Dewan Bentuk Pansus Soal Pelelangan Tanah di Pemkab Bima

Metromini Media Bima
Sulaiman MT, SH. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima. FACEBOOK/Riski Mansyah
KABUPATEN BIMA - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH mengungkapkan, masalah pelelangan tanah/asset Pemerintah Kabupaten Bima, terhitung dalam tiga tahun terakhir selalu menuai masalah. Tak jarang, akibat masalah pelelangan ini, berujung konflik baik secara vertikal dan juga konflik horizontal yang terjadi di tengah  kehidupan masyarakat Kabupaten Bima.

Menurutnya, dalam proses pelelangan tanah saat ini, semestinya sudah dilakukan di tahun 2018 lalu. Namun, memasuki bulan Januari 2019, proses pelelangan belum dilakukan oleh panitia atau pihak Pemerintah Kabupaten Bima. Dan sebagai leading sektor kegiatan ini ada di Bagian Umum setda Kabupaten Bima. 

Diakuinya, saat ini sejumlah bidang tanah diduga sudah dilelang oleh oknum panitia yang juga seorang aparatur sipil negara. Sudah banyak yang mengadukan hal ini di Komisi I DPRD Kabupaten Bima. Dan diduga pula oknum panitia ini sudah mengambil uang dari warga. 

"Inikan bermasalah, tanah belum dilelang, semetara sudah ada yang main belakang. Tentu saja, tindakan oknum panitia ini akan memicu persoalan yang lebih besar ke depannya nanti," ungkap duta Partai Gerindra itu, Jum'at, 4 Januari 2018. 

Ia menegaskan, terkait munculnya berbagai masalah dan indikasi permainan oknum panitia dibalik kegitan pelelangan tanah eks jaminan ini. Sudah disepakati dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Bima yang telah membentuk Panita Khusus (Pansus) Angket terkait masalah ini. 

"Di Rapat Paripurna yang dilakukan pada hari Rabu, 2 Januari 2019 lalu, secara aklamasi semua Fraksi di DPRD Kabupaten Bima menyetujuinya Pansus Angket tanah lelang jaminan yang kami inisiasi ini untuk disetujui, Kami pun memiliki sejumlah alasan hukum yang cukup kuat hingga terbentuknya Pansus yang akan mengawal dan menelusuri persoalan lelang tanah selama ini," jelas legislator dua periode itu. 

Mantan Pengacara itu menegaskan, beberapa alasan yang mendasari terbentuknya Pansus ini yaitu Panitia diduga melelang tanah Pemkab bima terlebih dahulu sebelum penguman lelang. Selain itu, tindakan Panitia tersebut melanggar Perda dan Pebup hingga SOP dalam kegiatan pelelangan ini. 

Saumung Sulaiman, alasan selanjutnya yang mendasari terbentuknya Pansus ini, hasil lelang tanah selama ini diduga disalahgunakan oleh oknum paniitia yang dibentuk melalui SK Bupati Bima. Ditambah juga, masalah transaksi yang dilakukan dalam proses pelelangan ini yang kadang di kantor dan di luar kantor Pemkab Bima bahkan dilakukan di luar jam dinas. 

"Kami sering mendengar tentang cara pelelalangan yang tidak profesional dilakukan oleh Panitia selama ini. Panitia lelang menerimaan uang dari masyarakat dilakukan di kantor Pemkab Bima dan luar jam kerja. Pembayarannya dilakukan secara tunai lagi, harusnya, pembayaran dilakukan melalui rekening yang sudah disiapkan melalui salah satu bank yang ada di Bima," terangnya. 

Terakhir, Sulaiman menambahkan, terkait persoalan semua yang terjadi dibalik proses pelelangan tanah eks jaminan ini, diduga kuat menyebabkan kerugian negara dalam proses lelang/sewa tanah yang semestinya menjadi PAD sejak tahun 2016, 2017 dan 2018.

"Dan semua dugaan serta masalah ini, Pansus saat ini sudah akan mulai bekerja, dan hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat terkait penelusuran masalah lelang tanah, yang selalu memakan korban di tengah-tengah kehidupan warga Kabupaten Bima di tiga tahun terakhir ini," pungkas dia.

Sementara itu, pihak Bagian Umum setda Kabupaten Bima sedang dalam konfirmasi lanjut terkait hal ini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 7353463298438998766

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item