Pertemuan Segitiga, Dewan, Warga dan Pemkot Soal Jadup

Pertemuan segitiga antara warga Rabadompu timur, anggota DPRD dan pejabat Pemkot Bima dalam membahas soal bantuan Jaminan Hidup (Jadup), Kamis, 23 Februari 2017. FOTO: Yaman Jaya/METROMINI


KOTA BIMA - Puluhan warga Raba Dompu Timur yang tergabung dalam Organisasi Pemuda Kreatif (OKP) Serikat Persatuan Anak Rabadompu Timur Agresif (SPARTA) menggelar audensi dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima.

Pembahasan segitiga yang berlangsung di aula kantor DPRD Kota Bima dipimpin oleh Ketua Komisi I, Taufik. Pertemuan yang berlangsung, Kamis (23/2/2017) siang tadi melibatkan juga pejabat asal Pemerintah Kota Bima seperti Inspektur Kota Bima, Kepala Dinas Sosial, pejabat asal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sekretaris Dinas Kesehatan (Dikes) dan sederet pejabat undangan asal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

Dalam pembahasan yang berlangsung menurut warga, masalah Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) diklaim warga sampai dirasakan oleh masyarakat di Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Perwakilan warga, Arif Rahman, S.Sos mengungkapkan, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Bima dan atas saran dan masukan dari anggota DPRD Kota Bima, agar kiranya bantuan Jaminan Hidup (Jadup) segera dicairkan.

"Kami mendesak Pemkot Bima dan lembaga dewan segera mencairkan bantuan uang Jadup ke warga Rabadompu Timur maupun pada warga Kota Bima pada umumnya." tegas dia dalam pertemuan tersebut.

Dia mengatakan, di tengah kondisi ekonomi warga yang paceklik. Dana Jadup sangat dibutuhkan. Untuk itu, dalam pertemuan ini, semoga bisa memberikan kejelasan dan kepastian atas pencairan bantuan Jadup.

"Kami warga sudah sangat kehilangan akibat bencana banjir bandang yang melanda Kota Bima dua bulan yang lalu. Dan mohon dana Jadup segera direalisasikan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima Drs. H. Muhidin, MM mengungkapkan, tuntutan masyarakat Rabadompu Timur sangat diprioritaskan oleh Dinas Sosial/ Diakuinya, saat ini pihaknya segera bekerja dalam upaya mencairkan dana bantuan Jadup.

"Minggu depan, tanggal 3 Maret 2017, bantuan Jadup akan segera di berikan ke warga," janji Muhidin.

Dijelaskannya, untuk warga wilayah Rabadompu Timur yang sudah terdata sebanyak 40 Kepala Keluarga (KK) atau 120 orang. Dan dari 120 orang ini, sambung Muhidin, 101 orang sudah menerima dan tinggal 19 orang saja.

"Sisa yang belum dibayarkan akan segera kita berikan," ungkap dia.

Setelah penjelasan Kadinsos, Anggota DPRD duta PKB, M. Irfan, S.Sos mengatakan, persoalan Jadup ini sudah selesai sampai di sini.

"Karena sudah ada kesepakatan dan janji dari pihak eksekutif (Baca: Dinsos) maka persoalan ini saya anggap selesai," ujarnya

Namun, lanjut Irfan, persoalan yang mencuat sekarang dalam cara memverifikasi atau proses pendataan rumah. Dari pendataan tersebut, muncul persoalan kecemburuan di tengah warga.

"Rumah yang rusak dan telah di data, seharusnya di verifikasi kembali oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dari hasil verifikasi itu, diserahkan ke kantor Kelurahan dan di tempel di sana, biar masyarakat langsung melihatnya di sana," jelas dia.

Persoalan yang sebenarnya dalam masalah ini adalah transparansi dalam menyalurkan bantuan yang kurang.

"Agar masyarakat tidak datang menuntut ke DPRD dan Dinsos, maka dari perlunya data tersebut di tempel di kelurahan. Dan setiap dinas terkait harus saling berkoordinasi dalam menciptakan pelayanan pada publik atau masyarakat yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab," tandas dia.

Ditambahkannya, munculnya persoalan ini juga karena kinerja Tim Verifikasi yang dibentuk Oleh Walikota Bima H. Qurais H. Abidin tidak terbuka dan pihaknya meragukan SK tersebut.

"Kami meminta kepada Pemerintah Kota Bima agar Surat Keputusan (SK) Tim Verifikasi yang di keluarkan Walikota Bima itu di perlihatkan. Sebab selama ini OPD terkait tidak pernah memberikan atau melakukan koordinasi dengan kami terkait distribusi bantuan bencana ke warga," ujar Irfan. (RED)

Baca juga: 

Related

Politik dan Hukum 2439269293354334582

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item