Sekda, Diduga Terlibat Kasus Menggaji ASN Berstatus Nara Pidana, Ini Profilenya...

Drs. H. Mukhtar, MH, Sekretaris Daerah (sekda) Kota Bima. GOOGLE/www.bimakota.go.id
KOTA BIMA - Kasus yang melilit mantan Kabid PNFI di Dikbud Kota Bima, Hj. Sita Erni yang sudah divonis 8 tahun penjara pada tahun 2014 lalu di Pengadilan Negeri Sleman-Jogjakarta. Namun, hingga saat ini, oknum ASN yang pasca vonis masih menerima gaji beberapa tahun selanjutnya. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polres Bima Kota. 

Sebelumnya, mantan Wali Kota Bima, H. Qurais pun sudah dimintai keterangan dalam masalah ini. Namun, sosok yang diduga kuat dalam pembiaraan pemberian gaji ASN yang telah divonis hukum tersebut ditengarai adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH bersama beberapa pejabat terkait. BPK Perwakilan NTB sebelumnya menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp156 juta.

Aktivis yang tergabung di Lembaga Advokasi dan Edukasi (LEAD) Bima, Azwar Anas menjelaskan, katerlibatan Sekda Kota Bima yaitu saat ia menjabat selaku Kepala BKD Koa Bima di tahun d\telah divonisnya Ibu Sita Erni namun melakukan pembiaran memberikan gaji nara pidana tersebut tiap bulannya. 

Kata dia, sosok Muhtar, di tahun 2012 oleh Wali Kota Bima saat itu dimutasi dari Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Sosnakertrans) yang dijabatnya selama 2 tahun menjadi Kepala BKD Kota Bima sejak Oktober 2012 hingga Januari 2016.

"Selama itu pula dugaan mantan Kabid PNFI tetap menerima gajinya yang semestinya dipecat karena divonis 8 tahun penjara. Selain Muhtar, tentunya ada Kadis Dikbud era itu yang diduga kuat tahu dan terlibat tapi tetap memberikan gaji kepada oknum ASN," kata pemuda yang biasa disapa Anas itu, Selasa, 20 November 2018.

"Dan parahnya, selama berbulan-bulan bahkan tahunan meninggalkan tugas, tidak ada upaya pimpinan Ibu Sita Erny dan pihak BKD dalam menelusuri hal yang terjadi. Tapi, secara sadar malah memberikan gaji senilai jutaan rupiah, di tengah oknum ASN itu meninggalkan tugas dan bukannya dipecat," tegas mantan Ketua LMND Kota Bima itu menambahkan. 
Screen hasil penelusuran kasus Sita Erny yang telah inkrah status hukumnya bisa diakses di alamat www.pn-sleman.go.id. METROMINI/Dok
Ia berharap, dalam kasus ini, pihak Kepolisian yang sudah meningkatkan status ke tahap penyidikan bisa segera menetapkan adanya tersangka, karena BPK Perwakilan NTB sudah menyebutkan adanya kerugian negara dan mantan Wali Kota Bima telah diperiksa.

"Semoga saja dalam waktu dekat, pihak Kepolisian Resort Bima Kota sudah menetapkan tersangka dari kasus ini. Dan sebenarnya, ini kualitas burus oknum petinggi di pemerintahan kota bima yang semestinya tidak diberikan jabatan atas kelalaian dan kesengajaan merugikan uang negara," terangnya. 

Profile Sekda Kota Bima

Terkait dengan Sekda Kota Bima yang juga sudah dimintai keterangannya oleh penyidik, berikut catatan profile Drs. H. Mukhtar, MH yang dilansir dari situs Pemerintah Kota Bima www.bimakota.go.id

Drs. H. Mukhtar, MH, lahir sebagai putra ke-5 dari 6 bersaudara dari pasangan Landa dan St. Haminah. Lahir pada tanggal 31 Mei 1969 di Bima, ia menghabiskan masa kecil di Kampung Melayu. Pria yang telah berkeluarga dengan Hj. Salmah dan memiliki 3 anak ini kini bermukim di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.

