Ketua Komisi I: Sekda Definitif itu Prioritas

Ketua Komisi I, DPRD Kota Bima, Taufik H. A. Karim (Duta PPP Kota Bima). GOOGLE/www.kahaba.net

KOTA BIMA - Mencermati perkembangan jalannya roda pemerintahan di Pemerintah Kota Bima, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima menilai perlu dilakukannya tahapan ulang dalam penentuan pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang sifatnya definitif.

"Sekda definiti ini adalah kebutuhan yang mendesak. Sebab, keberadaan jabatan posisi Sekda jika diisi oleh Pelaksana tugas (Plt), tentu akan berdampak pada kerugian kewenangan dan pelayanan di Pemerintah Kota Bima. Karena kewenangan pejabat definitif jelas berbeda dan luas, berbata dengan pejabat berstatus Plt atau Plh yang dibatasi kewenangannya, walau pada substansinya sama," ujar Taufik H. A. Karim, di kantor DPRD Kota Bima yang saat ini menjabat selaku Ketua Komisi I, Senin (3/4/2017) kemarin.

Menurut Ketua PPP Kota Bima itu, sesuai dengan ketentuan administrasi yang ada, pejabat berstatus Plt, tidak memiliki kewenangan atau mengambil keputusan yang berdampak hukum. Misalnya pada aspek kepegawaian, Plt. Sekda tidak bisa mengangkat, memindahkan atau melakukan kewenangan lain yang sifatnya stratedi di aspek kepegawaian.

"Jabatan Plt itu walau substansinya sama dengan yang definitif, namun tidak memiliki kewenangan yang berdampak pada perubahan status hukum seperti pada aspek kepegawaian. Plt. Sekda tidak bisa memutasi staf, berbeda dengan Sek definitif, ukuran staf (non esselon), seorang Sekda bisa memutasi. Sama halnya dengan jabatan Plt. Kepala Daerah, dia tidak bisa memutasi pejabat," ungkap Taufik, yang kini menjadi Legislator Kota Bima di periode yang kedua itu.

Kata dia, terkait persoalan tidak ada yang lolos satu pun dari  lima pejabat Calon Sekda hasil selesi dari belasan pejabat Esselon II yang mendaftar sebelumnya. Menurutnya, jika pun dibuka pendaftaran kembali, semua peserta calon yang gagal lalu, masih bisa mengikuti kemnbali.

"Jika dibuka pendaftaran calon Sekda yang baru. Mereka yang tidak lolos kemarin bisa ikut lagi karena memang tidak ada larangannya soal itu," kata dia,

Menurutnya, dari penjelasan Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang di Ketuai oleh H. Maryono Nasiman lalu, saat klarifikasi masalah ini, pembatalan yang diambil Tim Seleksi salah satu sebabnya adalah ditemukan pemeriksaan BPK atas kinerja para calon saat mengepalai kantor/badan di masa lalu.

"Sebenarnya, temuan BPK itu bukan menjadi alasan untuk tidak dilakukannya proses pemilihan Sekda yang baru. Saya harap, anggaran seleksi Sekda yang baru bisa dituangkan di APBD-P 2017 lewat pos anggaran di BKD. Dan jika memungkinkan sesegera mungkin, Wali Kota kembali menentukan Tim Pansel pemilihan Sekda yang baru," tutur Taufik, tegas dan mengingatkan.

Selain itu, Taufik pun beranggapan, bahwa pejabat yang tidak lolos pada penyeleksian sebelumnya, masih bisa menjadi peserta ulang, karena tidak ada aturan yang melarang mereka untuk menjadi calon Sekda lagi.

"Ibaratnya, seorang yang ikut CPNS, jika tak lulus tahun ini, kan bisa ikut ulang pada tes di tahun berikutnya,. Intinya, Calon Sekda memenuhi syarat, yah siapapun berhak menjadi Calon dan Sekda Kota Bima yang baru," pungkasnya. (RED)

Related

Politik dan Hukum 1643001489036739265

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item