Menang di PN, Sesuai Amar Putusan Jumhariah Minta LD Bayar Utangnya Senilai Rp470 Juta

Jumhariah bersama Penasehat Hukumnya saat menggelar Konferensi Pers di kediamannya di Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu, 21 April 2021 malam. METEROmini/Agus Mawardy

KOTA BIMA - Perkara perdata yang digugat seorang warga bernama Jumhariah di Pengadilan Negeri Raba Bima telah ada keputusan hukum yang ditetapkan terhadap pihak tergugat yaitu  oknum mantan Bendahara di Bagian Umum Setda Kota Bima berinisial LD. 

Perkara gugatan utang piutang yang diajukan Jumhariah bersama penasehat hukumnya  beberapa waktu lalu tersebut telah  diputuskan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Raba Bima pada hari Senin, 19 April 2021, dalam register perkara nomor 05/Pdt.GS/2021/PN.RBI. 

Jumhariah melalui kuasa hukumnya Dedy Sadikin menjelaskan, Pengadilan Negeri Raba Bima telah mengabulkan gugatan penggugat. Poin putusan menyatakan hukum bahwa perbuatan tergugat yang tidak mengembalikan pinjaman atau utang kepada penggugat adalah perbuatan wanprestasi.

"Dalam amar putusan perkara ini ditegaskan untuk menghukum tergugat untuk membayar sisa utang yang belum dikembalikan kepada penggugat sebesar Rp470 juta secara tunai," ujarnya, di kediaman kliennya di Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu (21/4/2021). 

Pada poin lain dalam putusan ini, sambung Dedy, menyatakan sita persamaan atas benda bergerak atau tidak bergerak milik tergugat khususnya satu unit rumah milik LD yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Rabadompu Barat. 

Lanjut pengacara muda ini, putusan lain yang pada poin kelima bahwa hukum harta benda bergerak dan tidak bergerak milik tergugat khususnya 1 unit rumah berikut tanah pekarangan dengan sertifikat hak milik nomor 129/1985, jika tergugat tidak dapat melunasi hutang kepada diri penggugat sesuai dengan nilai hutangnya tersebut.

"Makna putusan ini bahwa jika tergugat tak mampu membayar utangnya, maka harta benda bergerak dan tidak bergerak tersebut dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Raba Bima yang dibantu oleh aparat keamanan dan atau diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima untuk dijual lelang dan hasilnya dipotong hutang kepada penggugat dan sisanya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing," terang Lawyer yang juga alumni di STIH Muhammadiyah Bima itu.

Dedy menegaskan, keputusan pengadilan ini juga sebagai jawaban terhadap rumor dan isu terkait kliennya yang dituduh sebagai rentenir. Dan dalam materi gugatan yang diajukan ini, pihak tergugat yaitu Saudari LD meminjam uang kepada kliennya senilai Rp1 miliar. Pinjaman ini dimulai Sejak bulan Desember 2018 sampai Desember 2020. 

"Sementara yang baru dikembalikan oleh LD sebanyak Rp530 juta. Kemudian sisa dari pokok sebesar Rp470 juta ini yang kemudian kami menangkan perkaranya di PN Raba Bima saat ini," tandasnya.

Dedy pun  menyinggung soal kinerja Pansus DPRD Kota Bima dalam memproses masalah yang pernah disampaikannya ke Lembaga Legislatif Kota Bima lalu itu. 

"Kami pun menilai Pansus yang dibentuk tak ada yang menguntungkan bagi pihak kliennya yang berharap masalah ini bisa diselesaikan dan dimediasi oleh lembaga DPRD Kota Bima. Namun, hingga kini tidak ada progres yang berarti," tutup dia. 

Terpisah, pihak PN Raba Bima maupun pihak tergugat LD masih dikonfirmasi lanjut atas pemberitaan ini. (RED)

Related

Kabar Rakyat 4275750072468207283

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item