Drs. H. Mukhtar, MH, menjalani pendidikan di Bima dan Mataram. Jenjang pendidikan sekolah dasar dijalaninya di SDN 1 Bima, tamat pada tahun 1981. Pendidikan menengah pertama ditempuh di SMPN2 Kota Bima, tamat pada tahun 1984. Pendidikan menengah atas ditempuh di SMEAN Bima, tamat tahun 1987. Ia pun melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah dan meraih gelar Sarjana dari STISIP Bima pada tahun 1993. Gelar Magister Hukum diraihnya pada tahun 2005 di Universitas Mataram.

Karir sebagai Pegawai Negeri Sipil mulai dijalaninya pada bulan Maret 1990. Selama 28 tahun berkarir sebagai PNS, telah sebelas jabatan yang diamanahkan kepada Drs. H. Mukhtar, MH. Dua kali ia dipercaya sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha, yakni di SMIKN Bima tahun 1996 hingga 1998, dan di SMEAN Bima tahun 1998 hingga 2003.

Pada bulan Februari 2003, Drs. H. Mukhtar, MH, mendapatkan amanah sebagai pejabat struktural pada Bagian Kepegawaian Setda Kota Bima, tepatnya sebagai Kepala Sub Bagian Diklat. Jabatan ini diemban selama lebih kurang 1 tahun 7 bulan yakni hingga September 2004, dilanjutkan dengan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi pada Unit Kerja yang sama selama tahun 2004 hingga 2007.

Pada tahun 2007, Bagian Kepegawaian tidak lagi menjadi unit kerja pada Sekretariat Daerah Kota Bima, melainkan telah meningkat statusnya menjadi sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah Kota Bima. Pada SKPD ini, Drs. H. Mukhtar, MH, sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Mutasi selama 1 tahun, sejak November 2007 hingga Oktober 2008, dan sebagai Sekretaris BKD yang dijabatnya hingga tahun 2010.

Ia pun sempat dipercaya sebagai Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Sosnakertrans) selama 2 tahun yakni tahun 2010 hingga 2012, sebelum akhirnya kembali ke BKD Kota Bima sebagai Kepala Badan. Jabatan sebagai Kepala BKD diemban cukup lama yakni sejak Oktober 2012 hingga Januari 2016.

Selanjutnya ia diberi amanah memimpin Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima selama lebih kurang 1 tahun yakni sejak Januari hingga Desember 2016. Jabatan berikutnya adalah sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bima selama lebih kurang 1 tahun 5 bulan, yakni sejak Desember 2016 hingga April 2018.

Tepat pada momen peringatan Hari Ulang Tahun Kota Bima ke-16 yaitu tanggal 10 April 2018, Drs. H. Mukhtar, MH, mendapatkan kepercayaan untuk memegang jabatan tertinggi pada birokrasi lingkungan Pemerintah Kota Bima dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah, hingga sekarang.

Dalam kepemimpinannya di lingkungan birokrasi, Drs. H. Mukhtar, MH, mengedepankan prinsip kehati-hatian namun efektif, baik dalam ucapan, pengambilan keputusan maupun tindakan. Ia dikenal sebagai sosok yang rendah hati dan akrab dengan jajarannya, mulai dari pegawai pada tingkat bawah hingga rekan sesama pejabat tinggi pratama.

Dalam berbagai kesempatan, ia selalu memberikan arahan kepada para pegawai khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bima, untuk menjalankan tugas dengan amanah dan taat pada peraturan yang berlaku. Hal yang selalu ditekankannya kepada jajaran adalah bahwa jabatan adalah amanah dari Allah SWT.

“Jabatan hanyalah titipan yang bisa dicabut sewaktu-waktu. Nyawa kita pun dapat dicabut tiba-tiba oleh Tuhan, apalagi hanya sekedar jabatan. Maka manfaatkanlah masa yang sementara ini untuk berbuat baik agar jabatan menjadi ladang pahala, ” pesannya. (RED | WWW.BIMAKOTA.GO.ID)

Related

Politik dan Hukum 7225394182015124127

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item