Ryan: Soal Copot Kepala PU, Tunggu Walikota Pulang Umroh

Plt Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokoler setda Kota Bima Syahrial Nuryadin, SSTP, MM. FOTO: Yaman Jaya/METROMINI
KOTA BIMA - Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Sudirman, DJ, SH sebelumnya meminta kepada Walikota Bima untuk segera mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kelapa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima, M. Amin, S.Sos. Menurutnya, kinerja M. Amin dianggap gagal dan wajar untuk digeser.

Baca juga: Dewan Minta Kadis PUPR Dicopot

Sebelumnya, Permintaan legislator itu pun ditanggapi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. Muhtar Landa. Muhtar mengatakan persoalan pencopotan itu adalah wewenang Kepala Daerah dan akan disampaikan kepada Walikota Bima.

Baca juga: Copot Kadis PU, Sekda Akan Sampaikan ke Walikota

Menurut Plt Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokoler setda Kota Bima Syahrial Nuryadin, SSTP, MM mengatakan, kewenangan mencopot jabatan pejabat (Baca: ASN) adalah kewenangan Walikota, H. Qurais H. Abidin.

"Kewenangan pencopotan pejabat atau Plt Kepala Dinas PUPR itu bukan saya yang memutuskan. Soal itu, yang lebih berhak adalah pimpinan daerah, karena Walikota punya Hak Prerogatif mengganti pejabat di lingkup Pemkot Bima," ujar pria yang akrab disapa Ryan itu di ruang kerjanya, Senin (20/2/2017).

Dikatakannya, kalau mau mencopot pejabat, tentunya harus ada dasar dan alasan yang jelas.

"Jangan main minta copot saja. Kalau memang Walikota menilai kinerjanya nggak bagus, itu baru bisa di copot," tandasnya.

"Jabatan pak Amin kan masih PLT, dan yang berhak untuk menggantinya adalah Wali Kota," tambah pejabat muda itu.

Dia melanjutkan, saat ini, Walikota sedang berangkat ibadah umrah. Dan soal pencopotan usulan Komisi III, sebaiknya nanti menunggu kepulangan Walikota Bima.

"Sekarang Walikota Bima sudah pergi umroh, kita tunggu beliau pulang dulu," ungkap dia.

Ditambahkannya, ke depan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima rencananya akan mengadakan pelelangan jabatan. Dan untuk jabatan pelaksana tugas menjadi pejabat definitif tergantung hasil seorang ASN yang memenuhi syarat.

"Jika yang bersangkutan dalam lelang jabatan memenuhi persyaratan. Maka sesuai hasil dan kemampuannya akan menjadi pejabat yang definitif," tutup mantan ajudan H. Qurais itu. (RED)


Baca juga:

Related

Politik dan Hukum 1376540735268916407

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item