Istri Mantan Polisi Bertandang ke Kejaksaan, Pertanyakan Suaminya Tak Ditahan

JPU, I Wayan Suryawan, SH. METROMINI/Rahmat Hidayat
KOTA BIMA - Siti Hajar (57) dan anak perempuannya SR (36) merasa kecewa dengan penegakan hukum yang ada di Bima. Dia menyorot kinerja pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima disebabkan karena ada yang janggal dalam kasus hukum yang dialaminya.

Sekita pukul 11.00 WITA, Rabu, 10 Mei 2017 Hajar dan anak permpuannya tiba di kantor Kejari yang baru, di seberang kantor Wali Kota Bima. Kehadiran Hajar yaitu mempertanyakan tentang eksekusi dari amar putusan Majaeli Hakim Pengadilan Negeri Raba-Bima yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2017 lalu.

Menurutnya, putusan itu menyatakan terdakwa (Tajuddin, Red) yang merupakan mantan Oknum Anggota Polri yang bertugas di Polres Bima Kota lalu itu terbukti bersalah dan menyakinkan sehingga divonis dua bulan penjara. Dan keputusan itu adalah masuk bukan vonis percobaan atau yang lain. Kasus antara dia dan Tajudin, karena dia nilai suaminya menelantarkan istri dan anaknya bertahun-tahun.

"Saya merasa heran dengan proses penegakan hukum yang terjadi. Keputusan Hakim (Taufiq Noor Hayat, Red) di bulan Februari 2017 lalu sudah sangat jelas menyatakan kalau suami saya yang merupakan mantan anggota Polisi di Polres Bima Kota tersebut untuk ditahan selama dua bulan. Vonis itu berhubungan dengan kasus penelantaran terhadap dirinya selama tujuh tahun," jelas Hajar kepada beberapa reporter media, Rabu, 10 Mei 2017 di kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, pagi tadi.

Diakuinya, sebekumnya dan hingga kini, suaminya tersebut belum juga ditahan dengan alasan Jaksa Penuntut U (JPU) kalau terdakwa dalam keadaan sakit.

"Padahal setahu saya keadaan dia (Tajudin, Red) baik baik saja," cetusnya.

Ia melanjutkan, dia pun mempertanyakan soal keputusan hakim yang berbunyi bahwa menyatakan terdakwa Tajudin Mansyur tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya dan menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa selama dua bulan.

"Alasan Jaksa ke saya beberapa waktu lalu, kalau suaminya tidak ditahan karena suami saya mengirim surat sakit. Hari ini kami ingin minta ketegasan JPU untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa yang telah divonis itu agar kami bisa mendapatkan keadilan dalam proses penegakan hukum yang ada di Bima," ujar Hajar di depan ruangan JPU, I Wayan Suryawan, SH.

Di sisi lain, pihak JPU, I Wayan Suryawan, SH menjelaskan, terdakwa pernah melakukan banding. Makanya terdakwa belum dilakukan penahanan. Namun, diakuinya, permohonan banding tersebut sudah di cabut oleh terdakwa. Saat ini, sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun terdakwa tidak juga mengindahkan pemanggilan tersebut.

"Untuk pemanggilan yang ketiga akan dilakukan hari ini. Kalau pemanggilan ketiga tidak juga hadir, maka kami akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku terhadap terdakwa," pungkas dia di ruang kerjanya, pagi tadi (RED)

Related

Politik dan Hukum 7034837362558784299

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item