Pedagang Penganiaya Jamaah Mesjid di Desa Nisa, Kasusnya Dipertanyakan?

Ilustrasi. FOTO: www.faktariau.com/GOOGLE

KABUPATEN BIMA – Kejadian penganiayaan ini terjadi bulan yang lalu, 25 Januari 2017. Korban adalah Yuri Purwanto (52), warga Desa Tente yang biasanya menjadi jamaah di salah satu Mesjid Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Berdasarkan keterangan Yuri, tanggal 25 Januari lalu dirinya pergi sholat subuh di Mesjid Jami’ Desa Nisa, Kecamatan Woha. Saat itu seperti biasanya, Yuri mengumandangkan adzan subuh. Tiba-tiba, datang terduga pelaku, Abl (62) membawa parang dan ingin menganiaya Yuri.

Diakui Yuri, dirinya tak tahu apa dasar masalah ketidaksukaan Abl terhadap dirinya. Kata dia, sekitar 3 atau 4 bulan yang lalu. Memang pernah, pelaku memperingatkan dirinya untuk tidak sholat di mesjid itu.

Himbauan pelaku pun tak dihiraukan korban. Pasalnya, alasan pelaku tidak jelas, mengapa orang yang ingin beribadah malah dilarang?

“Kasus ini saat tanggal 25 Januari saya sholat subuh di kampung nisa. Selesai saya azan, dan saat sholat sunat tiba-tiba datang pelaku dengan parang dan ingin menganiaya saya. Untung saat itu ada Pak Id. Dihadangnya pelaku dan sholat subuh berjama'ah itu pun usai,” cerita Yuri via ponselnya kepada Metromini, Senin, 27 Februari 2017.

Yuri melanjutkan, seusai sholat, dirinya diperingatkan jamaah yang lainnya. Disarankan Bmb, untuk tidak keluar mesjid duluan, sembari Bmb melihat dan memantau situasi di luar. Namun, niat pelaku ingin menganiayai dirinya tampaknya sudah bulat. Tidak sempat Yuri melaju dengan sepeda motornya dan pulang kembali ke rumahnya, tiba-tiba pelaku dan anaknya menghadang dan menganiaya dirinya.

“Pas mau pulang sholat subuh itu sekitar jam lima kurang. Datang Abl dan anaknya tiba-tiba menghajar saya. Abl membawa besi pencungkil ban sedangkan anaknya membawa pipa. Oleh anaknya kepala saya di pukul dan Abl memukul saya juga dengan besi cungkil ban itu,” papar dia.

Merasa dirinya dianiaya, karena hanya sholat di Mesjid Kampung Nisa, sesaat kejadian, Yuri dan beberapa saksi melaporkan terduga pelaku yang juga berprofesi berdagang itu ke kantor Polsek Woha Polres Bima.

“Dalam proses di Polsek Woha, terduga pelaku sempat di tahan. Dan di tanggal 14 Februari 2017 lalu, ada penangguhan penahanan yang kabarnya saat ini tersangka kasus ini sedang berada di Kabupaten Sumbawa,” ucap Yuri sembari mempertanyakan proses hukum kasus penganiayaan dirinya yang tengah di tangani Polsek Woha.

Sementara itu, pihak Polsek Woha atau Polres Bima masih diupayakan untuk dilakukan konfirmasi terkait pemberitaan ini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 3741491371348565303

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item