Diduga Langgar Kode Etik Saat "Kampanye" Wali Kota di Rontu, Warga Bakal Lapor Pawan dan Suri ke BK

 
Ramli Ram akan melaporkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima (Pawan dan Suri) ke Lembaga Badan Kehormatan (BK). (METROmini/Agus Mawardy)

KOTA BIMA - Puluhan warga berpakaian seragam kuning dan merah di Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima menggelar pertemuan bersama Wali Kota H. M Lutfi, Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan alias Pawan dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsuri alias Suri, Rabu, 2 Maret 2022 malam.

Acara yang digelar di bantaran sungai Rontu yang sudah dipoles dari APBN Tahun 2021 hingga menjadi Ruang Terbuka Hijau, berlangsung kegiatan kampanye dan dukungan dari para wanita berseragam yang menyuarakan yel-yel kampanye. 

Kegiatan yang terekam dalam video yang telah beredar di sosial media. Kegiatan itu tak ubahnya seperti kampanye dukungan untuk H. Lutfi agar menjadi Wali Kota Bima dua periode dan Syamsuri atau Suri digadang-gadang untuk dilanjutkan di tahun 2024 mendapatkan. 

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bima yang biasa di sapa Pawan. Menurut seorang warga, Ramli Ram menilai kuat dugaan pelanggaran kode etik Pimpinan DPRD Kota Bima di acara bernuansa kampanye itu. Sebelumnya, beberapa pejabat yang hadir saat itu. Kader PDIP Kota Bima akan melaporkan ke Komisi ASN. 

Baca juga: Kampanye Lutfi dan Syamsuri di Rontu dengan Pejabat Pemkot "Gaduh" di Sosmed, Kader PDIP Bakal Adukan ke KASN

Ia menjelaskan, Alfian Indra Wirawan alias Pawan yang merupakan Ketua DPRD dan Syamsuri alias Suri sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima, sangat tidak pantas melakukan kegiatan memberikan dukungan atau kampanyekan diri bersama eksekutif.

Video (1) saat kegiatan kampanye di Kelurahan Rontu, Rabu, 2 Maret 2022 malam.

Sebab, kata Ramli, sebagai Pimpinan DPRD, keduanya terikat dalam Peraturan DPRD Kota Bima tentang Kode Etik DPRD Kota Bima masa jabatan 2019-2024. Dan di dalam aturan tersebut maupun secara fungsi DPRD sebagai Badan Anggaran, Legislasi dan Pengawasan. Tentu sangat bertentangan dengan sikap Politisi Golkar (Pawan) dan Politisi PAN (Suri) yang mendukung eksekutif atau Wali Kota yang berkampanye dini ingin atas Keinginannya menjabat Kepala Daerah selama dua periode.

"Saya ingin bertanya kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua yaitu Pak Pawan dan Pak Suri. Apakah kampanye dan mendukung eksekutif untuk dua periode bagian dari tugas dan fungsi Pimpinan DPRD?," tanya Ramli, Jumat, 4 Maret 2022.

Ia mengklaim, kuat dugaan ada etika yang dilanggar dalam kapasitas kedua politisi itu sebagai Pimpinan DPRD saat ini. Dan dugaan pelanggaran kode etik itu berdampak pada citra lembaga yang dipandang curiga dan miskin kepercayaan publik atas tindakan pengawasan sebagai fungsi dewan selama ini. 

Ramli menjelaskan, ada kewajiban sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD di antaranya menjunjung tinggi demokrasi, memiliki integritas yang tinggi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa memandang perpedaan suku, agama, ras, asal usul, golongan dan jenis kelamin.

"Sementara, prilaku kedua Pimpinan DPRD itu tidak mengutamakan pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku Pimpinan DPRD. Melainkan menjalankan kepentingan pribadi dan kelompok atau golongannya yang bertentangan dengan nilai aturan yang mengikat sebagai wakil rakyat," bebernya.

Video (2) saat kegiatan kampanye di Kelurahan Rontu, Rabu, 2 Maret 2022 malam.


Selain itu, lanjut Ramli, sebagai Pimpinan DPRD juga terikat dengan kewajiban, larangan dan tata kerja yang harus menunjukkan sikap profesionalisme. Pimpinan DPRD harus mampu menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

"Kegiatan kampanye mereka di Rontu itu menunjukkan sikap ketidakprofesionalan sebagai Pimpinan DPRD. Harusnya menjalankan tugas dan kewajiban demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

"Malahan mereka bersama-sama secara sadar ikut nuansa kampanye di tengah tahapan pemilu belum ditetapkan oleh penyelenggara," tandasnya menambahkan.

 Ia menambahkan, dari sikap yang ditunjukkan dalam video kampanye dua Pimpinan DPRD di Kota Bima itu. Terindikasi kuat adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan DPRD Kota Bima.

"Untuk itu, dalam waktu dekat dua Pimpinan DPRD Kota Bima itu akan kami laporkan ke Badan Kehormatan. Atas sikapnya yang lebih mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan," tegas Ramli.

Semestinya, sambung dia, kegiatan seperti itu tak perlu dihadiri. Ini malahan keduanya tepuk tangan dan duduk bersama saat kampanye dan deklarasi dukungan dua periode. 

"Tujuan kami ingin masukkan laporan ke BK. Agar Pimpinan DPRD lebih memahami kapasitasnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang sesuai dengan fungsi DPRD yaitu sebagai lembaga legislasi, badan anggaran dan pengawasan terhadap eksekutif," tandasnya.

"Bukan menjadi "jongos" untuk Wali Kota, peranan dan tugas Pimpinan DPRD. Sikap "jongos" inilah, bentuk pelanggaran etika kedua oknum politisi itu yang nanti perlu didalami oleh Badan Kehormatan," sambung warga asal Kelurahan Rabangodu Selatan yang pernah menjadi honorer di DPRD Kota Bima itu. 

Sementara itu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima masih dikonfirmasi atas berita ini. (RED)


Related

Politik dan Hukum 3694462022876489750

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item