3 Jenis Narkoba Diamankan dari Seorang Pengedar di Gili Trawangan-KLU

AP (31), tersangka pengedar narkoba di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. GOOGLE/www.kicknews.today
KABUPATEN LOMBOK UTARA – Polda NTB kembali bongkar kasus narkoba di pusat wisata Gili Trawagan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Kali Polda menangkap pengedar kelas kakap berinisial AP (31). Penangkapan ini berlangsung di sebuah home stay pusat wisata tersebut, Minggu, 9 Juli 2017 beberapa hari yang lalu.

Menurut Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung, Kamis (13/7/2017) kemarin menerangkan bahwa sebelumnya anggota memang melakukan penyelidikan atas keberadaan pengedar narkoba berbagai jenis ini. Dan diperoleh infirmasi bahwa yang bersangkutan menginap di kamar nomor 4, di salah satu home stay yang ada di Gili Trawangan.

“Kami memang mengawasi tersangka yang memang terkenal sebagai bandar narkoba berbagai jenis di Gili Trawangan, KLU,” ungkap Anak Agung Gede Agung dalam siaran persnya, Kamis, 13 Juli 2017 kemarin.

Ia melanjutkan, saat penggeledahan, timnya berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti yang ada di atas kasurnya. 

"Diantaranya berupa 25 pil narkoba jenis ekstasi, 3 bungkus klip plastik yang berisi kokain, 6 bungkus klip plastik yang berisi sabu, 1 bungkus pipet plastik, 4 buah bendel plastik putih, satu buah dompet yang didalamnya terdapat 1 pipet kaca, 1 plastik klip berisi ganja, satu skop kecil," rinci Kasubdit III.

“Ada dua buah dompet yang satunya berisi uang sebesar Rp.1.700.000. Sedangkan dompet yang lain berisi 10 plastik klip berisikan kristal putih yang diduga adalah narkoba jenis sabu-sabu,” tambahnya.

Selanjutnya, kata dia, barang bukti lainnya ditemukan petugas berupa 1 buah timbangan elektronik merk ACIS, 1 buah HP, 1 buah sendok, 2 buah korek api gas, 1 buah gunting, satu buah bong dan satu buah HP merk VIVO. 

"Terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba, yang bersangkutan dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara," tutupnya. (RED)

__________________

Related

Breaking News 6596130857322491847

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item