Kades Oi Saro Bantah Pernyataan Kadis PMD Soal Anggaran Jalan Tani

Kepala Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Adnan Syarif (baju cokelat). METROMINI/Agus Gunawan
KABUPATEN BIMA - Polemik hingga pengkavlingan kembali dalam proyek pembangunan jalan tani yang ada di Dusun pandang Wangi, Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima dengan anggaran proyek sebesar Rp195 juta pada tahun 2018 lalu. Berbagai pernyataan dan sorotan berbagai pihak ditanggapi Kepala Desa (Kades) Oi Saro Adnan Sanif, di kantornya, Senin, 7 Januari 2019.

Adnan menjelaskan, dalam kegiatan pembukaan jalan tani yang melintasi tanah milik seorang warga bernama Sukran, awalnya tidak ada kesepakatan untuk biaya pembebasan lahannya. Pada awal pembukaan jalan di So Pandang Wangi dilakukan atas persetujuan warga yang ada di dusun se tempat. Dan untuk hal ini, Kades berjanji akan bertemu langsung dengan pemilik lahan, Selasa, 8 Januari 2019 (besok). 

"Sebenarnya pembangunan jalan tani dilakukan atas kesepakatan dusun se tempat. Tidak ada biaya pembebasan lahan di awal pembangunan seperti yang disampaikan oleh warga bernama Sukran. Pembukaan jalan tani setekah persetuan dari Sukran dan warga di Dusun Pandang Wangi baru dilakukan. dan besok saya ketemu langsung warga untuk membahas masalah ini," jelas Kades, pagi tadi.


Ia juga menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Bima, Drs. Sirajudin. Sebelumnya, Kadis menyatakan bahwa kegiatan pembangunan jalan tani di Desa Oi Saro bukan bersumber dari ADD atau APBDes di Desa Oi Saro. Menurut, Adnan. pernyataan Kadis itu dibantah keras dan dinilai keliru. Sebab, kata Adnan. anggaran pembukaan jalan itu ada di dalam APDes Tahun Anggaran 2018 yang dimiliki Desa Oi Saro.

"Pernyataan Kadis PMD itu keliru yang menyampaikan bahwa anggaran jalan tani di Dusun Pandang Wangi tidak bersumber dari APBDes tahun 2018 yang dimiliki Desa Oi Saro. Jika menurut , Keliru Pak Kadis bukan dari APBDes, lantas anggaran dari mana untuk kegiatan dan pembangunan jalan tani tersebut, jika bukan dari APBDes Oi Saro?," imbuhnya. 


Terkait pula dengan pernyataan Bendahara Desa (Lalu Sopoi) yang menyatakan dana pembangunan jalan tani senilai Rp195 juta sudah diambil oleh Kepala Desa dan nilainya proyek yang dikerjakan dalam proyek itu bisa selesai dengan menghabiskan anggaran Rp50 juta. Oleh Kepala Desa, pernyataan itu pun dilurukannya. 

Kata dia, untuk anggaran pembukaan jalan tani yang menelan anggaran Rp50 juta, tentu pekerjaan itu dilakukan bukan di atas RAB dan juga gambar sebagaimana aturan yang mengikat kegiatan proyek. Sebab, sebelum kegiatan dilakukan sudah dilakukan penyusunan RAB dan juga dibuat gambar kegiatannya. Dan sesuai hitungan pihak yang berkompeten, proyek itu dinilai dengan anggaran Rp195 juta. 

"Kalau proyek itu hanya Rp50 juta saja. Sudah pasti tidak dilakukan atas dasar gambar dan RAB yang dibuat sebelumnya. Seperti, tidak dibuat salurannya sehingga bisa lebih hemat. Tapi, jika mengikuti gambar yang juga menuangkan item pembuatan saluran dan kegiatan lain, sudah dihitung akan memakan anggaran Rp195 juta," jelas dia. 


Dan diakuinya, uang dalam proyek ini sudah diserahkan pada para pekerja sesuai dengan pagu anggaran yang ada dalam APBDes tahun 2018.

"Dan pekerjaan jalan di Dusun Pandang Wangi, saya pastikan dilakukan sesuai dengan gambar dan RAB pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya," tandasnya yang didengar juga oleh Bhabinkantibmas Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. (RED)

Related

Pemerintahan 1138346246563398782

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item