Aroma Kolusi-Nepotisme Dibalik Kerjasama Media Dispar Kabupaten Bima

Draft akad kerjasama salah satu media online dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Bima yang diberikan oleh Dispar Kab Bima, Kamis (6/4/2017) kemarin. METROMINI/Dok

KABUPATEN BIMA - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bima di tahun anggaran 2017 menganggarkan sebesar Rp75 juta untuk anggaran kerjasama dengan media. Kepala Bidang (kabid) Pemasaran, Abdul Haris mengungkapkan, pihaknya sudah membangun kerjasama dengan 5 media.

Ia merinci, di tahun 2017 ini media yang diajak bekerja sama semuanya adalah media online yakni Kahaba (www.kahaba.net), Visioner (www.visioner.co.id), Berita11 (www.berita11.com), Kampung Media yang dikelola Alan Malingi dan situs media www.woderfulbima.com.

Haris menjelaskan, dalam kerjasama ini, tidak ditentukan angka gelondongan kerjasamanya. Tapi, dalam setiap pemberitaan tentang pariwisata di Kabupaten Bima dihargakan seilai Rp200 ribu per berita termasuk pajak.

Diakuinya, anggaran Rp75 juta sebagaimana yang tertuang dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) Dinas Pariwisata, jika ada sisa anggarannya nanti akan digunakan untuk kegiatan FGD (Forum Group Discussion) soal kepariwisataan yang ada di Kabupaten Bima.

"Kami sengaja membayar sesuai dengan jumlah berita. Dan sebagian dananya untuk kegiatan FGD bersama teman-teman media. Intinya, kalaupun masih ada sisa yah dikembalikan ke kas negara. Kami tidak berani menyalahgunakan uang negara ini," tandas mantan Kabid Kebuadayaan Dinas setempat, saat Reporter Metromini bertandang ke ruangannya, Kamis (6/4/2017) pagi kemarin.

Draft kerjasama yang diberikan oleh Dispar Kabupaten Bima,
Kamis (6/4/2017). METROMINI/Dok
Di sisi lain, penjelasan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Bima dinilai janggal dan celaka. Menurut salah seorang praktisi media di Bima, Agus Mawardy menilai penjelasan pihak Dispar syarat dengan kolusi dan nepotisme, khusus kegiatan atau program kerjasama di kantornya,

Ia menjelaskan, dari lima media yang bermitra dengan Dispar Kabupaten Bima, ada dua media yang diragukan dan syarat dengan nepotisme belaka. Dan tiga media lainnya seperti, Kahaba, Visioner dan Berita11 itu tak masalah.

"Kahaba, Visioner dan Berita11 adalah perusahaan media yang legal, diakui banyak pihak dan wajar serta halal bekerjasama dengan pihak mana pun. Karena mereka berbadan hukum (PT/CV) serta punya NPWP, berdedikasi dan kompatibel," tutur Direktur PT. Metromini Media Bima yang menaungi usaha Metromini Cetak dan Online (www.metromini.co.id).

Namun, dua media yang dijelaskan Pak Haris yaitu media milik Alan Malingi dan situs berita wonderfullbima, ini yang menjadi pertanyaan kemudian dan sungguh meresahkan dunia jurnalistik di Bima pada khususnya. Sebabnya, sepengetahuan Agus, situs berita yang dikelola Ketua Makembo (Majelis Kebudayaan Mbojo), Alan Malingi dinaungi oleh yang namanya Kampung Media.

Dan Kampung  Media (KM) sendiri, kata dia, merupakan komunitas di bawah binaan Dinas Kominfo yang tidak berbadan hukum (PT/CV) yang didalamnya ada kewajiban pajak dan memiliki NPWP.

Agus menjelaskan, pentingnya NPWP di sini, susai dengan redaksi dalam akad kerjasama bahwa nilai berita di dalamnya termasuk dengan nilai pajaknya. Pertannyaannya? Sudah mengurus NPWP situs KM yang dikelola Alan Malingi? Demikian pula dengan situs www.woderfulbima.com..

"Inikan lucu, masa Dispar bekerjasama dengan situsnya sendiri. Lalu yang menandatangani akan kerjasama siapa? Kepala Dinas dan Kadis Pemasaran? Apalagi, pas wawancara di ruang Kadis Pemasaran, seorang staf yang bernama Imey mengaku pengelola situs tersebut," ujar Agus.

