Sekda dan Kepala BPBD Tanggapi Sorotan Legislator

Rapat dengar pendapat, Rabu (26/4/2017) yangdijadwalkan ulang, karena pejabat OPD terkait dari Pemkot Bima belum juga hadir, dua jam dari jadwal awal yang ditentukan. METROMINI/Agus Mawardy
KOTA BIMA - Sorotan 'pedas' tak paham tata kelola pemerintahan, sebagaimana yang dilontarkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Bima yang dikarenakan sikap pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang karang mengindahkan undangan dari pihak Legislatif. 


Menanggapi sorotan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Muhatar Landa, MH akhirnya menanggapinya. Menurut Muhtar, dari pihak pimpinan Pemkot Bima, sudah ditegaskan sebelumnya kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Bima sudah dihimbau agar menghadiri setiap undangan dari pihak DPRD.

Plt. Sekda Kota Bima, Drs. Muhatar Landa, MH.
METROMINI/Dok
"Kalau dari kita sudah dihimbau agar para Kepala OPD dapat menghadiri setiap undangan DPRD Kota Bima," tulis Muhtat singkat saja via pesan Whatsapp-nya kepada Reporter Metromini, Rabu (26/4/2017) sore ini. 

Muhatar juga menegaskan, agar para pimpinan OPD yang lagi dians luar daerah, sehingga berhalangan menghadiri undangan DPRD. Dia berharap, agar Kepala OPR tersebut, segera menunjuk pejabat yang mewakili dan menghadiri kegiatan atau rapat di DPRD.

"Jika adap Kepala OPD lagi dinas luar, agar menunjuk pejabat yang mewakili," kata dia.

Dan informasi yang dihimpun Metromini, kemarin (Selasa, 25 April 2017) aksi 'koboy] dua orang anggota DPRD sebagaimana yang diberitakan di www.bimakini.com, menerangkandua legislator bertandang ke Dinas PUPR Kota Bima guna mempertanyakan MoU dibalik pekerjaan drainase. 

Sudirman Dj, SH (Ketua Komisi III) dan Alfian Indra Wirawan mengaku kesal dengan cara Kepala OPD terkait yang kerap tak mengindahkan undangan klarifikasi atau koordinasi yang dilayangkan pihak DPRD. 

Kepala BPBD Kota Bima, Ir. H. Sarafuddin.
METROMINI/Dok
Diberitakan juga bahwa, keduanya saat mendatangi Dinas PUPR Kota Bima, mempertanyakan MoU atau legal standing dibalik proyek drainase yang semestinya selesai masa transisi tanggap darurat di tanggal 19 April 2017 lalu.

Terkait MoU, Plt. Sekda mengaku dokumen tersebut masih ada di BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) di Jakarta.

"MOU masih di BNPB pusat belum ada di Pemkot Bima. Dan dokumen perpanjangan masa transisi  tanggap darurat, benar telah ditanda tangani oleh Wali Kota. Cuman, soal tanggal kapan mulai dan kapan akhirnya saya tidak ingat, coba konfirmasi ke BPBD Kota Bima," tutup Muhtar.

Di sisi yang berbeda. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima, Ir. H. Sarafuddin menjelaskan, soal undangan pihak DPRD Kota Bima, sebenarnya tak ada unsur kesengajaan untuk menghindari undangan tersebut. Namun, diakuinya, hari ini pihaknya sedang memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) secara serentak seluruh Indonesia.

"Bukan kita tidak indahkan, cuman kami minta undur karena kami tadi jam yang sama memperingati HKBN secara serentak seluruh Indonesia. Dan disepakati setelah Dzuhur baru digelar rapatnya. Namun, setelah kami ke DPRD, katanya sudah selesai," ungkap dia. 

Terkait dengan masa transisi yang diperpanjang Wali Kota Bima, H. Sarafuddin belum memberikan tanggapan lanjutnya. (RED)

Related

Politik dan Hukum 4550029359695320904

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item