PD. Wawo "Kian Suram", Warga Tuding Bantuan Pusat Bernilai Miliaran Telah Digelapkan

Sujono pemilik akun Facebook Sang Bima, tokoh pemuda asal Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. METEROmini/Dok

KABUPATEN BIMA
Seorang warga Desa Rai Oi, Kccamatan Sape, Kabupaten Bma, Sarjono yang memberikan pernyataan persnya langsung menghubungi redaksi METEROmini mengungkapkan adanya masalah yang terjadi di dalam tubuh Perusahaan Daerah (PD) Wawo milik Pemerintah Kabupaten Bima. Saat ini,perusahaan berplat merah itu sudah hampir lima tahun terakhir dinahkodai oleh Sudirman alias Topan, mantan aktivis di Jakarta yang kini sudah sukses keadaannya sekarang. 

Sarjono mengatakan, masalah di PD. Wawo inu sebenarnya adalah masalah klasik yang pernah dilaporkan tahun lalu di Polres Bima oleh Persatuan Pemuda Peduli Aset Daerah soal dugaan penggelapan aset daerah oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Wawo di bulan Juli 2020 lalu.

"Saat itu, yang dilaporkan salah satu LSM adalah asset bantuan pusat di tahun 2017 yang didapat PD Wawo berupa satu unit mobil dump truck yang telah digadai Direktur PD Wawo pada seseorang di Kecamatan Bolo senilai Rp50 juta. Dan tidak pernah ditebus yang biayanya senilai Rp58 juta," kata dia.

"Akhirnya, mobil itu sudah dijual oleh pemegang gadai ke seseorang yang ada di Cabang Banggo, Kabupaten Dompu. Hasil penelusuran kami seperti itu," terang Jono, pemilik akun Facebook Sang Bima yang merilis dugaan penggelapan asset PD Wawo ini pada postingan statusnya, Senin, 22 Maret 2021.

Ia pun mempertanyakan kasus yang ditangani pihak Polres Bima yang tak ada perkembangannya hingga saat ini. Padahal, daerah sudah dirugikan dengan terjualnya asset senilai ratusan juta oleh oknum Direktur PD Wawo yang telah menggadai mobil dum truck ini sebelumnya dan tak menebusnya sampai sekarang bahkan kondisi sudah beroperasi menjadi mobil perusahaan jagung yang ada di Kabupaten Dompu.


Ia pun menjelaskan, sebenarnya di tahun 2017 itu bukan mobil dum truck saja bantuan yang diberikan Kementrian Perikanan dan Kelautan RI. Setelah ditelusuri kembali, ada beberapa bantuan yang datang ke Kabupaten Bima alat berat jenis eksavator mini ada dua unit, ada eksavator besar satu unit dam ada kendaraan tiga roda empat unit dan mobil Dum Truck satu unit.

"Bantuan lainnya juga pemberian pusat ada juga jenis alat untuk mengukur kadar garam beserta mobil operasionalnya," terang Jono.

Kata dia, sebenarnya bantuan yang diberikan pihak Kementrian itu bukan untuk PD Wawo. Sesuai proposal dan berita acara yang ada, bantuan itu diberikan kepada "Koperasi Lariti Jaya" yang ada di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Namun, oleh oknum Direktur PD Wawo ini diambil paksa semua bantuan itu untuk dikelola oleh dia. Sementara pihak koperasi yang semestinya sebagai pihak pengelola hanya bisa gigit jari ulah oknum Direktur ini.

Ia melanjutkan, setelah berada di tangan PD. Wawo, setelah dilakukan penelusuran lebih jauh, selain mobil Dum Truck yang sudah terbengkalai keadaannya akibat ulah Direktur yang berani melanggar aturan ini. Diketahui pula, satu buah eksavator mini hasil dari bantuan itu sudah dijual ke salah seorang warga yang ada di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima saat ini.

"Eksavator mini inikan mahal. Ada yang miliaran harganya. Berani sekali Direktur PD Wawo menjual asset daerah ini. Ini bukan lagi dugaan. Kalau Dum Truck dan satu eksavator mini sudah dijual sekarang," tegas Tokoh Pemuda asal Kecamatan Sape ini.

Ia pun meminta pertanggungjawaban hal ini kepada Direktur PD Wawo agar menjelaskan keberadaan dua asset senilai miliaran yang semestinya pula menjadi milik yang dikelola oleh "Koperasi Lariti Jaya" di Kecamatan Lambu. Ia pun berharap agar Bupati Bima tidak tinggal diam dan mau mengevaluasi keberadaan PD Wawo dengan menurunkan pihak terkait seperti Bagian Ekonomi dan pihak Inspektorat Kabupaten Bima untuk mengaudit dan memeriksa keadaan di PD Wawo saat ini.

"Bila perlu, Direktur PD Wawo dinonaktifkan sementara. Karena memang saat ini perusahaan daerah itu tidak ada prestasinya yang ada hanya masalah demi masalah seperti, selain masalah penggelapan asset dan yang menghebohkan publik keterlibatan PD Wawo dalam barang milik perusahaan swasta di Jakarta dengan nilai PO sebesar Rp26 miliar. Dan masalah ini, kabarnya sudah masuk ke meja hukum dan langsung dilaporkan ke Mabes Polri," tandas Jono menegaskan.

Sementara itu, Direktur PD Wawo, Sudirman alias Topan yang sudah dihubungi media ini melalui pesan messenger akun sosial medianya untuk dimintai tanggapannya belum memberi respon dan tanggapannya. (RED)

Related

Pemerintahan 8347400386589574379

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item