Golkar Kota Bima kian Runyam Saja

Keputusan Mahkamah Partai Golkar. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Perseteruan dua kubu di dalam internal DPD II Partai Golkar Kota Bima, pasca tiga kali gagal diselenggarakannya Musyawarah Daerah (Musda) di pulau lombok lalu. Sudah berbulan-bulan kepengurusan DPD II Partai Golkar dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas  yang berasal dari DPD I Partai Golkar NTB.

Baca: Polemik Musda DPD II Golkar Kobi, Berlanjut ke Mahkamah Partai

Perseteruan tersebut ditengarai antara dua kubu yang saat Musda lalu merupakan Calon Ketua DPD II Golkar Kota Bima yaitu kubu Hj. Fera Amalia (Incumbent) dan Alvian Indra Wirawan alias Pawang.

Di tengah ingin diselenggarakannya Musda versi yang ke III, yang rencananya di Gelar di Lombok Tengah lalu, kubu Hj. Fera Amalia yang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak DPD I Partai Golkar NTB. Musda pun Gagal dan hasil sidang Mahkamar Partai dimenangkan kubu Hj. Fera Amalia.

Pihak yang mengajukan gugatan di Mahkamah Partai Golkar saat itu, Imran, SH mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengabulkan seluruh permohonannya. Artinya, kata dia, DPD I Partai Golkar harus tunduk dan patuh pada amar putusan tersebut.

"Dalam amar putusan Mahkamah diperintahkan Plt. DPD II Partai Golkar harus membentuk Pengurus Kecamatan (PK), di mana PK yang dibentuk harus menyelenggarakan Muscam, 30 hari sebelum dilaksanakannya Musda. Di putusan yang lain, setelah Muscam dilakukan, Musda pun harus digelar dan DPD II Partai Golkar yang demisioner memiliki hak suara pada Musda selanjutnya," jelas Imran yang menunjukkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar kepada Metromini, Sabtu, 22 April 2017.

Diterangkannya pula, Keputusan Mahkamah Partai yang dikeluarkan tanggl 12 Januari 2017, mengamanahkan bahwa Plt. DPD II Partai Golkar Kota Bima membentuk Plt Pengurus Kecamatan yang kemudian menggelar Muscam selah 30 hari di terbitkannya amar putusan ini. 

"Namun, pasca diterbitkannya amar putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat itu, Muscam belum juga digelar Plt. PK maumpun Plt. DPD II Partai Golkar," ungkap Imran, pengurus DPD II Partai Golkar Kota Bima demisioner tersebut.

Berangkat dari dan atas dasar hal tersebut, Imran menegaskan bahwa pihaknya akan memboikot segala aktivitas Partai Golkar yang dilaksankan DPD I Partai Golakar NTB yang ada di Kota dan Kabupaten Bima.

"Secara hukum tidak mengindahkan putusan Mahkamah Partai, secara politik Bakal Calon Gubernur NTB dari Partai Golkar wajib di boikot untuk wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima oleh sebagian kader dan simpatisan Partai Golkar...dengan banyak alasan politik dan hukum..," tegas dia.

SK Plt. PK Rasanae Barat.
METROMINI/Dok
Di sisi lain, Hairudin yang mengaku kalau dirinya adalah Plt. Ketua PK Rasanae Barat, yang di SK-kan oleh Plt. Ketua DPD II Kota Bima, Ir. H. Misbach Mulyadi, MM.

Dijelaskannya, saat ini hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar tersebut sedang diajukan gugatan di Pengadilan Negeri Mataram. Gugatan Perdata itu menguji keperdataan dari hasil putusan Mahkamah Partai Golkar yang bertentangan dengan Pedoman Organisasi (PO) Partai Golkar nomor 05.

"Ada kerancuan antara amar putusan Mahkamah dengan PO nomor 5. Kami masih menunggu hasil keputusan pengadilan itu dulu, baru menetukan langkah selanjutnya," kata dia, Sabtu pagi tadi.

Sebab, sambung dia, agar tidak tumpang tindih setiap langkah yang diambil nantinya, perlu adanya aturan yang jelas dan yang pasti dipergunakan DPD II Partai Golkar saat ini. 

"Aturan mana yang digunakan dan yang tidak, tentu tunggu dulu hasil sidang yang sebentar lagi diputuskan oleh majelis hakim," tandasnya.

Hairuddin juga mempertanyakan kapasitas para pihak yang ingin memboikot aktivitas Partai Golkar di Bima.

"Mereka itu pengurus demisioner, dan sebatas simpatisan serta kader saat ini. Sementara ini pengurus hanya ada 30 orang yang masing-masing di Plt DPD II ada 5 orang dan Plt. PK masing-masing 5 orang untuk 5 Kecamatan yang ada di Kota Bima. Sabar dululah, kita hormati hasil keputusan sidang perdata ini dulu," pungkas Hairuddin. (RED)

Baca juga:

Related

Politik dan Hukum 2823541229761342651

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item