"Sekretaris: Safrudin Dicoret Tak Punya Ijazah SD", Tapi Ada Ijazah SMP

Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan pihak Kepolisian Polres Bima atas kehilangan ijazah SD milik Safrudin. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Sekretaris Desa (Sekdes) Kawinda Nae, Kecamatan Tambota Kabupaten Bima, Sirajudin menanggapi terkait pencoretan nama Safrudin Jamaludin (53) sebagai salah seorang calon dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa se tempat. Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Bima, Safrudin dinilai tidak memenuhi persyaratan yang ada. 

"Sesuai dengan Perda maupun Perbup, perserta atau calon harus memenuhi persyaratan yang salah satunya 'bisa menunjukkan ijazah tingkat pertama sampai terakhir," jelas Sirajudin yang juga Sekretaris Panitia Pilkades Kawinda Nae, Sabtu, 10 November 2018 sore.

Diakuinya, pada proses pendataran pencalonan Kepala Desa di periode sebelumnya, Calon hanya melampirkan ijazah terakhir saja. Namun, pada pendaftaran Calon Kepala Desa tahun ini harus mengikuti peraturan sesuai dengan Perda dan Perbub yang ada. Di mana, seorang calon harus melampirkan ijazah SD yang asli dan juga ijazah SMP maupun ijazah terakhirnya.

"Ditolaknya administrasi pendaftaran Pak Safrudin saat itu,  karena beliau tidak bisa menunjukan foto copy ijazah SD dan juga yang asli untuk di lampirkan, Sebagai panitia, kami harus taat pada aturan yang berlaku," ujar dia.

Ia mengatakan. terkait dengan surat keterangan kehilangan dari Polisi. Menurutnya, surat dari Kepolisian itu bukan surat kehilangan ijazah melainkan surat untuk mencari ijazah yang hilang.

"Surat keterangan dari kepolisian itu adalah untuk mencari ijazah. Dan bukan acuan untuk mendaftar. Bukan juga surat keterangan kehilangan ijazah," katanya.

Sementara surat dari Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, sambung dia, tidak menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah sekolah di SD tersebut. Dalam surat tersebut, tidak menjelaskan secara detail tentang isi suratnya.

"Pihak Dinas Dikbudpora tidak menerangkan bahwa yang bersangkutan itu dibenarkan sebagai siswa di SD yang dimaksud. Intinya Dinas Dikbudpora tidak ada penjelasan mengenai ijazah SD yang bersangkutan," teranganya. 

Ia menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, pihak panitia tidak boleh berpihak pada peserta manapun. Semua panitia harus patuh pada aturan yang ada. 

"Sesuai ketentuan dan aturan yang ada, kami tidak memihak kepada satu calon atau yang lain. Kami hanya ikuti aturan yang ada, baik aturan Bupati maupun aturan daerah itu sendiri," pungkasnya.

Mengenai permintaan ijazah yang asli kepada Safrudin, sambung dia, semua perserta dimintai Foto copy ijazahnya dan dibuktikan juga dengan adanya ijazah yang asli. 

"Semua calon yang berjumlah empat orang itu kita minta juga ijazahnya sesuai persyaratan yang ada. Dan hanya Pak Safrudin yang tidak bisa menunjukkan ijazah SD-nya," sebutnya. 

"Ada 4 orang yang mendaftar yaitu Arifudin, Aidin, Mawardin dan Syafrudin. Dan yang tidak lolos administrasi hanyalah Pak Safrudin seorang," sambung dia.

Safrudin Tanggapi Pernyataan Sekdes

Diberitakan sebelumnya, terkait dengan surat keterangan di pihak Kepolisian. Safrudin menegaskan bahwa surat yang dimaksud adalah surat keterangan hilang. Bukan surat untuk mengurus ijazah sebagaimana yang dimaksud oleh Sekretaris. 

"Yang saya buat adalah surat kehilangan ijazah SD di pihak Kepolisian. Dan surat itu pun dikuatkan dengan adanya surat dari Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Apa yang dijelaskan oleh Sekretaris itu tentu sangat keliru," pungkas dia, malam ini kepada Metromini.

Ia mengaku heran dengan keadaan hilangnya ijazah SD miliknya dan tidak bisa ditoleransi dengan adanya beberapa dokumen pendukung yang menjelaskan bahwa dirinya benar-benar telah menamatkan SD di SDN Kawinda Nae dan lulus di tahun 1977. 

Diakuinya, dirinya sudah maksimal dalam memenuhi persyaratan administrasi di tengah musibah kehilangan ijazah SD miliknya yang tidak bisa ditunjukkan kepada panitia saat pendaftaran sebagai Calon Kades Kawinda Nae.

"Saya ini harus bagaimana dengan hilangnya ijazah SD yang tidak bisa saya temukan lagi. Saya punya ijazah SMP. Dan kalau ngak lulus SD, mana mungkin saya bisa lulus SMP. Semua syarat administrasi seperti surat keterangan di polisi, surat dari Dinas Dikbudpora bahkan keterangan dari pihak SDN Kawinda Nae sudah dibuat dan mendukung serta membenarkan bahwa saya telah menamatkan sekolah dasar di SDN Kawinda Nae dan lulus tahun 1977 lalu," papar dia dengan nadanya yang memelas.

Ia berharap, atas kondisi ini, Panitia Pemilihan atau Bupati Bima melalui pejabat terkait bisa mempertimbakan kembali keputusan pembatalan dirinya sebagai salah satu Calon Kepala Desa Kawinda Toi saat ini.

"Saya sangat berharap ada kebijaksanaan dari pihak yang berkompeten terkait masalah yang saya alami saat ini," tuturnya penuh harap. (RED)

Related

Politik dan Hukum 7637206544425954640

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item