Tanah Kuburan Diklaim Milik Pribadi, Warga Kore Adukan Ke Komisi I

 

Warga Desa Kore Kecamatan Sanggar Datangi Komisi I DPRD Kabupaten Bima.METEROmini/Agus Gunawan

KABUPATEN BIMA - Tanah pemerintah Desa (Pemdes) Kore seluas 1 Hektar lebih berlokasi di Dusun Punti Moro Desa Kore Kecamatan Sanggar untuk tanah Kuburan diklaim oleh beberapa oknum warga untuk dijadikan milik pribadi. 

Dengan kejadian itu,  beberapa warga di Desa setempat protes, bahkan sudah melaporkan masalah ini ke Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Sanggar,  Kapolsek Sanggar dan Dampos Ramil Sanggar untuk menyelesaikan masalah pengklaim Tanah oleh Oknum warga tersebut. 

Kedatang beberapa Warga di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten untuk mengadukan masalah di Desa mereka untuk di selesaikan oleh Komisi I. 

"Kehadiran kami untuk di mintai Klarifikasi kaitan dengan masalah itu," kata Tayeb di ruangan Komisi I, Senin (26/10/2020).

Menurutnya,  Tanah seluas 1 hektar lebih untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU di Dusun Punti Moro Desa Kore tersebut, saat ini ingin dikuasai oleh beberapa oknum warga untuk menjadikan hak milik. 

"Tanah 1 hektar lebih untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum,  tanah itu di kuasai oleh beberapa oknum warga. Tanah itu tidak memiliki kekuatan hukum dan sertifikat soal kepemilikan tanah," akunnya. 

Menanggapi aduan Warga Saat itu,  Anggota Komisi I Ahyar mengatakan, masalah tersebut tetap menjadi atensi Komisi I. Tapi, dalam hal ini, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Pemerintah di Wilayah setempat. 

"Nanti kita akan koordinasi dulu dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan, Kapolsek, dan Kasi Trantip yang ada disana. Masalah ini tetap kami carikan solusinya dengan secepatnya," katanya.

Terpisah,  Kepala Desa (Kades) Kore, Muhamad Tayeb mengungkapkan, masalah Tanah untuk TPU tersebut sudah diwantinya pada Warga yang ada dilokasi tersebut untuk mengklaim tanah itu untuk lahan pribadi, sebab saat ia menjabat sebagai Kades 2007 lalu, tanah itu tidak dikeluarkan SPPTnya.

"Pas Saya menjadi Kepala Desa periode pertama 2007, Pemdes tidak mengeluarkan sppt untuk tanah itu karena itu diperuntukan untuk Desa," jelas Tayeb dihubungi METEROmini melalui Via Selurer. 

Tayeb tegaskan, Tanah untuk kepentingan umum tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi, apalagi tanah tersebut untuk tempat kuburan. 

"Tanah di sana untuk kegiatan Kuburan.Tanah itu untuk umum bukan untuk digunakan pribadi," tegasnya. (RED)

Related

Kabar Rakyat 5662728521163730211

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item