia.

Warga Kelurahan Rontu lainnya, Chapunk mengatakan, keberadaan aktivitas pertambangan yang ada di Gunung Rontu itu patut dipertanyakan perijinannya yang saat ini dalam kewenangan pihak Pemerintah Provinsi NTB. 

"Yang jelas keberadaan tambang galian c dan usaha pemecah batu tidak dilakukan sosialisasi terhadap warga lingkar tambang. Diduga kuat pula perusahaan tersebut belum mengantongi ijin dan sudah melakukan kegiatan sebelum pemilu di bulan April 2019 lalu," tandas mantan Aktivis LMND Kota Bima itu, Jum'at, 28 Juni 2019.

Kata Chapunk, pihaknya sangat kecewa dengan tindakan politisi PAN asal Kelurahan Rontu yang semestinya tidak membangun usaha yang dapat merusak lingkungan. 

Untuk itu, kata dia, pihak Pemrintah diharap tidak menerbitkan ijin perusahaan tambang galian c milik Ketua DPRD Kota Bima itu karena riwayat Kota Bima yang pernah mengalami banjir bandang yang dahsyat yang tentunya akan mudah terjadi kembali saat aktivitas pengerukan lahan di Gunung Rontu dilakukan secara masih dengan adanya usaha penggilingan batu di atas gunung tersebut.

"Kami berharap agar pemerintah tidak menerbitkan ijin dan keberadaan usaha galian C milik Ketua DPRD Kota Bima itu dapat ditinjau kembali keberadaannya," tandas  Aktivis itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bima yang coba dihubungi di kantornya, Jum'at, 27 Juni 2019 pagi tadi belum bisa dikonfirmasi terkait usaha pertambangan yang menyeret namanya ini. Dan pihak Pemprov NTB melalui Dinas Pertambangan dan Energi NTB pun masih dikonfirmasi terkait hal ini. (RED)

Related

Kabar Rakyat 6583639268172029392

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item