Dugaan Skandal SNR, Berbuah Polemik di Internal Dewan

Kondisi saat Rapat di DPRD Kota Bima. GOOGLE/www/bimakini.com

KOTA BIMA - Kasus yang mendera putri Wali Kota Bima yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Kota Bima, SNR (29) berbuntut pada perbedaan pandangan antar Alat Kelengkapan Dewan. Dalam menangani proses ini terjadi miskomunikasi antara Badan Kehormatan (BK) dan Anggota Komisi III DPRD Kota Bima.

Baca: BK Akan Proses Kasus Selvy Sesuai Aturan

Sebelumnya, pihak BK sudah menerima laporan dari istri Brigadir EW (Fita, Red) yang diduga mengadukan anggota DPRD Kota Bima asal Partai Demokrat, NSR. Terlapor dalam masalah ini diduga menjalin hubungan asmara terlarang dengan suaminya. Pengaduan langsung ini disampaikan oleh Pelapor secara langsung ke Ketua BK DPRD Kota Bima, Senin, 10 April 2017 lalu.

Tak berselang lama, dua hari setela adanya laporan, Rabu, 12 April 2017, tiga anggota DPRD Kota Bima yang masuk ke dalam BK yaitu H. Ridwan Mustakim (Ketua), Muthmainnah (Sekretaris) dan H. Sidra alias H. Bobi (Anggota) dikabarkan sudah terbang ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MK-DPR) RI di Senayan-Jakarta untuk melakukan konsultasi.

Kondisi ini ditanggapi serius oleh anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan alias Pawang dan ia menyorot keras keberangkatan BK ke Jakarta itu.

Kata dia, kinerja BK yang pergi ke Jakarta untuk konsultasi soal adanya laporan  pelanggaran etika dinilainya kurang tepat.

"Cara kerja BK sudah diatur dalam ketentuan dan bisa langsung diselesaikan di daerah tanpa harus konsultasi ke Jakarta. Masa urusan sepele ini ko' malah pergi ke Jakarta. BK kabarnya ke Jakarta selama 5 hari dengan SPPD bersama Sekretaris DPRD. Ngapain BK ke Jakarta itu," Sorot Alfian alias Pawang dengan lantangnya, Kamis (13/4/2017) siang tadi via ponselnya.

Pawang menilai, BK harusnya membaca kembali PP Nomor 16 tahun 2010 yang mengatur tentang Tata Tertib DPRD. Di pasal 45 ditegaskan bahwa, setelah menerima adanya dugaan pelanggaran etika anggota DPRD, BK sudah bisa melakukan tahapan penyelidikan.

Di tahap ini, kata Pawang, BK sudah bisa memanggil, mengklarifikasi oknum anggota DPRD yang di duga bermasalah, bahkan memverifikasi dan menginvestigasi kasus tersebut.

Baca: Skandal di Rumah Legislator itu, Ini Kata Kasi Propam

"Kasus ini sudah menjadi atensi publik. BK sekarang ditunggu kinerjanya oleh masyarakat. Pasca pengaduan dari masyarakat, BK sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang tanpa harus ke luar daerah. Publik sedang menanti langkah dan penanganan yang dilakukan oleh BK saat ini," tandas dia.

Ia juga mendengar kabar dari anggota DPRD lainnya yang menelepon anggota BK, H. Sidra atau H. Bobi. Menurut dia, dari keterangan H. Bobi bahwa pelaporan terhadap NSR kemarin yang diterima BK itu keliru. Menurut Pawang, pernyataan itu adalah pernyataan yang menyesatkan.

"Laporan masyarakat yang masuk ke BK. Pihak BK sudah langsung bisa melakukan penyelidikan. Semuanya ada di atur di PP Nomor 16 tahun 2010 yang mengatur tentang Tata Tertib DPRD. Pernyataan H. Bobi itu makin melebar saja dan alasan saja agar bisa pergi ke Jakarta," pungkas dia.

