Terungkap Ada Aroma Uang Dibalik Vonis 5 Bulan Kasus Narkoba di PN Raba Bima

Ilustrasi. GOOGLE/Image
KOTA BIMA - Dalam persidangan kasus narkoba terhadap terdakwa atas nama Baharudin alias Beho, warga Kelurahan Serae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Saat proses di Kepolisian Resor Bima Kota sekitar bulan Maret 2020 lalu, tersangka dijerat tiga pasal dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf E. Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup

Ternyata, setelah persidangan digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, terdakwa dituntut dengan pasal pengguna dan divonis 5 bulan penjara dari tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum sebanyak 10 bulan. 


Sumber media ini mengatakan, kasus yang menjerat terdakwa Baharudin sebenarnya ada langkah pendekatan yang dilakukan terhadap aparat penegak hukum. Ia menceritakan, saat Baharudin alias Beho ditangkap polisi, ada pihak yang datang dan meminta bantuan kepadanya agar kasus ini bisa dikomunikasikan dengan para pihak yang berkompeten. 

Kata dia, saat berkas kasus di Kepolisian, pihaknya memang melakukan pendekatan dan meminta agar berkas perkara itu segera dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Raba Bima dan dilakukan P21. Sekitar sebulan lebih, berkas kasus Baharudin ini sudah lengkap dinyatakan oleh pihak Kejaksaan. 

Sumber yang juga oknum politisi di Kota Bima itu mengaku, dirinya pernah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima. Dan ia meminta sembari berharap kliennya (Baharudin, red) tidak dituntut tinggi-tinggi dan kalau bisa di bawah satu tahun. 

"Ternyata komunikasi saya didengar juga, dan Bahar dituntut oleh pihak Jaksa Penuntut Umum hanya 10 bulan dan dijerat pasal pengguna saja," ujar mantan Ketua Partai Politik di Bima itu, belum lama ini. 

Diakuinya, pendekatan pun dilakukan kepada Ketua PN Raba Bima dan oknum Hakim Ketua dalam persidangan kasus ini yang berinisial F. Kata dia, ada kesepakatan uang dalam bentuk kode setelah vonis yang disepakati hanya 5 bulan saja terhadap terdakwa.  

"Ternyata, hasil putusan Majelis hakim yang diketuai oleh hakim berinisial F itu vonisnya 5 bulan. Dan mungkin pihak oknum Hakim Ketua itu tergiur dengan perjanjian kode uang Rp25 juta . Tapi, karena menyogok itu tindakan pidana, saya tak menyerahkan uang itu kepada dia," jelasnya.    

Diakuinya, setelah putusan vonis tersebut, ternyata oknum hakim itu terus menelepon dirinya dan mungkin ingin menanyakan terkait uang itu. Tapi, saat oknum hakim itu telepon, tak pernah digubrisnya hingga sekarang. 

"Beberapa hari setelah vonis, oknum hakim itu terus menelepon saya. Bahkan meminta bantu kepada orang-orang yang kenal dengan saya, agar dia bisa bertemu dan bicara dengan saya. Tapi, hingga saat ini, tak pernah saya gubris," bebernya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima melalui Kasi Pidsus, Ibrahim SH yang dikonfrontir terkait pengakuan oknum politisi itu membantah pihaknya pernah ada komunikasi dengan mantan Ketua salah satu Partai Politik di Kota Bima itu. Ia pun membantah soal adanya kesepakatan untuk meringankan tuntutan dan menentukan pasal sebagai pengguna dalam persidangan terhadap terdakwa Baharudin.

"Saat persidangan terhadap terdakwa tidak ada yang melakukan pendekatan untuk mempengaruhi sikap kami dalam persidangan. Tuntutan yang kami berikan terhadap terdakwa sesuai dengan hasil persidangan dan keterangan para saksi serta keadaan barang bukti yang ada," terang dia di kantornya, Senin, 20 Juli 2020.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima yang coba dikonfirmasi terkait hal ini, saat didatangi di kantornya, belum bisa ditemui. 

"Pak Ketua sedang istirahat, kalau bisa datang nanti saja," ujar salah seorang security di PN Raba Bima, kemarin. (RED)

Related

Politik dan Hukum 1100159651920493040

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item