Terjerat TPPU dan Divonis 8 Tahun Bui di Tahun 2014. Alwy: Sita Erny Masih Terima Gaji

Rumah milik Sita Erny yang disita Polda DIY, Sabtu, 21 September 2013 lalu. GOOGLE/www.kahaba.net
KOTA BIMA - Di tahun 2013, pejabat eselon III yang posisinya saat itu sebagi salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima adalah seorang wanita yang bermodel 'mentereng' dan dikenal kaya di kalanganya. Pejabat itu bernama Hj. Sita Erny, S.Pd.

Empat tahun yang lalu, saat Metromini bekerja di media online www.kahaba.info (sekarang berubah menjadi www.kahaba.net), sempat menemani kedatangan anggota Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Yogyakarta.

Saat itu, Tim Polda DIY datang dengan surat tugas atas kasus Tindak Pidana Pencuci Uang (TPPU) yang menyangkakan Hj. Sita Erni terlibat kasus dengan seorang pengusaha di Jogyakarta. Tim Polda DIY mengaku sudah menahan Sita Erni. Dan kedatangannya mengecek asset dan kepemilikan atas nama tersangka yang terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp12 miliar.

Bersama Tim Polda DIY, sejumlah awak media yang sempat mendokumentasikan salah satu asset rumah milik Sita Erni di bilangan perumahan Kelurahan Santi sempat mengabadikan bahwa rumah itu telah di sita.

"Tak hanya bangunan megah dan mewah (rumah) miliknya di Kompleks Perumahan Santi, RT 05 RW 03 Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda, pada hari Sabtu (21/9/2013) lalu. Ada pula sejumlah aset lainnya seperti mobil dan tanah yang sempat di sita Polda DIY saat itu," ucap pewarta yang mendampingi Polda DIY saat mengecek asset-asset Sita Erni di tahun 2013 lalu.

"Penyitaan setelah sepekan di Kota Bima menunggu surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Proses penyitaan dipimpin AKBP Burkan Rudi Satria, SH, bersama tujuh anggota penyidik Polda DIY dibantu sejumlah anggota Satuan Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota," tambah wartawan itu.

Dilansir dari www.kahaba.net, Ketua tim penyidik Polda DIY, AKBP Burkan Rudi Satria, SH mengaku, melakukan penyitaan terhadap benda tidak bergerak dan bergerak milik Sita Erny, setelah mendapatkan surat keputusan dari PN Raba Bima.

Penyitaannya, kata Burkan, berkaitan dengan harta-harta dari hasil tindak kejahatan dari dua tersangka yang kini di tahan di Polda DIY, yaitu Sita Erny dan lelaki berinisial TA.

“Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang senilai kurang lebih Rp 12 Miliar dan keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda DIY,” ungkap Burkan, di tahun 2013 lalu.

Burkan mengaku, selain rumah di Santi yang ditahun 2013 lalu diperkirakan nilainya kurang lebih Rp2 miliar, sudah dilakukan pula penyitaan pada dua lokasi yang tak disebutkan jenis barang yang disitanya kala itu. Sedangkan barang bergerak seperti mobil dan benda berharga lainnya terus diidentifikasi dan disita oleh pihak Polda DIY atas kepemilikan Sita Erni setelah berhubungan dengan salah seorang teman lelakinya (TA) seorang Financial Control di Hotel berbintang lima (Hotel Grand Quality DIY).

Burkan menjelaskan, kasus yang melibatkan penyitaan harta milik Sita Erni berawal dari laporan dugaan penggelapan dana senilai Rp12 miliar milik manajemen Hotel Grand Quality DIY yang dilakukan oleh TA. Ketika di tanya kepentingannya ditransfer yang kepada Sita Erny oleh TA, sambung Burkan, ternyata TA tidak bisa membuktikannya sebagai bentuk transferan yang bersih.

"Predicat Crimenya adalah tindak pidana penggelapan. Kita kembangkan akhirnya masuk dalam TPPU. Sebagian besar uang itu di transfer ke salah satu rekening bank milik Sita Erny," ujar dia 4 tahun yang lalu.

"Kita sudah minta keterangan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Uang senilai Rp 12 miliar hampir sebagian besar ditransfer oleh TA ke Sita Erni. Keduanya saling kenal sejak tahun 2006. Dan Uang Hotel Grand Quality senilai Rp 12 miliar yang diduga digelapkan TA mengalir ke rekening Sita Erni sejak tahun 2009 hingga tahun 2013 ini," tutup dia.

Divonis 8 Tahun, Sita Erni Masih Digaji

Vonis putusan terdakwa Sita Erny. METOMINI/Dok
Mantan Kabid PNFI Dikbud Kota Bima, Hj. Sita Erny yang ditahun 2013 lalu terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp12 miliar divonis 8 tahun penjara, pada hari Kamis, 17 Juli 2014. Vonis tersebut bisa dilihat pada website miliki Mahkamah Agung (MA) Nomor2315K/PID.SUS/2014.

Pasca inkrah-nya vonis kepada ASN asal Pemerintah Kota Bima itu, setelah ditelusuri pemecatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ditindaklanjuti oleh dinas tehnis yaitu BKPSDM Kota Bima.

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pengawai negeri sipil, ASN yang divonis pidana dan status hukumnya ikrah 5 tahun penjara maka wajib dipecat. Namun, bagi sita Erny yang juga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan penguasa di Kota Bima, tak diproses pemecatannya. 

Menurut Kadis Penididikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin mengaku bahwa sampai saat ini, Sita Erny dengan statusnya sebagai nara pidana yang divonis 8 tahun penjara masih menerima gaji. Kata Alwi, bukti penerimaan gaji tiap bulannya dan slip gaji atas nama Sita Erni selalu ada yang besarannya senilai Rp3 juta lebih.

"Karena dikhawatirkan menjadi polemik di kemudian hari, kami pernah melayangkan surat ke BKPSDM, untuk memberhentikan sementara gaji Sita Erny ini," tutur Alwy, dikutip dari www.kahaba.net, Selasa kemarin.

Alwy menambahkan, dilayangkannya surat pemberhentian sementara gaji Sita Erny ke BKPSDM diajukan sekitar setahun yang lalu. Terakhir, surat telaah untuk memberhentikan gaji itu dilayangkan sebelum bulan puasa kemarin. 

"Tapi hingga kini belum ada jawaban dari BKPSDM soal surat pemberitahuan kami itu," ungkapnya. 

Di sisi yang lain, Kepala BKPSDM Kota Bima, H. Supratman mengaku belum menerima surat dari Dikbud soal pemberhentian gaji tersebut.

"Seingat saya, surat tersebut belum sampai di kami. Atau mungkin surat tersebut masuk sebelum saya menjabat, sebagai kepala BKPSDM. Namun, tetap akan dicek kembali," tambahnya, seperti dikutip di www.kahaba.net

H. Supratman mengaku, tidak mengetahui adanya masalah status hukum Sita Erny baik dari segi putusan pengadilan maupun gajinya.

"Saya baru dengar dari media tetang vonis Sita Erny. Tapi untuk menelusuri itu, kami akan tindaklanjuti. Karena bagaimanapun, Sita Erny merupakan ASN Pemerintah Kota Bima," katanya, Selasa kemarin..

"Dan soal gaji, kalau bisa media menanyakan ke Dinas Dikbud tempat Sita Erny bertugas. Karena besar dan jumlahnya pasti tertera di slip gaji dan soal besaran maupun tehnisnya di sana," tutup dia. (RED | WWW.KAHABA.NET)

Related

Politik dan Hukum 4591426739262293010

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item