Tangani Kasus Korupsi Terseok-Seok, "LEAD: Nanti Mirip Fiberglass Lagi, Kasus Gaji SE"

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novian Reza, SIK. GOOGLE/www.kahaba.net
KOTA BIMA - Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novian Reza, SIK melalui sebuah media online menjelaskan, kasus hukum pembayaran gaji oleh Pemkot Bima terhadap seorang PNS di Pemkota Bima yang sudah divonis 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Sleman, Jogyakarta karena melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Hj. Sita Erni (SE).

Diketahui, Sita Erni sebelumnya, saat menjadi PNS di Pemkot Bima menjabat sebagai, Kabid PNFI Dinas Dikbud Kabupaten Bima. Dan di tahun 2018 lalu baru dilakukan pemecatan oleh Pemkot Bima. Dan dalam beberapa tahun terakhir di tengah kasusnya yang sudah inkrah, tetap diberikan gaji oleh Pemkot Bima. Dan status kasus ini dalam tahap proses penyidikan oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota yang sedang berjalan saat ini. 

Di tengah sejak tahun lalu sudah diperiksa di Mapolres Bima Kota mantan Wali Kota Bima (H. Qurais, red) dan tak ada lagi kabar penanganan masalah ini. Kasat tetap menegaskan komitmennya yang akan menuntaskan kasus yang merugikan negara sekitar Rp170 juta itu. 

"Pasti tuntas dan ada kepastian hukum," tegas Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza, S.IK, Kamis, 17 Januari 2019, lalu.


Sementara itu, belum ada tersangka dalam kasus ini. Kasat mengaku, kasus memang sudah di tahapan penyidikan, namun penetapan tersangka dalam kasus ini belum ada. 

"Belum ada pak (tersangka, red), sampai sekarang masih tahapan proses penyidikan," ungkap Kasat yang infonya sudah keluar STR dipindahkan sebagai Kasat Narkoba di Polres Lombok Barat itu.

Ia pun mengaku belum melakukan gelar perkara dalam kasus ini hingga menentukan siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kasat  menegaskan akan menuntaskan penyidikan yang melibatkan pemberitan gaji Sita Erni oleh Pemkot Bima yang sudah berkategori PNS berstatus narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau yang ini lolos, yang lain nantinya akan diproses juga,"  pungkasnya.


Keterangan Kasat Reskrim Polres Bima Kota, dinilai tidak memiliki semangat yang tegas dalam menuntaskan dugaan penyalahgunaan uang negara di Pemerintah Kota Bima. Penegasan tersebut disampaikan Direktur LEAD, Adi Supriadi.

Kata Adi, belum digelarnya oleh pihak Penyidik Reskrim kasus yang sedah ada temuan BPK merugikan keuangan negara di tengah informasinya sudah mengembalikan uang tersebut melalui Dinas Dikbud Kota Bima, merupakan kejahatan yang sudah diakui. 

"Harusnya kasus ini sudah digelat. Dan mantan Wali Kota Bima maupun Sekda yang dulu menjabat Kepala BKPSDM Kota Bima sudah dimintai keterangannya. Kami memprediksi kasus ini akan berjalan terseok-seok," ungkap dia, Rabu, 30 Januari 2019.


Ditegaskannya, dalam kasus ini, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah meminta audensi dengan Kapolres Bima Kota. Namun, saat waktu yang disepakati, Kapolres sepertinya enggan bertemu dan membahas kasus ini. 

"Kami minta Kapolres terbuka dalam penanganan masalah dugaan korupsi di Pemkot Bima. Dan jangan sampai perjalanan kasus yang menyeret Sekda dan juga mantan Wali Kota, seperti perjalanan kasus korupsi fiberglass. "Di mana pada kasus korupsi fiberglass diduga akan menyeret keluarga kekuasaan saat ini di Pemkab Bima, bila tersangka yang belum diserahkan oleh pihak Kepolisian ke Jaksa di tengah kasusnya sudah P-21 disidangkan nantinya," bebernya.


"Dan satu kasus bertahun-tahun ditangani pihak Polres Bima Kota sungguh potret perjalanan penuntasan kasus korupsi yang lamban dan sangat disayangkan bila terus-terusan terjadi di Kota Bima," pungkas Japong, sapaan akrab Direktur LEAD itu menambahkan. (RED)

Related

Politik dan Hukum 4923803248229237679

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item