Inkosisten Dan Anomali Kebijakan Bupati Atas Kondisi Pembabatan Hutan di Bima

Mantan Ketau BEM STISIP, Ismandi. METEROmini/Dok

OPINI: Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri SE. Akan mengoptimalkan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi  untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Bima, lebih-lebih dari sektor pertanian dan perkebunan, mengingat pendapatan paling besar memberikan sumbangsi terhadapat Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bima adalah dari sektor pertanian dan perkebunan, sehingga langkah intensifikasi dan ekstensifikasi yang dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah merupakan pilihan tepat bagi Bupati Bima. Tapi semua itu terasa hanya sesumbar langkah yang tidak mengunakan anilis dampak lingkungan dari bibir Seķsi Sang Ratu yang menumpang nama di kesultanan Bima demi sebuah popularitas politik.

Intensifikasi di sektor pertanian.
Adalah upaya untuk meningkatkan hasil produksi pertanian dengan cara menambah penggunaan lebih banyak modal, tenaga kerja pada suatu waktu dan luas lahan pertanian yang sudah ada.  Misalnya, petani ingin meningkatkan hasil padi bawang dan jagung dengan melaksanakan panca usaha tani, yaitu mengolah tanah dengan baik, memilih bibit unggul, mengairi dengan teratur, memberi pupuk dan pestisida yang teratur, dan memberantas hama tanaman. Intensifikasi memang sangat di anjurkan untuk di terapkan agar produk dan hasil pertanian bisa lebih banyak dan lebih berkualitas.

Ekstensifikasi di sektor pertanian.
Adalah upaya untuk menambah hasil produksi pertanian dengan cara membuka lahan baru atau menambah lahan produksi bagi sektor pertanian yang belum di manfaatkan oleh manusia.

Telah kritis kebijakan Intesifikasi dan eksentensifikasi Bupati Bima.

Yang pertama, adalah 
Anomali dan Inkonsisten sikap Bupati Bima dalam menangani kelangkaan dan melambungnya harga pupuk di kabupaten Bima.

Bupati Bima melalui kebijakannya untuk mendorong pendapatan Asli daerah maka akan mengupayakan langkah Intesifikasi sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan di berbagai sektor, lebih-lebih di pertanian dan perkebunan. Hal ini dirasa aneh mengingat Kebijakan Bupati Bima tentang Intensifikasi untuk menambah pendapatan asli daerah di berbagai sektor termasuk di sektor pertanian dan perkebunan terbantahkan kondisi nyata di lapangan, masalah yg fundamental di alami oleh mayoritas para petani Kabupaten Bima adalah kelangkaan dan melambungnya harga pupuk di Kabupaten Bima.

Pupuk merupakan kebutuhan yang fundamental bagi para petani untuk memperbaiki hasil produksi pertanian, tapi akhir2 ini petani mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk dan tingginya harga yang harus di bayar oleh mereka sewaktu ingin membeli pupuk di para pengecer.

Misalkan Para petani di kecamatan Bolo dan kecamatan Lambu mengespresikan keresahan mereka dengan aksi demontsrasi, tuntutan masyarakat petani yang di jewantahkan melalui gerakan demonstrasi sebenarnya menjadi bukti bahwa efektifitas kebijakan dan tidak adanya sanksi dari Bupati Bima kepada Distributor dan pengecer  nakal menjadi salah satu faktor utama dari masalah ini, dengan di tambah lagi lemahnya pengawasan dari KP3 yang pembinannya sendiri di pimpin oleh Bupati Bima di rasa acuh pada masalah kelangkaan dan melambungnya harga pupuk tersebut, anehnya lagi distributor dan pengecer nakal yang mempermainkan harga dan menekan para petani agar membeli pupuk subsidi dan non subsidi (paketan)tidak pernah di berikan sama sekali sanksi baik berupa surat teguran maupun mencabut ijin usahanya.

Pemberian sanksi dan lemahnya pengawasan dari Bupati Bima dan KP3 untuk menekan para distributor dan pengecer memang di tunggu2, mengingat biang dari kelangkaan pupuk dan mahalnya harga pupuk adalah ulah permainan distributor dan pengecer. Sedangkan untuk menambah hasil produksi memang keteraturan dari penggunaan pupuk dan pestisida oleh para petani sehingga efektifitas kebijakan Bupati Bima dari segi intensifikasi bisa di rasakan dan Pendapatan Asli Daerah semakin bertambah.

Namu dengan banyaknya masalah kelangkaan dan melambungnya harga pupuk menjadi bukti bahwa Bupati Bima gagal dalam menarapkan kebijakn tersebut, Dengan demikian wajar bila Bupati Bima kita katakan Bupati Inkosisten dan anomali, mengingat di satu sisi ingin mengoptimalkan kebijakan intesifikasi untuk menambah pendapatan asli daerah tapi di sisi yang lain tidak mau memberi sanksi kepada Distributor dan pengecer yang mempermainkan harga pupuk sehingga berdampak menurunnya hasil produksi pentani kabupaten Bima, dan kalaupun demikian maka juga akan mengurangi penerimaan pembayaran pajak atau pendapatan asli daerah kabupaten Bima di sektor pertanian dan perkebunan.

Yang kedua, adalah 
Keterlibatan Bupati Bima pada pembabatan hutan dalam prespektiv kebijakannya. pembabatan hutan di kabupaten Bima merupakan masalah serius yang harus di tangani oleh semua pihak lebih-lebih Pemerintah Kabupten Bima dalam hal ini adalah Bupati Bima.

Jika kita gunakan pendekatan kebijakan Bupati Bima dari segi eksentifikasi di sektor pertanian  maka atau upaya untuk menambah hasil produksi hasil pertanian dengan cara membuka lahan baru demi menambah pendapatan Asli merupakan pilihan yang salah jikalau harus menggunduli hutan-hutan yang ada di Kabupaten Bima untuk memperluas wilayah garapan para petani dan memperbanyak lahan produksi para petani, mengingat kelestarian hutan harus di jaga dan di rawat sebagai upaya agar tidak terjadinya banjir, longsor, kekeringan, rendahnya kualitas oksigen, pemanasan global, erosi, abrasi, matinya flora dan fauna, ekosistem menjadi rusak dll. oleh karena demikian kalau hutan di babat habis seperti ini maka 5 sampai 10 tahun kedepan Daerah kabupaten Bima bisa terjadi kemungkinan-kemungkina yang di sampaikan di ats. Coba kita lihat seperti daerah-daerah lain yang mengalami kekeringan, banjir, longsor dan lain sebagainya itu semua di akibatkan oleh gundulnya hutan mereka, pembabatan hutan di kabupaten Bima sudah tidak lagi bisa di bendung, lemahnya pengawasan dan penindakan dari KPH di wilayah sektor masing-masing, kemudian di tmbah lagi dengan kebijakan eksentifikasi Bupati Bima demi pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga kalau begitu modelnya maka bisa di pastikan pembabatan Liar yang terjadi di area hutan kabupaten Bima merupakan sebuah Inisiasi yang di rumuskan oleh Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri SE. Secara legal melaluai rumusan kebijakan Umum Anggaran pada tahun 2019 di bidang pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, kebijak tersebut akan terus di arahkan pada peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah PAD melalui upaya Intensifikasi dan ekstensifikasi dengan memgoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang sudah ada maupun menggali sumber-sumber baru demi Pendapatan Asli daerah dari sektor pertanian dan perkebunan. (RED)

Penulis: Ismandi Mantan Ketua BEM Mbojo Selasa, 4 Februari 2020.

Related

Pemerintahan 3249287565804200460

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item