Silaturahmi Akbar Lutfi-Feri Diwarnai Polemik Kehadiran Bupati Bima

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri hadir di acara kampanye Lutfi-Feri, Selasa, 19 Juni 2018 sore. METROMINI/Agus Gunawan
KOTA BIMA - Saat pelaksanaan silaruturahmi akbar Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota H. Muhammad Lutfi dan Feri Sofyan yang digelar di Lapangan Serasuba, Kota Bima, Selasa, 19 Juni 2018 di hadiri oleh ribuan masyarakat. Pantauan langsung Metromini, acara yang digelar sejak pukul 13:00 WITA itu, dihadiri oleh Anggora DPR RI, H. M. Syafruddin, 9 Ketua Partai Pengusung, Ketua DPRD Kota Bima dan mantan Bupati Bima H. Zainul Arifin serta tokoh masyarakat lainnya yang mendukung pencalonan paslon nomor dua ini.

Hal yang menarik saat kampaye itu berlangsung. Di tengah acara sedang berjalan, tiba-tiba hal yang mengejutkan ditandai dengan kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bima.

Kehadiran Bupati Bima yang diprediksi tidak hadir yang ditengarai sebelumnya adanya gesekan di internal keluarga Istana Bima antara Umi Dinda (Bupati-red) dengan Iparnya, Hj. Fera Amalia yang merupakan kompetitor dari pasangan Lutfi-Feri ini.

Sebelumnya juga beredar pamflet yang menegaskan bahwa di acara kampanye ini, Bupati Bima dalam posisi menjadi Juru Kampanye (Jurkam). Namun, dalam kesempatan itu, saat Bupati diminta untuk bicara, disambut dengan penolakan oleh Umi Dinda ditandai dengan isyarat dari tangannya. Bupati Bima hadir dan duduk diam di kursi yang telah disiapkan dan meninggalkan panggung kampanye ba'da ashar dan tidak kembali lagi.

Dikabarkan sebelumnya, penegasan Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos mengatakan, pejabat daerah yang hadir saat kampanye, wajib mendapat ijin atasan. Dan menurut penuturan Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman, SH mengaku, anggota DPRD yang hadir di acara kampanye sudah memberikan surat ijin dari atasannya sebelum kampanye digelar. Namun, ada dua pejabat yang tidak menyampaikan surat persetujuan ijin kampanye dari atasannya yaitu anggota DPR RI, H. M. Syafrudin dan juga Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri.

"Semua anggota DPRD yang hadir pada acara itu sudah kami terima ijinnya. Ada puluhan surat yang kita terima. Sementara kehadiran Anggota DPR RI H. M. Syafrudin dari PAN tidak ada surat yang masuk. Sementara, keterangan yang kami dapat bahwa, kehadiran Bupati bukan hadir sebagai Jurkam melaikan hadir sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bima," jelas dia.

Sukarman menjelaskan, pelanggaran kampanye untuk sanksinya akan berupa tindakan administrasi saja. Dan saat kampanye, sambung dia, jika Bupati Bima menyampaikan orasi politik tentu pihak Panwas Kota Bima akan melakukan tindakan pencegahan.

Di sisi lain, terkait dengan aturan ijin cuti kampanye sebagaimana yang ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63 disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Diterangkan bahwa Kepala Daerah harus mendapat ijin cuti kampanye dari atasannya. Dan fenomena kehadiran Bupati Bima di acara kampanye Lutfi Feri pun menuai polemik antara praktisi dan pihak pemerintah.
Aturan tentang ijin cuti kampanye yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri. METROMINI/Dok
Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov NTB, Drs. H. Wirajaya Kusuma, MH mengjelaskan, bahwa untuk Bupati dan Wali Kota yang akan melaksanakan kampanye untuk pasangan calon tertentu maka harus ada ijin dar Gubernur. Namun, kata dia, ketika kampanye dilakukan pada hari libur, sesuai surat dari Mendagri boleh melaksanakan kampanye tanpa ijin Gubernur.

"Klo bupati walikota yg akan melaksanakan kampanye utk paslon tertentu maka harus ada izin dari gubernur.. tetapi ketika kampanye itu dilaksanakan pada hari libur kerja.. sesuai surat dari mendagri boleh melaksanakan kampanye tanpa izin gubernur.. demikian pak..," jelas Wirajaya lewan pesan WhatsApp miliknya, Selasa, 19 Juni 2018 sore tadi.

Dia mengaku, terkait dengan kehadiran Bupati Bima pada acara kampanye di Kota Bima memang belum ada ijin yang diberikan oleh Gubernur. Namun, kehadiran Bupati tidak masalah tanpa ijin Gubernur mengingat hari kampanye digelar pada hari libur.

"Menurut sy tdk masalah pak, krn hari ini masih hari libur.. sesuai surat mendagri itu pak. Tetapi ybs tdk boleh menggunakan fasilitas negara yg melekat pada jabatannya....," terangnya. 

Pendapat berbeda disampaikan oleh praktisi hukum di Bima, Saiful Islam, SH. Menurutnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 yang menjadi acuan Panwaslu dalam melakukan pengawasan dan surat dari Mendagri tidak mengabaikan kebaradaan ijin cuti kampanye dari atasannya. Dijelaskannya, pada peraturan itu ada penggalan makna yang harus dipahami bahwa Surat Izin cuti oleh Gubernur kepada Wali Kota dan Bupati sifatnya wajib. Dan waktu ijin cuti diberikan saat hari kerja selama dua hari dan saat libur bebas melakukan kampanye sesuai dengan kondisi hari libur dan ijin yang diberikan.

"Keliru saat menerjemahkan aturan bahwa karena libur ijin cuti tidak perlu diurus dan diberikan oleh Gubernur kepada Wali Kota atau Bupati yang akan melaksanakan kegiatan kampanye. Dan hadir di acara kampanye merupakan satu tindakan yang sama kedudukannya harus tunduk pada aturan dengan diharuskannya mendapat ijin dari atasan. Bupati datang kampanye tanpa ijin gubernur itu sudah melanggar aturan," jelas Dosen di kampus STIH Muhammadiyah Bima itu, Selasa (19/6/2018).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Bupati Bima dengan hadir di acara kampanye dengan tidak mendapat ijin dari Gubernur, walau kegiatan kampanye di hari libur, merupakan sikap dan tindakan yang tidak mendidik dan tidak menghargai aturan yang berlaku saat ini.

"Semestinya, sosok pemimpin adalah yang bisa memberikan panutan dan contoh dalam menghargai ketentuan hukum yang ada serta tidak memicu polemik ataupun kontroversi yang tidak mendidik masyarakat dalam hal melabrak ketentuan yang berlaku," terang dia.

"Dan yang perlu ditegaskan adalah saat pejabat daerah dilantik dan berjanji menjunjung tinggi aturan dan menjaga kehormatan konstitusi serta mengeyempingkan kepentingan kelompok dan golongan di atas kepentingan daerah dan bangsa ini," tambah Calon Hakim Tindak Pidana Korupsi itu menegaskan. (RED)

Related

Politik dan Hukum 7332600203328110678

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item