Tim Paslon Syafru-Ady Lapor Terkait Spanduk IDP-Dahlan Saat Pasar Murah di Sanggar ke Bawaslu

Tim Paslon Syafru-Ady laporkan ke Bawaslu Pemasangan  Spanduk IDP-Dahlan ke Bawaslu,  Kamis (19/11/2020)


KABUPATEN BIMA - Pemasangan Spanduk IDP-Dahlan di lokasi Pasar Murah di Lapangan La "Hami" Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima Rabu 18 November 2020 kemarin sore resmi di laporkan oleh Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima Syafru-Ady di Bawaslu Kabupaten Bima Kamis 19 November 2020.

Bahri, pelapor dari Tim Paslon Syafru-Ady mengatakan, yang terjadi saat pasar murah tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang nyata. Pihaknya pun melihat pemerintah daerah melalui Dinas Perindag menggelar kegiatan dimaksud, sengaja memasang spanduk Paslon IDP-Dahlan sebagai bentuk kampanye terselubung. 

"PJS Bupati Bima dan dinas terkait telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan politik salah satu Paslon," ungkapnya usai melapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Bima. 

Menurut Bahri, jelas ini merupakan pelanggaran. Dirinya pun sudah kontak tim yang ada di Kore dan membenarkan pasar murah terpasang spanduk Paslon IDP-Dahlan. 

"Kami berharap Bawaslu, tetap memproses dan menjalankan aturan dalam bekerja," harapnya. 

Baca juga : Diduga Arahkan Petahana Pilih Petahana, Pendamping PKH Dikepung

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah mengaku, hari ini, pihaknya menerima laporan terkait beredarnya spanduk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima IDP-Dahlan pada acara pasar murah di Desa Kore Kecamatan Sanggar. 

Terkait spanduk Paslon petahana itu,  pihaknya langsung melakukan penelusuran awal. Karena ini informasi awal dan Bawaslu tidak mengawasi langsung kegiatan pasar murah.

"Namun setelah dapat info itu dan laporan, kita melakukan penelusuran," terangnya. 

Menurut Abdullah, apa saja yang terjadi saat pasar murah tersebut tentu akan didalami. Penelusuran juga akan mendatangi orang-orang terkait.

Mengenai laporan itu apakah memenuhi syarat formil dan materil, pihaknya akan langsung tindaklanjut dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor. 

Abdullah menambahkan, waktu penanganan laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, maka akan ditangani selama 3 hari. Jika 3 hari masih cukup untuk mengambil keterangan saksi, maka akan ditambah selama 2 hari. 

"Waktu kita sedikit, tapi kita tetap optimis untuk tangani ini," tambahnya. (RED)

Related

Kabar Rakyat 4811587609854661146

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item