Diduga Korupsi Rp897 Juta, Kades Suka Mulya-Sumbawa, Diringkus di Poso

Kepala Desa Suka Mulya, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), AZ, diamankan polisi diduga korupsi Rp897 juta . GOOG:E/www.inews.id
KOTA MATARAM - Kepala Desa Suka Mulya, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), AZ, diamankan polisi. Dia diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp897 juta.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Syarif Hidayat mengatakan, ada dugaan dana desa dikorupsi oleh tersangka AZ. Uang ratusan juta dipakai untuk keperluan pribadi dan juga untuk membayar utang-utangnya.

"Uang yang tersangkut dalam dugaan yang dikorupsi oknum Kades di Sumbawa sebesar Rp897 juta lebih, Uang ini bersumber dari dana desa tahun anggaran 2015 dan tahun 2016," kata Syarif di Mapolda NTB, Kota Mataram, di kutip dari salah satu media online, Selasa (15/1/2019).

Kata dia, modus tersangka AZ ini membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Mulai dari penyelenggaraan kegiatan hingga program pembangunan diadakan di Desa Suka Mulya. Padahal semua pekerjaan tersebut tidak pernah ada.

Ia menjelaskan, terungkapnya modus tersangka diperoleh dari laporan masyarakat. Namun, saat petugas kepolisian hendak mengecek kabar tersebut, mereka tak menemukan AZ di rumahnya, di Desa Suka Mulya, Kecamatan Labangka.

"Keluarga besarnya juga tidak tahu di mana keberadaan tersangka," ujar dia.

Kata dia, tidak lama barulah diketahui kalau AZ berada di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng). Akhirnya, Polda NTB berkoordinasi dengan Polres Poso untuk menangkapnya setelah diketahui tempat tinggal tersangka di kawasan transmigrasi warga NTB.

"Kami mengindikasi kalau tersangka ini punya banyak utang dengan orang-orang sekitar. Untuk menghindari hal itu, dia pun kabur ke Poso. Selain itu, di Poso tersangka juga punya keluarga di sana," kata Syarif.

Kata dia, AZ membantah kalau dirinya kabur ke Poso setelah diduga menyalahgunakan uang dana desa. Menurut tersangka, dia ke Poso dengan tujuan menjenguk keluarganya yang sedang sakit.

"Dalam kasus ini, tersangka AZ dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara," ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Syarif Hidayat. (RED)


Related

Kabar Rakyat 8271718655558599570

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item