Tanggapan Pihak BK

Ketua BK DPRD Kota Bima, H. Ridwan Mustakim.
GOOGLE/www.kahaba.net
Sorotan Pawang itu pun dijawab oleh Ketua dan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima.

Menurut BK kehadirannya ke MK (Mahkamah Kehormatan) DPR RI bukan khusus karena adanya laporan Fita terhadap NSR. BK DPRD Kota Bima menegaskan bahwa kegiatan ini murni sudah direncanakan setelah pelantikan BK sekitar tiga bulan yang lalu.

Pihak BK menilai, karena momentumnya yang pas saja dengan adanya pengaduan terhadap oknum Anggota DPRD saat ini, seolah-olah BK memanfaatkan keadaan atas pengaduan ini untuk keluar daerah dengan SPPD. Padahal, menurut BK itu adalah anggapan yang keliru.

"Kegiatan kami ke Jakarta sudah direncanakan jauh sebelumnya. Kebetulan saja adanya laporan terkait dugaan pelanggaran etika anggota berinisial SNR. Jadi, seolah kami pergi karena kasus ini. Padahal kegiatan pendalaman tugas dan fungsi dewan ini sudah dijadwalkan pasca pelantikan tiga bulan yang lalu," jelas Ketua BK DPRD Kota Bima, H. Ridwan Mustakim kepada Metromini via ponselnya, Kamis siang tadi.

H. Ridwan menjelaskan, kehadirannya ke Senayan merupakan kesepakatan semua personil yang ada di  BK saat ini dan atas persetujuan Pimpinan DPRD Kota Bima.

"Kami ke Jakarta dalam rangka pendalaman tugas dan wawasan Badan Kehormatan. Dan murni ini karena tema itu. Tidak ada karena alasan spesifik seperti laporan pelanggaran etika oknum anggota DPRD. Sekali lagi saya tegaskan, kami ke Jakarta bukan karena adanya laporan soal SNR," pungkas duta Partai Demokrat itu.

Sementara itu, anggota BK, H. Sidra alias H. Bobi menambahkan, sebenarnya keberadaan BK di Kota Bima adalah komposisi yang baru. Umurnya, setelah dilantik baru berusia 3 bulan saja. Untuk itu, menurut  duta PPP itu, dalam menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BK perlu pendalaman materi dan  pemahaman soal ini.

"Karena kebutuhan pendalaman tugas itulah, kami langsung menanyakan langsung pada ahlinya. Dengan harapan, langkah dan cara kerja BK sesuai dengan ketentuan dan profesional dalam menangani masalah etika anggota," jelas Legislator asal Dapil Kecamatan Asakota itu.

Diakuinya, atas laporan Fita, H. Bobi pun meluruskan sorotan yang disampaikan oleh Pawang. Sebenarnya, diakui dia, BK tidak bisa bekerja setelah ada laporan dari masyarakat yang langsung ditujukan ke BK. 

Mekanismenya, kata dia, berdasarkan penjelasan dari staf bidang hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas nama Julfikar, sambung H. Boby, laporan atau pengaduan bisa ditindaklanjuti harus besuirat secara resmi terlebih dahulu ke Pimpinan. Dari Pimpinan DPRD baru diturunkan ke BK agar bisa ditindaklanjuti.

"Nah, karena itu pengaduan Fita kemarin itu ke BK. Mekanisme yang dilakukan perlu diluruskan. Harusnya Fita bersurat resmi ke Pimpinan DPRD Kota Bima, baru nanti turun surat dari Pimpinan baru BK ada legalitas untuk bekerja dalam penyelidikan laporan masyarakat tersebut. Ini kata MKD DPR RI," tandasnya.

Dia juga mengaku, dalam kapasitasnya yang baru berusia tiga bulan di BK, tentu banyak hal yang perlu didalami soal menjalani tugas sebagai anggota Badan Kehormatan. 

Related

Politik dan Hukum 6338186496825202993

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item