Kades Kore Tegaskan Uang Hibah Lahan Kuburan dari Pemda Masuk ke Rekening Ahli Waris

Arahim, Kepala Desa (Kades) Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. METROMINI/Dok 
KABUPATEN BIMA - Dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bima untuk pembebasan lahan kuburan di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Dalam kasus ini, seperti diberitakan sebelumnya, dana bantuan senilai Rp110 juta masuk ke rekening pribadi Kades Kora pada anggaran 2017 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Kore, Arahim membantah soal uang yang masuk ke rekening pribadinya. Dia mengaku, uang tersebut masuk melalui rekening ahli waris pemilik lahan. Ia pun mengaku, dirinya bersama dengan panitia pembebasan lahan telah dipanggil ke Kejati NTB. 

"Pemanggilan itu untuk memperkuat laporan Warga. Dan tidak benar uang itu masuk di rekening pribadi saya. Tapi masuk ke rekening Abdul Gafur selaku ahli waris dari tanah yang dibebaskan tersebut," terang dia di kantornya, Rabu, 21 November 2018 pagi tadi.

Ia menegaskan, uang tersebut juga sudah digunakan langsung oleh Abdul Gafur Juga. Dan untuk aliran uang dari dana hibah yang bersumber dari Pemkab Bima, pemilik rekening yang paham penggunaan selanjutnya. 

Ia mengatakan, kehadirannya di Kejati untuk memberikan keterangan tambahan terkait adanya laporan warga. Semua dokumen sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan, termaksd rekening koran dari uang itu.

"Dan kepada siapa serta bagaimana penanganan masalah ini, semua sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan untuk memprosesnya lebih lanjut," jelasnya. 

Ia mengaku, sudah lama ada laporan ke pihak Kejaksaan. Di tahun 2016 lalu, rekening pribadi Abdul Gafur telah dipegang oleh panitia dan Pemerintah Desa Kore. Kasus ini, sudah memanggil 5 orang oleh Jaksa. 

"Saya dan empat orang panitia sudah penuhi panggilan itu," terangnya.

Sebenarnya, kata dia, uang yang diduga dibagi-bagikan oleh panitia ternyata digunakan oleh pemilik rekening atau Ahli Waris ke rekening lain, setelah pihak Pemda mentransfer uang tersebut yang hanya bisa dikirimkan ke rekening ahli waris. 

"Masalahnya, ahli waris tidak kabari ke Pemdes. Saat dicek uang belum masuk. Kami pun bolak-balik konfirmasi ke Pemkab. Setelah dicek rekening koran, uang tersebut sudah diguanakan oleh pemilik rekening dan ditransfer ke rekening lain," ujarnya.

"Entah dikeluarkan atau ditransfer lewat ATM atau apalah, kita tidak tau juga. Masalahnya, setelah ditransfer oleh Pemda Bima, pemilik tidak kabari ke kita dan sudah digunakan oleh dia. Sebagai pemerintah desa maupun panitia merasa kecewa dan tertipu yang dilakukan oleh ahli waris," jelasnya menambahkan. 

Di sisi yang berbeda, pihak Kejati NTB sedang diupayakan untuk dikonfirmasi terkait masalah ini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 7646477984913466054

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item