Dapat Kuasa dari Partai Hanura, Al Imran Adukan 5 Komisioner KPU ke DKPP

Al Imran, SH melaporkan 5 komisioner KPU Kota Bima ke DKPP melalui Bawaslu RI, belum lama ini. METROMINI/Agus Mawardy
KOTA BIMA - Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung bulan April 2019 lalu ternyata menyisahkan persoalan yang menerpa penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima.

Pasalnya, saat ini, 5 orang Komisioner KPU Kota Bima dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Bawaslu NTB, belum lama ini.

Sebagai pelapor, Al Imrah, SH mengungkapkan, sebagai teradu dalam pelaporannya yaitu Tamrin, SH sebagai Ketua Devisi Teknis KPU Kota Bima, Bukhari, S. Sos
Selaku Ketua Devisi Program dan data KPU Kota Bima, Agussalim, S. Ag sebagai Ketua Devisi Hukum KPU Kota Bima, Mursalin, S. Pd yang menjabat sebagi Ketua KPU Kota Bima dan terakhir adalah Yety Safriati, S. Sos selaku Ketua Devisi sosialisasi KPU Kota Bima.

"Dan kapasitas kami sebagai pengadu mewakili atas surat kuasa yang diberikan oleh Ketua Hanura Kota Bima," sahut Imran, Selasa, 2 Juli 2019.

Ia menjelaskan, uraian perbuatan dugaan pelanggaran para teradu bahwa mereka telah melakukan perbuatan dengan sengaja memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 29 kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima (masuk wilayah DAPIL Kota Bima 3) untuk membuka Kotak Suara pada saat pemungutan suara sedang berjalan.

"Diketahui perintah membuka kotak suara itu tanpa alasan yang sah menurut ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga hal tersebut menjadi temuan Panwaslu Kecamatan Asakota. Dan akibat temuan tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, yang pada akhirnya menjadi dasar bagi Panwaslu Kecamatan Asakota untuk merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada TPS yang bersangkutan," jelas dia.

Menurutnya, kondisi itu smengakibatkan timbulnya kerugian bagi Pengadu, berupa hilangnya perolehan suara Partai Politik dan/atau suara para calon anggota DPRD Kota Bima dari Partai Politik Hanura sebanyak 71 (tujuh puluh satu) suara sah.

"Pada tanggal 17 April 2019 setelah dilaksanakan memungutan dan penghitungan suara, Partai Hanura mendapatkan suara sebanyak 71 (tujuh puluh satu) suara sah, yang terdiri dari suara atas nama calon Anggota DPRD Kota Bima nomor urut 1 (Rahmat Hidayat) sebanyak 70 (tujuh puluh) suara sah dan suara atas nama calon nomor urut 5 (Hidayat) sebanyak 1 (satu) suara sah," beber dia.

Namun, kata dia, di tengah proses pelaksanaan pemungutan suara di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, tersebut, diketahui adanya surat suara yang tertukar atau bercampur dengan surat suara dari DAPIL lain (DAPIL Kota Bima 2).  Sehingga untuk mengatasi masalah tersebut Katua KPPS pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi meminta petunjuk secara langsung/lisan kepada Para Teradu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.

"Setelah mendapat laporan kejadian yang terjadi di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, dua dari para Teradu baik atas inisiatifnya sendiri - sendiri atau pun atas kesepakatan/keputusan bersama denganTeradu lainnya mendatangi TPS 29 Kelurahan Jatiwangi dan memberi petunjuk atau memerintahkan ketua dan Anggota KPPS untuk membuka Kotak Suara dan mengeluarkan surat suara DAPIL lain yang sudah dicoblos oleh pemilih dalam Kotak Suara tersebut," jelas dia.

"Dan para teradu memanggil kembali pemilih yang bersangkutan untuk memberikan suara ulang, perintah kemudian ditaati/diikuti oleh Ketua dan Anggota KPPS tersebut," tambah dia.

Ia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Bersama BAWASLU RI dan KPU RI Nomor: 55-0870/K.BAWASLU/Pth.00.00/4/2019, Nomor: 4 TAHUN 2019, Poin B angka 11 yang dipertegas lagi dengan Surat KPU RI Nomor: 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 bahwa Dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya telah tercoblos oleh pemilih, maka tindakan yang harus putuskan adalah Surat suara pemilu DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik.

"Sementara untuk Surat suara DPD dari Dapil Propinsi lain dinyatakan tidak sah dan kejadian tersebut harus dicatat dalam formulir model C2-KPU sebagai catatan kejadian khusus," beber dia.

Dalam menyikapi masalah yang terjadi pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi tersebut, lanjut dia, maka pada tanggal 18 April 2019 Panwaslu Kecamatan Asakota mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 20/REK/panwaslu/KEC-ASK/1V/2019, yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Asakota untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi.

"Alasan PSU menurut Panwaslu karena telah terjadi dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Yang Telah Memenuhi Unsur. Bukti surat terlampir yang diberi tanda P - 3. Dan Surat Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Asakota, tanggal, 23 April 2019, Para Teradu mengeluarkan SK Nomor : 46/HK.04.1-Kpt/5272/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bima Daerah Pemilihan Kota Bima 3 TPS 29 Kelurahan Jatiwangi," papar dia.

Ia melanjutkan, akhirnya PSU dilakukan pada tanggal 25 April 2019 di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi yang hasilnya telah merugikan beberapa Partai Politik peserta Pemilu dan menguntungkan Partai Politik peserta pemilu lainnya.

Ia mengaskan, kondisi ini diduga bahwa para teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menganut prinsip Profesionalitas dalam Penyelenggaraan Pemilu yang berlandaskan pada azas kepastian hukum dalam setiap keputusan/tindakan Penyelenggara Pemilu.

"Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan azas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Sesuai dalam ketentuan, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum," terang dia.

Di sisi lainnya, atas pengaduan ini pihak DKPP RI dan juga para teradu masih dikonfirmasi terkait berita ini. (RED

Related

Politik dan Hukum 3411073519632511569

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item