Kejati NTB Dinilai Tak Serius Tangani Kasus TPPU Bank NTB Senilai Rp6,2 M

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). GOOGLE/Image
JAKARTA - Informasi yang dihimpun, sebelumnya dalam dugaan kasus pencucian uang di Bank NTB yang merugikan keuangan negara Rp6,2 miliar.  Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengaku sudah mengantongi tersangka dugaan kasus pencucian uang di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Cabang Dompu. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan sebelumnya mengungkapkan, penetapan tersangka itu, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi. Sementara aksi yang diperiksa adalah kalangan pejabat di lingkungan Bank NTB. Dedi pun mengaku telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari perkara tersebut.

Kata Dedi Kejati NTB dalam meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, di pertengahan Oktober 2018 lalu saat gelar perkara yang dilakukan, salah satu alat bukti yang mendorong kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang tidak sehat senilai Rp6,2 miliar.

"Dari data yang diperoleh, nominal Rp6,2 miliar ternyata berasal dari 5 transaksi yang mengalir ke pihak debitur secara bertahap. Mulai dari Rp3 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, Rp500 juta, hingga Rp200 juta," beber Dedi, 15 Oktober 2018 lalu dilansir dari www.alinea.id.

Kata dia, aliran dana tersebut diduga masuk ke oknum pejabat Bank NTB dan pihak ketiga yang berperan sebagai mitra perbankan. Pencairan dana tersebut, modusnya tidak prosedural alias melanggar kesepakatan kontrak dengan pihak mitra perbankan.

"Para pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan akan diperiksa kembali sebagai saksi di tahap penyidikan. Dalam tahap penyelidikan, jaksa pernah meminta keterangan dari kalangan kreditur dari BPD NTB sampai kepada debitur bank," jelasnya.

Dan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pidana korupsi yang lebih dahulu ditangani penyidik jaksa yaitu kasus pemberian kredit senilai Rp10 miliar yang diduga bermasalah.  

Terkait kasus yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Bank NTB Cabang Dompu (Rusda, red) dan menyeret Direktur Umum Bank NTB (Komari Subakir, red) ditanggapi serius oleh Mahasiswa Pemerhati Daerah Nusa Tenggara Barat Jakarta.

Ketua Umum Mahasiswa Pemerhati Daerah NTB Jakarta, Zainul Abidin mendesak kasus ini segera dituntaskan karena diduga kuat telah terjadi KKN secara sistematis dan terstruktur di pihak kreditur (Bank NTB) terhadap pihak Debitur (Perusahaan) yang terlibat kasus ini. 

Menurutnya, kasus ini telah diuraikan dan mulai menemukan benang kusutnya. Namun, hingga kini tidak jelas kepastian proses dan penanganannya yang dilakukan Kejati NTB saat ini. Pertama disebutkan, dugaan penyimpangan proses pengusulan anggaran oleh PT PDM di tahun 2017 sampai pencairan yang dilakukan oleh Bank Pembanguna Daerah NTB dinilai cacat secara Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Uang yang rencananya akan dicairkan dalam proses yang cacat SOP ini sebesar Rp10 miliar. Namun, yang terbongkar dari kasus ini hanya saat Bank NTB telah mencairkan anggaran sebanyak Rp6,2 miliar dengan lima tahap pencairan. yaitu Rp3 miliar. Rp1,5 miliar, Rp1 miliar. Rp500 juta dan yang terakhir pencairan sebesar Rp200 juta," beber Alumni Mahasiswa FISIP Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Mataram itu, Selasa, 1 Januari 2019.

"Lantas bagaimana dengan sisanya dari anggara Rp10 miliar ini," sambung dia mempertanyakan.

Ia mengaku, dalam memperhatikan perkembangan kasus korupsi ini, tidak ditangani secara serius oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Sebenarnya, kasus ini sudah ditetapkan beberapa orang tersangka, yang salah satunya Kepala Bank NTB Cabang Dompu yaitu Rusdam. 

"Namun, sampai sekarang tidak ada perkembangan penanganannya secara signifikan. Dan untuk keadaan ini, kami akan mendesak Kejagung agar bisa mengambil alih penanganan kasus yang sedang diproses di Kejati NTB yang terkesan tidak serius setelah menetapkan tersangka dalam kasus ini," pungkas dia.

Sementara itu, pihak Kejati NTB masih dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya terkait dengan tudingan miring yang disampaikan Ketua Umum Mahasiswa Pemerhati Daerah NTB Jakarta itu. (RED | WWW.ALINEA.ID)

Related

Politik dan Hukum 2466963406036369193

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item