Kejati NTB: Kerugian Negara Proyek Pembebasan Lahan Relokasi Korban Banjir di Kota Bima Senilai Rp1,7 Miliar

Lahan relokasi yang ada di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima yang menjadi kasus hukum di Kejati NTB saat ini. METEROmini/Dok

KOTA MATARAM – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan relokasi korban banjir di Kelurahan Sambinae, Kota Bima oleh Pemerintah Kota Bima di tahun 2017 lalu yang menjadi perkara hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan dua orang tersangka. 

Sebelumnya, dalam siaran persnya, Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto mengungkapkan dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima berinisial Ha dan calo tanah atau yang berperan sebagai perantara yang berinisial Us.

Dalam kesempatan itu, Kejati NTB menyampaikan juga nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari pengadaan lahan di Kelurahan Sambinae, Kota Bima di tahun 2017 lalu.

"Kerugian negara kasus pembebasan lahan relokasi korban banjir di Kelurahan Sambinae, Kota Bima sebesar Rp1,7 miliar,’’ kata Kajati NTB, Nanang Sigit Yulianto, Rabu (21/7/2020) lalu.

Ia menjelaskan, kerugian negara itu berdasarkan hasil perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam pengadaan tanah tersebut, pihaknya menduga kuat adanya mark up harga saat pembayaran tanah dilakukan. Pejabat terkait di Pemkot Bima membeli tanah dengan harga yang tinggi dan ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

’’Pemkot Bima saat itu membayar tanah senilai Rp11,5 juta per are. Sementara para pemilik lahan hanya tahu atau menerima harga pembayaran tanahnya dengan nilai yang bervariatif dari Rp6 juta sampai Rp9 juta per are,’’ terangnya.

Untuk diketahui, pengadaan lahan yang dilakukan pada tahun 2017 lalu di masa kepemimpinan mantan Wali Kota Bima H. M. Qurais,  Pemkot Bima menggelontorkan anggaran untuk pembebasan lahan relokasi korban banjir di Kelurahan Sambinae sebesar Rp4,9 miliar.

Dan di masa kepemimpinan H. M. Lutfi Wali Kota Bima saat ini, lahan yang sudah dibebaskan itu ternyata tak digunakan sebagai kawasan relokasi pembangunan ratusan rumah bagi para korban banjir. Lokasi pembangunannya dialihkan di Kelurahan Oi Fo'o, Kecamatan Raba, Kota Bima. (RED)

Related

Politik dan Hukum 1877338758688405400

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item