Kasus Langgar Prokes, Direktur LSM LEAD Resmi Laporkan Istri Wali Kota Bima DKK ke Polres Bima Kota

Direktur LSM LEAD Adi Supriadi dan Ketua Forkobi Jakarta Muh Fiqriansyah saat melaporkan Istri Walikota Bima Dkk ke Mapolres Bima Kota Bima terkait Pelanggaran Prokes. Senin, 1 Maret 2021.METEROmini/Agus Mawardy

KOTA BIMA - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD), Adi Supriadi mengatakan, pihaknya telah melaporkan secara resmi ke Mapolres Bima Kota dengan terlapor istri Wali Kota Bima yang berinisial EA dan kawan-kawannya (DKK). Adi melaporkan para terlapor ini sehubungan dengan dugaan pelanggaran protokoler kesehatan di acara pesta ulang tahun yang berlangsung di salah satu cafe di Kota Bima pada hari Selasa, 23 Februari 2021 malam.

Ia menjelaskan, kasus ini terjadi di sebuah pesta yang terekam secara live dalam sebuah video yang memperlihatkan terlapor EA (istri Wali Kota Bima, red) bersama sejumlah istri pejabat lainnya yang berjoget tanpa menjaga jarak dan diduga melanggar Protokoler Kesehatan (Prokes) serta viral di media sosial dalam se pekan terakhir ini. 

"Acara pesta yang diabadikan ke dalam video yang ditayangkan secara live ini disiarkan oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Bima Yuliana lewat akun Facebook miliknya bernama Yuli Ntika," ujar aktivis kawakan di Bima yang akrab disapa Japong usai memberikan pengaduan di kantor SPKT Polres Bima Kota, Senin, 1 Maret 2021.

Kata dia, tampak dalam video itu terlihat EA bernyanyi dan berjoget dengan istri pegawai negeri sipil lainnya di acara ulang tahun yang diduga istri salah seorang mantan kepala BUMN di Kota Bima yang dirangkaikan dengan acara perpisahan karena pindah tugas suaminya dari Bima. 

"Ketika bernyanyi, Ellya terlihat menurunkan masker yang dipakainya ke leher. Istri orang nomor satu di Kota Bima itu menyanyikan lagu berjudul Kopi Dangdut. EA tampak menikmati alunan musik dan bergoyang bersama sejumlah perempuan lain," kata Adi.

Ia pun menggambarkan, dalam video rekaman yang menjadi alat bukti kasus ini, sempat ada beberapa istri pejabat pun ikut bernyanyi dan berjoget mengikuti irama yang dilantunkan bersama si EA. Dalam video itu, juga terlihat beberapa tamu laki-laki ikut bernyanyi dan berjoget. Mereka tak mengenakan masker. 

"Dari kasus ini pun, sudah ada pengakuan penyesalan oleh pemilik akun yang membuat video itu karena telah melanggar protokol kesehatan. Pembuat video yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Bima, wanita berinisial Y yang juga istri Wakil Ketua DPRD Kota Bima saat ini telah menyampaikan permohonan maafnya yang dirilis beberapa media online di Bima," papar Adi.

Ia mengaku, pihaknya memang sudah berkomitmen dari awal akan melaporkan kejadian ini. Karena sampai dengan hampir sepekan kasus ini berlalu, terlapor EA yang dinanti permintaan maafnya atas kasus ini namun tak dilakukannya juga. Akhirnya, secara resmi pihaknya mengadukan peristiwa pidana ini ke Mapolres Bima Kota bersama dengan rekan LSM lainnya. 

"Apalagi, kegiatan pesta para ibu-ibu pejabat itu sungguh sangat disayangkan di tengah sudah puluhan warga Kota Bima yang meninggal akibat terpapar virus Corona. Kok mereka berpesta di tengah warga yang mengalami duka di tengah masa pendemi ini. Sangat disesalkan apalagi tak ada permohonan maaf yang disampaikan istri Wali Kota Bima hingga saat ini," tandas dia.

Ia berharap, kasus yang diadukannya ini bisa menjadi atensi bagi Kapolres Bima Kota dalam menegakkan aturan yang sudah mereka buat kendati terlapornya adalah kolega penguasa dan pejabat di Kota Bima.

"Semoga Kapolres Bima Kota mau serius untuk menindaklanjuti laporan kami ini", imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Forkobi Jakarta, Muh Fiqriansyah menjelaskan, pihaknya sangat mendukung langkah Direktur LSM LEAD yang melaporkan kejadian ini secara resmi ke pihak yang berwajib. Menurutnya, sebagaimana telah diatur dengan adanya Surat Telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Di mana, dalam surat itu diperintahkan agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” ujar Fiqri mengutip isi dari surat telegram tersebut di halaman Mapolres Bima Kota, Senin, 1 Maret 2021.

Selain itu, ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut diatur pula dalam Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dan sumber hukum lainnya, tercantum dalam Pasal 212 KUHP yang mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya. Disebutkan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," jelasnya.

Baca Juga :Pentas Tunggal Lakon Perang Ngali 1908 Sukses Digelar UKM STIE Bima Biru 09

Ia melanjutkan, di Pasal 218 KUHP menyatakan, barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

"Sementara di dalam Pasal 93 yang mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta," tutup pemuda asal Suku Donggo-Bima itu dalam keterangan persnya ke METEROmini. (RED)

Related

Kabar Rakyat 5692408617720788432

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item