Seorang Warga Jatiwangi Diamankan Terlibat Judi Togel

Fh (28), pelaku judi togel ditangkap polisi di rumahnya di RT 01, RW 01, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima, Kamis (27/4/2017) kemarin. POLRES BIMA KOTA/Dok
KOTA BIMA - Kamis, 27 April 2017 sore kemarin, sekitar pukul 16:00 WITA, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bima Kota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi kupon putih (togel) di kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

"Pelaku yang diamankan adalah Fh (28), warga RT 01, RW 01, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima,," ungkap Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA. Suratno.

Suratno menjelaskan, Tim Opsnal awalnya mendaptkan informasi bahwa di Kelurahan Jatiwangi ada yang sedang bermain judi kupon putih. Menanggapi informasi tersebut, lanjut dia, Tim Opsnal Satuan Reskrim langsung turun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).

"Di sana, Tim Opsnal menemukan Fh yang sedang merekap hasil judi kupon putih di halaman belakang rumah pelaku. Seketika itu pun pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Bima Kota," jelas dia.

Dari tangan pelaku, sambung Suratno, ditemukan uang tunai senilai Rp615.000, 4 (empat) lembar kertas rekapan togel, 2 (dua) potongan kertas togel, 1 (satu) buah H merek Sam**ng isi nomor togel dan 1 (satu) buah HP merek Everc**s

"Pelaku beserta barang bukti pun sudah diamankan di kantor Satuan Reskrim Polres Bima kota untuk di proses lebih lanjut," tandasnya. (RED)

Related

Politik dan Hukum 1484364900803667349

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item