Sikap Feri Menjawab Sorotan Komisi III

Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH. FOTO: www.kahaba.net/GOOGLE
KOTA BIMA - Polemik pekerjaan drainase di Kota Bima, direspon Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH. Sebelumnya, terkait tentang kejelasan dana proyek yang kabarnya sesuai perintah langsung Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini disorot tajam Komisi Bidang Pembangunan Fisik atau biasa dikenal dengan sebutan Komisi III.

Langkah Komisi III dalam mengklarifikasi sudah cukup jauh. Mulai dari pemanggilan atas undangan Ketua DPRD yang mempertemukan beberapa Kepala Dinas/Badan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga  konsultasi ke BPK RI akibat mangkraknya proyek drainase yang ada, bahkan turun ke lokasi proyek dan menyuruh pihak kontraktor proyek agar menghentikan pekerjaan, karena pekerjaan tersebut belum jelas legalitas atau dasar hukumnya.

Namun, saat langkah Komisi III ingin ke BNPB, keinginan ini terjegal atau tak mendapat respon dari Ketua DPRD Kota Bima. Sorotan tajam pun dilayangkan Sudirman DJ, SH (Ketua Komisi III) kepada Ketua DPRD. Kata Sudirman, ia meragukan sekaligus menuding bahwa kebijakan atau pimpinan dewan  adalah sebuah kemunduran, karena ingin memanggil OPD terkait kembali

Baca: Cara Memimpin Feri, Dipersoalkan Ketua Komisi III

Sementara itu, Metromini yang berhasil mengklarifikasi pernyataan Ketua Komisi III ke Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH. Menurut Feri, keinginan Komisi III ingin pergi ke BNPB adalah kegiatan di luar kewenangan dan koridor Komisi III. Semestinya, Komisi III adalah mengurusi bidang fisik atau pembangunan (Baca: Proyek), bukan untuk konsultasi ke BPK apalagi ke BNPB.

Terkait soal pemanggilan OPD kembali, jika memang Komisi III tidak ingin, tentu tidak perlu dipanggil kembali saja.

"Ya, kalau Komisi III tidak mau ketemu OPD lagi ya sudah. Ngapain diundang lagi. Dan semestinya Komisi III harus memahami koridor dan kewenangannya. Yang patut dipertanyakan adalah, dalam rangka apa Komisi III mau ke BNPB. Kita di DPRD harus bekerja sesuai dengan aturan main dan mekanismenya. Kalau ke BNPB atau ke BPK itu bukan ranah kewenangan Komisi III," jelas dia, di ruang kerjanya, Senin, 13 Maret 2017 kemarin.

Ia menjelaskan, sesuai dengan hierarki hubungan kerja dalam kewenangan Komisi yang ada di DPRD Kota Bima. Yang berhubungan dengan konsultasi ke BNPB adalah Komisi I dan II. Karena, sambung dia, soal mempertanyakan sumber dana atau dasar hukum bukan kewenangan Komisi III.

"Jika ingin mempertanyakan tentang landasan hukum atau sumber dana proyek drainase ke BNPB itu ranah dan kewenangan Komisi I dan Komisi II, lantas dalam rangka apa Komisi III mau ke BNPB," pungkas Feri sekaligus menjawab sikap penolakannya atas keinginan Komisi III.

Baca juga: 
Ia menambahkan, soal polemik anggaran Rp12 miliar dan Rp13 miliar yang menjadi pertanyaan publik saat ini, Feri kepada Metromini menjelaskan kedudukan dan  cerita tentang dana tersebut.

Kata dia, untuk dana yang Rp12 miliar, adalah dana yang diberikan BNPB atas proposal yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bima di tahun 2015. Dana ini dalam bentuk rehap rekon dan harus masuk dalam APBD. Posisi dana ini sudah ada di rekening Pemkot tapi dalam kondisi terparkir.

"Dana dari BNPB yang Rp12 miliar, karena pencairannya diberikan setelah penetapan APBD 2017, sehingga posisinya terparkir dan tidak bisa digunakan. Dana itu hasil proposal di tahun 2015 dan dicairkan di tahun 2016 tapi setelah penetapan APBD. Alokasi dana tersebut tentu akan direncanakan oleh Pemkot dalam bentuk rehap rekon (standar proyek fisik) yang akan dituangkan dalam APBD-P 2017 ini," tandas Feri yang dalam ruangan itu ada juga dua wakil Ketua DPRD, Syahbudin dan M. Syafi'i.

Masih menurut Ketua DPD PAN Kota Bima itu, soal dana yang Rp13 miliar berdasarkan perintah lisan Kepala BNPB pusat sudah disepakati akan diberikan untuk Kota Bima nilainya Rp13 miliar. Dana ini pasti akan diberikan karena sudah ada MoU antara Pemkot dan BNPB. Cuman, kondisi uangnya yang belum di cairkan.

"Yang Rp13 miliar itu sudah ada MoU-nya, bentuk pemberian dana untuk tanggap darurat, sepoerti pembersihan drainase, penggalian atau sejumlah kegiatan normalisasi pasca bencana," pungkas dia.

Ia menjelaskan juga, ada catatan penting dalam hal penggunaan dana Rp13 miliar tersebut. Dalam bentuknya yang tanggap bencana, dana tersebut masih bisa dipergunakan selama 90 hari, terhitung dari selesainya masa tanggap darurat bencana.

"Kalau untuk proyek drainase yang dalam hak ini sifatnya normalisasi atau kegiatan tanggap darurat. Walau masa tanggap darurat selesai, terhitung 90 hari selesai masa tanggap darurat masih bisa digunakan. Itu ada aturannya dan sesuai dengan isi MoU yang telah disepakati," ucap dia.

Dan dalam pekerjaan pada anggaran Rp13 miliar ini, pemilik pekerjaannya adalah langsung BNPB. Oleh BNPB, pekerjaannya normalisasi (pembersihan, penggalian dan lain-lain) didistribusi sesuai dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah di daerah. Misal, drainase di jalan kota yah dikerjakan Pemkot, ada juga yang dikerjakan BWS atau lembaga pemerintahan lain yang mendapat persetujuan langsung oleh BNPB dalam kegiatan tanggap darurat," jelas dia.

Dia pun berharap, dalam hal masih menunggu bantuan dari pusat. Pihaknya menghimbau agar semua elemen menjaga kondusifitas dan ketenangan sembari menunggu datangnya bantuan anggaran dari pusat. Contohnya saja di tahun 2015 lalu, tanpa polemik dan Kota Bima dalam keadaan kondusif, Pemerintah pusat (BNPB, Red) menyetujui proposal kegiatan rehab rekon Rp12 miliar. Dana ini sudah cair, tinggal dituangkan dalam APBD-P tahun 2017 ini dalam kegiatan pekerjaan rehab recon.

"Makanya, pas saya melihat berita Rp12 miliar, saya ketawa saja. Ada apa ini? Sebenarnya ini bukan masalah, yah mungkin masyarakat tidak tersosialisasi saja. Untuk itu, marilah kita menjaga kondusifitas di daerah. Karena, kalau ada pihak yang 'ribut' ke BNPB atau polemik yang kian berkepanjangan, maka akan berbeda pandangan pusat terhadap Kota Bima," ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bima di periode sebelumnya itu. (RED)

Related

Politik dan Hukum 1638538038253297474

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item