Bawaslu Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada Tahun 2020

Bawaslu Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada Tahun 2020, Rabu, 26 Februari 2020. METEROmini/Agus Gunawan
KABUPATEN BIMA - Bawaslu Kabupaten Bima menggelar sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada Tahun 2020, di Rumah Makan Tepi Langit, Doro Belo, Kecamatan Palibelo, Rabu 26 Februari 2020. Hadir pada kesempatan itu, pengurus partai yang ada keterwakilan di DPRD dan penghubung calon perseorangan masing masing diwakili oleh dua orang. Sebelumnya sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Juniadin, S. Pd.

Nara Sumber acara, seorang praktisi hukum Arifudin, SH menyampaikan, sengketa pemilihan yaitu sengketa yang terjadi antar peserta pemilihan dengan penyelenggaran pemilihan sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan KPU. Kata dia, terkait penyelesaian sengketa proses Pilkada. Acuannya, Perbawaslu nomor 15 tahun 2017 dan UU nomor 10 tahun 2016. 

"Sengketa proses pemilihan ada delapan poin yang perlu diketahui oleh kita semua. Yakni definisi sengketa, obyek sengketa, para pihak, tenggang waktu dan lainnya," kata Arifudin, Rabu (26/2/2020).

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Damrah, M. Pd mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan khususnya kepada partai politik atau siapapun yang berkepentingan terkait Pilakada. Sehingga Bawaslu berkewajiban untuk menyampaikan tata cara pengajuan permohonan dan apa saja syarat formal materinya," tutur dia.

Yang menjadi obyek sengketa, sebutnya, keputusan atau berita acara KPU yang dapat merugikan peserta pemilhan. Jadi sengketa itu timbul karena adanya kerugian langsung yang diakibatkan adanya keputusan atau berita acara dari KPU.

"Itu dasar hukum bagi partai politik atau pasangan calon dapat mengajukan sengketa proses ke Bawaslu," ungkapnya.

Kata dia, batas waktu untuk mengajukan sengketa yakni tiga hari. Kalau lewat dari tiga hari sudah kadaluarsa. Untuk proses penyelesaian sengketa, batas waktunya selama 12 hari kerja atau sejak diregistrasi. 

"Jika batas waktu penyelesaian sengketa Bawaslu tidak mampu menyelesaikannya. Maka Bawaslu akan mendapat pelanggaran kode etik," tutup Damrah. (RED | ADV)

Related

Pemerintahan 2178831156718970772

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item