Kejanggalan lainnya, khusus situs berita www.woderfulbima.com. yang menjadi mitra Dispar Kabupaten Bima dituangkan dalam kop surat resmi Dinas Pariwisata Kabupaten Bima. Dan adanya pengakuan seorang staf di Dispar itu pun dinilainya aneh jika dianggap adalah hal yang biasa.

"Pengakuan itu namanya nepotisme. Artinya, Dispar kerjasama dengan staf kantornya sendiri. Kalau semua Dinas bisa seperti itu, bagaimana parahnya mentalitas birokrasi kita sekarang?," pungkas Agus seraya menegaskan persoalan ini yang harus dibersihkan dalam menjaga martabat usaha media di Bima pada khususnya.

Situs KM. Makembo yang didirikan 3-12-2016 lalu.
METROMINI/Dok
Selain itu, Ia menambahkan, soal KM yang dikelola Alan Malingi yang dinilainya lebih parah lagi. Sebagai pegiat media di Bima, Alan Malingi atau pemilik nama asli Ruslan ini adalah seorang pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Bima. Posisinya sangat berhubungan erat dengan kehumasan.

Saat ini, kata Agus, Ruslan adalah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pemberitaan di Bagian Humas dan Protokoler (HumasPro) setda Kabupaten Bima. Di satu sisi, dia pejabat, di sisi lain dia bekerjasama dengan Dinas Pariewisata secara formal, mungkin selaku pemilik salah satu situs Kampung Media.

Data pembelian domain situs www.wonderfullbima.com tertanggal
31 Januari 2017. METROMINI/Dok 
"Kalau seperti ini cara berpemerintah, pejabat dengan kapasitas lain bekerjasama dan mendapatkan uang dari pemerintah di luar kapasitasnya sebagai ASN. Aturan mana yang memperbolehkan itu?," sorotnya.

Ia pun menyayangkan, sikap ASN yang sepertinya menjadi duri dalam daging, bahkan terkesan bekerja di atas asas manfaat semata.

"Pejabat model Kasubag Pemberitaan ini yang perlu di revolusi mentalnya. Diam-diam dapat kerjasama dengan pemerintah menggunakan situs di bawah payung situs kampung media yang jelas hanya media komunitas yang tidak membayar pajak. Untung belum ada pencairan dana, kalau sudah saya kira kuat sekali dugaan korupsinya. Kalau kolusi dan nepotisme, ini jelas sudah terjadi dibalik penandatangan MoU kerjasama di Dinas Pariwisata Kabupaten Bima," pungkas Pimpinan Redaksi situs media online Metromini itu, Jum'at, 7 April 2017.

Agus menambahkan, setelah ditelusuri dua situs berita yang dinilai bermasalah itu, Tim IT Metromini mengecek bahwa pembelian domain situs www.woderfullbima.com, baru dilakukan sekitar dua bulan lebih yang lalu.

"Situs www.woderfulbima.com. beli domainnya tanggal 31 Januari 2017. Artinya situs itu baru berumur kurang dari tiga bulan. Demikian juga jika situs online milik Alan Malingi yang mungkin bernama KM Makembo di bawah situs Kampung Media (http://www.kampung-media.com/makembo), baru aktif 3 Desember 2016 lalu. Artinya, dua situs itu baru berumur jagung. Selain tidak termasuk situs yang berbadan hukum yang dikenai pajak, masih tergolong baru. Dua situs itu hebat sekali baru beberapa bulan di buat dan langsung dapat kerjasama. Ini kental sekali bau kolusi dan nepotismenya," tandasnya menegaskan.

Sementara itu, organisasi jurnalistik, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), lewat Ketua AJI Bima, Iqo belum bisa memberikan tanggapannya soal ini.

"Kami akan bahas dulu bersama dengan pengurus AJI lainnya, baru memberikan pernyataan soal ini," tandas Iqo via selullernya, Kamis siang kemarin.

Sementara itu, Alan Malingi alias Ruslan yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Pemberitaan di Bagian HumasPro setda Kabupaten Bima, masih dikonfirmasi lanjut soal ini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 6174394754521079538

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item