Pesangon PHK Tak Sama, PT. Bima Budidaya Mutiara Diduga Labrak Aturan


Fahrin Ismail, adik Nasarudin mantan karyawan PT. BBM warga Desa Rompo. METEROmini/Dok
KABUPATEN BIMA - Nasib salah seorang warga Desa Rompo Nasarudin (37), seorang pekerja di PT. Bima Budidaya Mutiara (BBM) yang ada di Desa Doro O'o, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima sangat menyedihkan. Pasalnya, 9 tahun bekerja di perusahaan tersebut, Nasarudin yang pernah mengalami kecelakaan dan mengakibat cacat dipunggungnya, kini tidak bisa lagi melakukan pekerjaan yang berat.

Menurut adiknya, Farin mengaki, selama sakit yang dialami kakaknya, pihak perusahaan  tidak pernah memberikan perhatian apa-apa. Nasarudin pun di PHK oleh pihak perusahaan dan diberikan uang pesangon hanya beberapa juta saja.

Ia menjelaskan,  kecelakaan yang dialami kakaknya saat berkerja di perusahaan tersebut. Parahnya, pihak perusahaan malah menguruh kakaknya untuk membuat surat pengunduran diri secara paksa.

"Sudah 9 tahun kakak saya berkerja dan ia mengalami kecelakan saat bekerja di perusahaan tersebut. Selama masa pengobatan, pihak perusahaan tidak pernah memberikan kepedulian atau jaminan kerja yang pantas didapat karyawannya. Semenjak kecelakaan di tengah fisiknya yang tak mampu lagi berkerja, lama kelamaan, disuruh oleh pihak PT buat surat pengunduran diri," jelas dia Kamis,  12 September 2019.

Menurut dia,  sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 156 ayat (1) terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya diterima karyawan yang di PHK. Tapi oleh pihak perusahaan hanya memberikan hak pesangon yang besarannya di bawah pendapatan karyawan yang lain.

"Kita persoalkan saat ini, kakak saya hanya dikasih pesangonnya Rp5 juta. Sementara ada karyawan lain yang di PHK uang pesangonnya bisa Rp25 juta. Mereka sama-sama kerja di perusahaan yang sama,  Inikan pilih kasih namanya," kesalnya.

Ia mengaku, masalah ini pernah diadukan ke Disnakertrans Kabupaten Bima, namun sikap pihak pemerintah tersebut terkesan tidak serius dengan pengaduan warganya ini.

"Pernah diadukan tapi dipandang sebelah mata juga oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Bima," akunya.

Di sisi lain, pihak PT. Bima Budaya Mutiara Doro o'o maupun Disnakestrans Kabupaten Bima masih diupayakan untuk dikonfirmasi atas berita ini. (RED)

Related

Pemerintahan 8182231811839736075

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item