Istri PNS di DLH Pertanyakan TPP Suaminya, "Kok Hanya Rp900 Ribu per 3 Bulan"

Ilustrasi. GOOGLE/Image

KOTA BIMA - Masalah pemberian intensif Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai atau yang dikenal juga pemberian TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di Pemerintah Kota Bima memang menuai banyak masalah sebelumnya. Dari informasi yang dihimpun. Selain persoalan keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai dengan janji dalam pernyataan pejabat terkait soal TPP. Pembayarannya pun tidak dilakukan secara serentak untuk kebutuhan PNS/ASN penerima TPP di lingkup Pemkab Bima. 

"Di hari pertama pencairan uang TPP di Pemkot Bima. Tidak serentak untuk seluruh PNS. Tapi hanya untuk 8 OPD saja. Dan sisa PNS di OPD yang lain dibayar di hari selanjutnya yang mungkin hingga saat ini, masih ada OPD yang belum dicairkan uang TPPnya. Karena mungkin pembayarannya dilakukan bertahap," ungkap seorang ASN kepada media ini, Rabu, 14 April 2021 sore.

Ia menjelaskan, dalam prinsip-prinsip pemberian TPP ASN di Pemerintah Daerah yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan diharapkan dananya bersumber dari efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja Pemerintah Daerah dan/atau peningkatan pendapatan daerah yang dihasilkan. 

"TPP ASN diberikan secara bertahap sesuai dengan Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi, dan kemajuan keberhasilan/capaian indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. TPP ASN diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja,

prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya," tandas mantan ASN di kantor Bappeda Kota Bima itu. 

Tentunya, kata dia, Pemberian TPP menggunakan prinsip-prinsip  Kepastian hukum yang dimaksudkan bahwa pemberian TPP mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan,

kepatutan, dan keadilan. Dan TPP pun harus bersifat akuntabel yang dimaksudkan bahwa TPP dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

"Dan prinsip lainnya adalah proporsionalitas dimaksudkan pemberian TPP mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai. Efektif dan efisien dimaksudkan bahwa pemberian TPP sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan. Serta memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN," jelas ASN  berpangkat golongan IV di Kota Bima itu. 

Diakuinya, TPP ini pun dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan pegawai ASN. Dan optimalisasi TPP ini pun dimaksudkan bahwa pemberian TPP sebagai hasil optimalisasi pagu anggaran belanja Pemerintah Daerah. 

"Pengaturan tentang TPP ini sudah sangat jelas diterbitkan oleh Pemerintah Pusat baik Peraturan Kepala BKN maupun dalam Kepmendagri. Dan jika ada masalah, sebaiknya dikonfirmasikan ke pihak Keuangan di masing-masing Pemda," terangnya. 

Di tengah penjelasan seorang ASN di atas. Pertanyaan dan dugaan adanya ketidakadilan dalam pemberian TPP di lingkup Pemkot Bima dikeluhkan oleh salah seorang istri PNS yang mengabdi di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima. Menurut IRT berinisial AF mengaku, suaminya suaminya sudah menjadi PNS di Pemkot Bima dan ditugaskan di DLH sejak tahun 2008. Inisial suaminya huruf depan namanya adalah S dan beliau adalah petugas pengangkut sampah di pasar. Dan golongannya sebagai PNS baru golongan II.

AF menceritakan, dari cerita suaminya memang pendapatan TPP atau TUKIN dari masing-masing PNS berbeda-beda. Ditentukan dengan Golongan maupun tempat bertugas, kondisi kerja dan prestasi kerjanya. Tapi, sejak diangkat menjadi PNS, suaminya ini merupakan pekerja yang rutin dan setiap harinya menjalankan tugasnya untuk membersihkan sampah di pasar. 

"Dan pas kami dengar uang TPP ini cair. Semalam, kami cek bersama suami saya yang kebetulan memang ATMnya saya yang pegang. Uang yang masuk ke rekening suami saya hanya Rp900 ribu saja. Padahal, menurut info dari PNS lainnya ini TPP yang cair ini untuk 3 bulan. Berarti sebulan cuman Rp300 ribu donk uang TUKIN suami saya," ungkapnya dengan nada yang penuh tanya, Rabu, 14 Juli 2021 pagi.

Diakuinya, di dengar dari teman-teman PNS suaminya yang golongan II nilai TUKINnya per bulan bisa di atas Rp1 juta atau tak jauh dari gaji pokok yang diterimanya. 

"Kenapa yang masuk hanya Rp900 ribu per tri wulan pertama ini. Masa seh hanya Rp300 ribu saja per bulan. Padahal, dinilai suami saya juga rajin bekerja dan tempat tugasnya juga tentu menjadi pertimbangan yang adil di mana bergelut dengan sampah setiap harinya," ujar dia dengan nada yang memelas.

Sementara itu, terkait dengan keluhan keluarga PNS di DLH Kota Bima ini, pihak terkait di DPKAD Kota Bima masih dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya atas keluhan ini. (RED)


Related

Pemerintahan 6742379870181959381

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item