Camat Sanggar Angkat Bicara Soal Pemilihan Bumdes Piong, Kalau Melanggar Perdes Akan Dibatalkan


Camat Sanggar Ahmad SH. METEROmini/Agus Gunawan

KABUPATEN BIMA - Soal pemilihan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa piong, Kecamatan Sanggar,  Kabupaten Bima oleh pemerintah Desa (Pemdes) setempat Kamis,  23 Januari 2020 lalu menuai persoalan. Pasalnya pelaksanaan pemilihan pengurus baru di Kantor Desa itu diprotes oleh Ketua Bumdes "Mekar Sari" yang masih aktif.

Seperti yang diberitakan sebelumnya,  pemilihan pengurus Bumdes saat itu tidak melibatkan Pejabat (PJ) Kades Piong maupun pengurus Bumdes. Sehingga pelaksaan pemilihan dinilai melanggar Peraturan Desa (Perdes) dan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Bumdes "Mekar Sari" Desa piong.

Yang lucunya, pada pemilihan pengurus Bumdes, Pemdes tidak pernah mengeluarkan undangan pemilihan untuk seluruh Masyarakat Desa Piong. Pemilihan itu hanya diikuti hanya beberapa orang, dan bahkan pemilihan tidak melibatkan Pejabat (PJ) Kepala Desa Piong "Rustam".

Dengan polemik yang terjadi di Desa Piong saat pemilihan pengurus saat itu,  Kepala Kantor Kecamatan Sanggar Ahmad SH angkat bicara, ia menjelaskan,  langkah yang dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) saat pemilihan itu sudah melampaui batasnya sebegai sekretaris.

"Itu Sekdes sudah melampaui kewenangan kades," jelas Ahmad melalui Via Whatsaap Sabtu,  25 Januari 2020.

Menurutnya, pemilihan  Bumdes beberapa hari lalu, seharusnya Pejabat (PJ) Kepala Desa dan pengurus Bumdes yang masih aktif dihadirkan pada saat pemilihan berlangsung. Apalagi sambung dia,  pengurus saat itu sudah melakukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dihadapan Pemerintah Kecamatan, Pemrintah Desa dan Masyarakat. Dalam laporan itu tidak ada masalah dalam pengelolaan Dana Bumdes dan diterima oleh undangan yang hadir laporan tersebut. Bahkan kepengurusan Bumdes "Mekar Sari" agar diteruskan kepengurusan mereka. 

"Masa Kades nggak tau ada pemilihan, sementara waktu LPJ semua mengatakan sehat," terangnya.
 
Camat tegaskan, pada persoalan ini akan memanggil pihak pelaksana pemilihan untuk diminta keterangan di Kantor Camat dalam waktu dekat. Dan jika pemilihan itu melanggar isi  Peraturan Desa (Perdes) yang menjelaskan Pengurus Bumdes menjabat selama Tiga Tahun, maka hasil pemilihan utu akan dibatalkan.

"Saya panggil sekdesnya nanti. Kalau dalam Perdes 3 tahun maka pemilihan itu batal demi hukum," tegasnya. (RED)

Related

Pemerintahan 8296861258496518364

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item