Nama Cucu Wali Kota Bima, Hilang 'Raden Roro-nya'

Perkara nomor 64/PDT.P/2015/PN.RBI, pengajuan perubahan nama anak oleh Selvi Novia Rahmayani pada putri kandungnya Raden Roro Shendy Valindrya Citraningtyas menjadi Nur Atha Valindrya Citraningtyas. METROMINI/Dok

KOTA BIMA - Satu lagi temuan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Bima, SNR (30). Pasalnya, buah hati hasil pernikahan SNR yang kedua dengan HNK yang juga berarti cucu kedua dari Wali Kota Bima, H. M Qurais H. Abidin bernama Raden Roro Shendy Valindrya Citraningtyas.

Pasalnya, di tahun 2015, Ibu Kandung Anink (panggilan anak SNR dan NHK, Red) mengajukan perubahan namanya menjadi Nur Atha Valindrya Citraningtyas.  Perubahan ini diketahui saat ditelusuri secara online oleh Redaksi Metromini.

Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaimana yang tertuang dalam situs SIPP PN Bima (http://sipp.pn-bima.go.id) diterangkan bahwa perkara nomor 64/PDT.P/2015/PN.RBI, dituliskan bahwa nama Selvi Novia Rahmayani mengajukan perubahan nama putri kandungnya dari nama Raden Roro Shendy Valiandrya Citraningtyas menjadi Nur Atha Valiandrya Citraningtyas.

Akta Kelahiran Raden Roro Shendy Valindrya 
Citraningtyas. METROMINI/Dok
Penetapan ini diputuskan oleh Hakim Tunggal Dr. Prayitno Imam Santosa, SH, MH, Senin, 5 Oktober 2015 lalu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari data yang dihimpun Metromini, Nur Atha Valiandrya Citraningtyas adalah gadis berusia +7 tahun yang lahir di Mataram tanggal 12 September 2010. Sebelum diganti namanya, Nur Atha VC yang sebenarnya masih memiliki hubungan darah dengan Kesultanan Jogjakarta dengan gelar nama yang diberikan adalah Raden Roro (RR).

"Kakek Anink dari Ayahnya merupakan keturunan Kesultanan Jogjakarta sedangkan neneknya (Ibu HNK) adalah warga Kabupaten Bima. Jelas, perubahan nama terhadap Anink yang dihilangkan Raden Roro akan menghapuskan hak anak dari kepewarisan Kesultanan Jogjakarta," kata sumber Metromini yang juga masih memiliki hubungan kerabat dengan keluaga Ayahnya Anink, belum lama ini.

Menurut Sumber, pihak Orang tua (laki-laki) Anink, dalam proses perubahan dan telah ditetapkannya perubahan nama di Pengadilan Negeri Raba Bima, Ayah Anink (HNK, Red) diduga tidak mengetahui proses perubahan itu dilakukan.

"Dalam penetapan dan perubahan nama anak dari suami kedua Ibu SNR di PN Bima, dilakukan tanpa sepengetahuan Ayahnya Anink yang saat ini sudah bekerja di Kemendagri RI. Dan menghilangkan Raden Roro sama halnya menghilangkan gelar kebangsawanan Kesultanan Jogjakarta," tandas Sumber.

Diakuinya, dalam waktu dekat pihak Keluarga Ayah Anink akan hadir di Bima. Selain ingin menggugat perwalian asuh terhadap Anink. Dugaan pemalsuan identitas terhadap anak (Anink, Red) akan dilakukan upaya hukum atas hal tersebut.

Sementara itu, SNR yang dihubungi Metromini via nomor HP-nya 08233912xxxx, awalnya berkomunikasi baik dengan MetrominiNamun, ketika ditanyakan soal mengganti nama anaknya, SNR tak lagi menggubris pertanyaan Reporter Metromini . (RED)

Baca juga:

Related

Politik dan Hukum 6135764298974490581

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item