Salinan Putusan ASN Korup Diterima BKPSDM, "LEAD: ASN Korup Dipecat Bukan Diakali"

Ilustrasi. GOOGLE/Image
KOTA BIMA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Drs, H. Supratman mengaku pihaknya sudah menerima salinan putusan untuk empat orang ASN di Pemkot Bima yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kata dia, salinan putusan tersebut selanjutnya akan diteliti lebih lanjut oleh Tim yang akan dibentuk dalam waktu dekat ini. 

"Kami baru saja menerima salinan putusan dari Kejati NTB tentang sejumlah nama ASN yang pernah tersandung Tindak Pidana. Setelah ini kami akan teliti dulu, agar prosedur yang kami lakukan tepat berdasarkan aturan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri," ujar Supratman, dilansir dari salah satu media online.

Disebutkannya, dalam menindaklanjuti SKD tersebut, nanti akan dibentuk Tim khusus dari BKPSDM dan Bagian Hukum setda Kota Bima serta pihak lain yang dinilai kompeten, Saat ini, ada 4 nama ASN yang sudah dipegang salinan putusannya dan sudah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, masih perlu dikategorikan lagi ke dalam jenis putusan Pidana Umum atau Pidana Korupsi. 

"Untuk itu, masih dibutuhkan pengkajian lebih dalam. Salinan putusan yang diberikan Kejati ada setebal 340 halaman terhadap 4 oknum ASN di Pemkot Bima," terangnya,

Diketahui, 4 oknum ASN yang disebutkan Kepala BKPSDM Kota Bima, diduga sudah ditahan gajinya sejak tanggal 1 Januari 2019 lalu.


Sementara itu, Direktur Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD), Adi Supriadi mengatakan, SKB 3 Menteri sebenarnya telah mewajibkan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Kepala Daerah setingkat Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk melakukan pemecatan dengan akhir waktu di bulan Desember 2018 lalu. 

Dari info yang dihimpunnya, Adi menjelaskan, sebenarnya seluruh BKD se Indonesia sudah melakukan rapat. Dan terkait penundaan sebagaimana yang disampaikan beberapa daerah hingga menunggu hasil putusan MK yang sedang digugat terkait dengan putusan tersebut. 

Kata dia, Pemerintah pusat sudah menegaskan untuk tetap dilakukan pemecatan. Dia menilai, langkah yang tepat dalam masalah ini adalah kordinasi harus segera dilakukan dengan lembaga hukum terkait. Masing-masing BKD di tiap daerah, tidak perlu menunggu hasil MK atau gugatan lain di PTUN menjadi pertimbangan mengeksekusi pemecatan ASN yang masih bekerja saat ini, di tengah sudah pernah berstatus nara pidana (napi) tindak pidana korupsi. 

"Semangat mereformasi birokrasi dan melaksanakan perintah SKB tiga menteri harusnya pemerintah daerah tidak mempertimbangkan aspek di luar perintah pemerintah pusat yang mengharuskan pemecatan dalam masalah ini," jelas dia, Sabtu (19/1/2019).


Kata dia, Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Gubernur, Bupati, dan atau Wali Kota yang lalai mengawasi dan tidak memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi, akan dikenai sanksi. 

"Mereka dinilai melakukan maladministrasi jabatan yang merugikan keuangan negara selama ini. Sebab, yang bisa memecat itu PPK. Sementara sanksi untuk PPK yang tak melaksanakan dalam penjelasan Biro Hukum KIP di KemenPAN RB bisa diberikan sanksi lisan dan juga tulisan," jelasnya.

Semestinya, kata Japong, biasa ia disapa, sejak awal Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan, seharusnya PNS yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, kata Adi, dalam prosesnya masih ada saja dari mereka yang coba mengakali.

Selain itu pula, kelemahan lain dalam masalah ini yaitu saat yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap. Sebenarnya kewajiban dari jaksa eksekutor selain melaksanakan putusan, di saat itu, pihak Kejaksaan juga harus memberikan informasi kepada Badan Kepegawaian tempat Oknum PNS atau terpidana kasus korupsi itu nekerja. 

"Jika saat itu diberikan oleh Kejaksaan. Putusan dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Dan yang yang terbukti melakukan korupsi, Sudah jelas semua tertera dalam aturan saat ini," katanya. 

"ASN Korup dipecat secara tidak terhormat, jangan terus diakali. Nanti, negara terus rugi. PNS korup tetap masih digaji, Tidak dipecat, tambah nanti dapat uang pensiun lagi. Kan dua kali negara jadinya rugi," pungkas Aktivis yang masih getol dalam aksi demosntrasi jalanan itu menambahkan. (RED)

Related

Pemerintahan 8916797295270741895

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item