Aktifis Laporkan Dua Perusahaan Pabrikasi "Bathing Plant" Tanpa Ijin di Kota Bima

Imam Plur Melaporkan Dua Perusaan Pabrikasi Batching Plant di Kota Bima yang Tak Berijin. METROMINI/Dok

KOTA BIMA - LSM Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) melaporkan dua perusahaan yang diduga tidak membayar pajak, merusak lingkungan hidup serta tidak mengantongi Izin resmi dalam melaksanakan kegiatan Batching plan di Kota Bima. Sebagai pelapor Imam Plur mengaku telah menyampaikan laporan itu ke Tipidter Polres Bima Kota dengan nomor laporan: STTLP/K/294/III/2025/NTB/Res Bima Kota.

Imam plur menyampaikan bahwa Permasalahan tersebut adalah aktifitas Ilegal yanh menurut pada aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah tersebut tidak diizinkan adanya aktifitas batching plan karna Bukan kawasan Industri.

Kata dia, belum lagi berbicara dampak negatif dari aktivitas tersebut ialah kerusakan lingkungan. Hal ini dapat dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan Lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

“Kami menduga kuat PT Nindia Karya dan PT Beton Rinjani Utama telah melanggar ketentuan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagaimana pada pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009 di mana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” terangnya, Senin, 10 Maret 2025.

Ia menambahkan, selaku pegiat aktivis lingkungan Hidup, pihaknya menegaskan kepada jajaran aparat penegak hukum bahwa kasus ini agar ditindak lanjuti untuk mengetahui kejelasan dari perizinan kegiatan batching plan tersebut.

"Sebab hal ini diindikasi sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana," imbuhnya. (RED)

Related

Politik dan Hukum 71940681927612976

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item