Sanggar Agro "Hancurkan" Kebun Jambu Mente Rakyat, Bupati Bungkam

Aktivitas PT. Sanggar Agro Karya Persada di Kecamatan Tambora. GOOGLE/Image
KABUPATEN BIMA - Kemelut keberadaan PT. Sanggat Agro Karya Persada (SAKP) atas persoalan kehidupan warga di Desa Oi Katupa masih menyisahkan keluhan dan tuntutan dari masyarakat di kaki gunung tambora tersebut.

Seorang warga setempat mengisahkan, pada tahun 2000 lalu. Berawal dari pemekaran Kecamatan Sanggar dan Tambora, sebagai syarat terpenuhi pemekaran kecamatan ini, dibentuklah satu desa baru dari Desa Kawinda Toi yang bernama Desa Oi Katupa.

"Desa Oi Katupa adalah pemekaran dari Desa Kawinda Toi yang masuk di Kecamatan Tambora di tahun 2002 dengan wilayah pemerintahan seluas 5.000 hektare," ujar seorang wanita paruh baya, Senin, 17 Juni 2019.

Saat itu, warga pendatang yang berhuni di Desa Oi Katupa memilik lahan kebun yang sudah bisa dipanen dengan komoditas jambu mente dan pisang.

"Satu Kepala Keluarga di Oi Katupa bisa mengelola lahan perkebunan sampai ada yang 10 hektare. Dan hasil jambu mente atau pisang pendapatan warga per tahunnya rata-rata Rp100 s/d 300 juta. Dan dari hasil itu warga Oi Katupa membiaya hidup dan biaya sekolah anaknya," terang dia.

Kata dia, di tahun 2015 tiba-tiba warga dihebohkan dengan kehadirat PT. SAKP yang sejak lama sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah lama tidak beraktivitas dan selama ini dinilai vakum atau tidak produktif.

Tapi, lanjut dia, kehadiran mereka di tahun 2015 ternyata ingin kembali mengelola HGU seluas 10.000 hektare yang merupakan semua wilayah Desa Oi Katupa seluas 5.000 hektare dan sisanya di Desa Kawinda Toi dan Desa Piong, Kecamatan Sanggar.

Saat itu, kata seorang hajjah tersebut, terjadi pro dan kontra atas kehadiran PT. Sanggar Agro. Ada juga kejadian dua rumah warga yang dibakar bahkan muncul kasus penganiayaan saat diduga pihak perusahaan menyewa preman untuk merepresif warga yang menolak lahan yang dikelolanya dikuasai PT. Sanggar Agro.

"Saat pro dan kontra terjadi. Kepala Desa memimpin demo menolak perusahaan dengan jalan kaki dari Tambora sampai ke Kota Bima dan berkemah berbulan-bulan dengan harapan Bupati atau pemerintah menolak keberadaan PT. Sanggar Agro," lanjut dia.

Ternyata, diakuinya, ketidakberadaan sebagian warga yang melakukan aksi berbulan-bulan di Kota Bima. Pihak perusahaan mulai menginvansi atau menguasai lahan warga dengan merusak semua tanaman di dalam kebun warga tanpa ada surat pemberitahuan maupun biaya ganti rugi.

"Kerugian warga yang dikuasai dan dirusak tanaman kebunnya ada sekitar 30-an kepala keluarga. Yang hidupnya terlunta-lunta akibat penghasilan dari lahan yang dirusak dan dikuasai perusahaan tidak didapatinya dalam 4 tahun terakhir ini," paparnya.

Sementara itu, ia mengatakan, ada kesepakatan lain antara pihak Pemkab Bima dengan PT. SAKP yaitu Bupati Bima meberima lahan dari HGU milik Sanggar Agro seluas 200 hektare untuk wilayah pemerintahan Desa Oi Katupa.

"Penerimaan ini untuk lokasinya belum jelas dan pembagiannya pun tidak dilakukan hingga saat ini. Dan kondisi sangat merugikan pihak warga yang sudah lebih awal menggarap kehidupan di Desa Oi Katupa," ucapnya.

Saat ini, kata dia, kerugian warga atas kerusakan tanaman kebun sangat diharapkan adanya ganti rugi yang diberikan kepada pemilik lahan baik oleh pihak perusahaan atau dari pihak Pemkab Bima. Namun, aspirasi waega tersebut, masih sulit diterima. Ia pun menduga kuat Bupati Bima sudah mendapat untung sendiri sehingga tidak peduli atas nasib sebagian rakyat di Desa Oi Katupa saat ini.

"Sikap dingin Bupati atas penderitaan warga korban penggusuran lahan kebun oleh pihak perusahaan sangat kami sesalkan atas keadaan ini," ujarnya.

Ia menambahkan, informasinya ada sekitar 20 kepala keluarga pemilik lahan kebun jambu mente yang rencananya saat ini akan dirusak dan dikuasai oleh pihak perusahaan. Dan setelah dikuasai lahan tersebut, pihak perusahaan  menanam pohon kayu putih sebagai komoditas investasi perusahaan Sanggar Agro di kaki gunung tambora saat ini.

"Kami berharap jika ada pengambilalihan lahan kebun atau ingin mengusai tanah warga dengan merusak tanaman kebun dan diganti dengan tanaman kayu putih. Pihak perusahaan melakukannya secara aturan main yang berlaku," tandasnya.

"Minimal warga diberi sosialisasi dan ada kompensasi dari satu pohon kebun milik warga dengan harapan uang ganti rugi teraebut sebagai modal warga Oi Katupa agar dapat membeli lahan yang baru," tambahnya.

Di sisi yang berbeda, pihak perusahaan Sanggar Agro dan Bupati Bima masih dikonfirmasi terkait hal ini. (RED)

Related

Kabar Rakyat 8833504710849551316

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item