Rangkap Jabatan Ketua KONI, Bupati Bima dan Wakil Wali Kota Terpilih Dinilai "Tak Tahu Malu"

Acara Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkot) KONI Kabupaten Bima yang dihelat di Hotel Muthmainnah dan terpilih secara aklamasi Hj. Indah Dhamayanti Putri (Bupati Bima terpilih), Senin, 7 Mei 2018 lalu. GOOGLE/Image
KOTA BIMA - Sebelumnya, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bima pada periode 2014-2018 di pimpin oleh Ferdiansyah Fajar Islam, ST atau Dae Ade. Namun, pada pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Bima yang dilangsungkan pada hari Senin, 7 Mei 2018 di Hotel Muthmainnah. Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri tgerpilih secara aklamasi oleh 22 cabang olahraga (cabor) sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima untuk periode 2018-2022. 

Setelah 3 bulan dipilih, sampai dengan saat ini, KONI Kabupaten Bima belum juga melaksanakan pelantikan kepengurusan. Dan diduga pula, di tahun sebelummnya, menurut Sumber Metromini, KONI Kabupaten Bima yang mendapat alokasi anggaran pembinaan organisasi sebesar Rp1,2 miliar menuai keluhan dari pengurus cabang-cabang olahraga yang tersebar di Kabupaten Bima.

"Kami mendalami masalah uang KONI Kabupaten Bima di tahun anggaran 2017 lalu. Diduga ada persoalan dari anggaran itu di tengah pemberian dana ke masing-masing cabor yang tidak seberapa. Dan untuk lebih jelasnya bisa pertanyakan Inspektorat Kabupaten Bima yang mungkin sudah mengaudit uang KONI di Pemerintah Kabupaten Bima," tandas pegiat LSM kepada Metromini, belum lama ini. 

Di sisi yang berbeda, Selasa,  14 Agustus 2018, bertempat di Restoran Bima Tirta, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, jajaran pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bima menggelar Musyawarah olehraga Kota (Musorkot) Bima. 

Acara yang berlangsung penuh keakraban itu dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhlar Landa, MH yang juga ditemani oleh Kepala Dikbud Kota Bima, Drs. H. Alwy Yasin dan juga tampak perwakilan pengurus dari 24 cabot yang ada di Kota Bima.

Sementara itu, H. Muhtar melalui Plt. Kabag Humas dan Protokoler setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin, SSTP, MH mengungkapkan rasa terima kasih kepada mantan Wakil Wali Kota Bima, H. A Rahman yang telah menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Bima periode 2013-2017. 

"Pelaksanaan Musorkot Bima memang agak terlambat yang dikarenakan adanya proses Pilkada yang berlangsung sejak tahun 2017-2018. Dan untuk selanjutnya, usai pelaksanaan Pilkada di Kota Bima baru bisa dilaksanakan kegiatan untuk pemilihan kepengurusan yang baru untuk organisasi KONI Kota Bima masa bakti 2018-2022," tandas Sekda yang disampaikan Plt Kabag Humas dalam siaran persnya, Selasa, 14 Agustus 2018.

Ryan, sapaan akrab Kabah Humas mengatakan, pada kegiatan Musorkot Bima yang dilangsungkan di Restoran Bima Tirta, terpilih secara aklamasi Mantan Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH yang merupakan Wakil Wali Kota terpilih yang akan mendampingi H. M. Lutfi, sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak dari hasil Pilkada Kota Bima tahun 2018. 

Informasi yang dihimpum Metromini. Menanggapi terpilih dirinya secara aklamasi, Feri mengaku, pergantian pengurus dalam sebuah organisasi adalah hal yang lumrah, Dia berjanji, atas prestasi yang sudah dicapai oleh atlit di Kota Bima, ke depannya akan diupayakan untuk ditingkatkan lagi. 

"Sementara untuk kegiatan pacuan kuda pada tahun 2018 ini akan digelar dua kali di Kota Bima. Kegiatan ini dengan harapan mampu membantu peningkatan ekonomi masyarakat," ucap Ketua Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kota Bima itu. 

Selain itu, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bima itu menambahkan, ke depam KONI Kota Bima tidak ingin membuat atlit merasa ke cewa. Dan untuk fasilitas olahraga di Kota Bima, akan mulai dibenahi dan yang pasti atas adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak tentu tujuan baik yang ada akan terlaksana ke depannya.

"Satu kuncinya, harus bekerjasama dan ihlas," terang Ketua DPD PAN Kota Bima itu.

Rangkap Jabatan Ketua KONI,  Dikecam

Posisi pimpinan atau Ketua KONI baik di Kota dan di Kabupaten Bima yang diduduki oleh Bupati Bima dan Wakil Wali Kota Bima, menurut Direktur Lembaga Edukasi dan Advoklasi (LEAD) Kota Bima, Adi Supriadi adalah pelanggaran dan cacat demi hukum.

Sebab. Adi menjelaskan, seorang Kepala Daerah dan juga Wakilnya sudah jelas pelarangan untuk menduduki Ketua KONI di Kabupaten/Kota sebagaimana amanat UU RI Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistim Keolahragaan Nasional. 

"Dalam UU tersebut di terangkan pada BAB VIII tentang Pengelolaan Keolahragaan pada pasal Pasal 38 ayat (3) diterangkan bahwa pengorganisasian komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan di dalam Pasal 40 ditegaskan bahwa Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik," papar dia, Selasa, 14 Agustus 2018 malam.

Adi menambahkan, dalam penjelasan UU tersebut diterangkan bahwayang dimaksud dengan mandiri dalam ketentuan ini adalah bebas dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan. 

"Sementara yang dimaksud dengan jabatan struktural dalam ketentuan ini adalah suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan non departemen," terangnya.

"Dan yang dimaksud dengan jabatan publik dalam ketentuan ini adalah suatu jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPD-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI," tambah aktivis yang akrab dipanggil Japong asal Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima itu.

Kata dia, selain UU Nomor 3 tahun 2005, banyak aturan pelarangan untuk Kepala daerah dan Wakilnya yang tidak bisa menjabar rangkap sebagai Ketua KONI di Kabupaten/Kota. Ada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 yang menegaskan kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga pegawai negeri sipil (PNS), dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga, seperti KONI dan PSSI, serta kepengurusan klub sepakbola profesional atau amatir.

"Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan. Dalam Pasal 56 (1) disebutkan, pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Pada Ayat (2), sambung dia, dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan. 

Sementara pada Ayat (3), kata dia, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen. 

"Pada Ayat (4); Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI," terangnya menegaskan.

Dia menambahkan. masih ada penegasan sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Menurutnya, di tengah pemilihan menjadi Ketua KONI dengan keadaan sadar dan baik Bupati Bima sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima dan juga Wakil Wali Kota Bima terpilih sebagai Ketua KONI Kota Bima sengaja melabrak aturan dan ketentuan yang semestinya harus dihormati dan junjung tinggi.

"Saya menilai rangkap jabatan kedua pimpinan daerah di Bima adalah ambisi dalam menguasai beberapa jabatan publik yang tentunya akan membantu terciptanya karir politik yang baik dengan banyak koneksi serta golongan sosial lain sebagai basis kepentingan suara menjelang momentum pemilihan nantinya," tandas dia.

Dan prinsipnya, Adi menegaskan, di tengah budaya Bima yang masih mengenal motto "Maja Labo Dahu atau Malu dan Takut".

"Saya menilai baik Ketua KONI Kota Bima dan Ketua KONI Kabupaten Bima adalah pejabat yang tidak tahu memposisikan dirinya. Meraka mengangap sebelah mata peraturan yang ada. Dan bisa dibilang tak tahu malu. Tentunya, masalah ini akan kami laporkan ke lembaga terkait," tandasnya. 

"Laporan bisa disampaikan ke Mendagri. Dan kami juga meminta untuk diundur jadwal pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Bima terpilih, jika tidak dilakukan pergantian posisi Ketua KONI Kota Bima yang telah diaklamasi kemarin dengan segera," terang Adi menambahkan. 

Sementara itu, baik Ketua Koni Kabupaten Bima (Bupati Bima) dan Ketua Koni Kota Bima (Wakil Wali Kota Bima terpilih) masih dalam upaya dikonfirmasi atas pemberitaan ini. (RED)

Related

Pemerintahan 6457599092881154930

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item