Serang Siswa dengan Senpi Rakitan, Pria ini Terancam 20 Tahun Penjara

Gambar Ilustrasi (Google)

KABUPATEN DOMPU - Melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata api ( Senpi) rakitan di SMA Negeri 2 Kilo Kabupaten Dompu, terduga pelaku berinisial AM (35) menyerang SMA Negeri 2 Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu diancam hukuman 20 tahun penjara

"Terduga pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Tentang Senjata Api," kata Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Adhar, S.Sos, Rabu (15/9/21)

Jelas Adhar, terduga pelaku sebelum melakukan penyerangan menggunakan senpi, terlebih dahulu mendatangi sekolah dan diduga melakukan pengerusakan sekolah.

"Awalnya, terduga pelaku disapa oleh salah satu siswa dengan menggunakan bahasa daerah "bune haba reana ?" (Bagaimana kabar mertua), merasa tersinggung dengan sapaan itu terduga langsung mendatangi sekolah untuk mencari siswa itu, akibat tidak menemukan siswa itu, terduga pelaku merusak kaca jendela menggunakan kayu," Kata Adhar.

Kemudian usai melakukan itu, terduga pelaku lanjut Adhar, terduga pelaku balik ke rumahnya lalu mengambil senpi rakitan, kemudian mendatangi sekolah dan menyuruh kumpul semua para siswa dan siswi SMA Negeri 2 Kilo.

Melihat datangnya terduga pelaku dan mendengar kata-kata itu, para siswa dan siswi lari pontang penting, atas kejadian itu  8 siswa ketakutan hingga pingsan

"Atas kejadian itu, pihak sekolah melaporkan ke Polsek Kilo, dan Polsek menangkap terduga pelaku dengan barang bukti senpi rakitan dan satu butir peluru," ujar Adhar.

Lalu, Adhar menghimbau terhadap warga di wilayah hukum Polres Dompu untuk melapor jika menemukan atau mengetahui adanya oknum yang menggunakan senpi rakitan atau barang tajam di sekitar tempat tinggal apalagi sampai menakut - nakuti orang lain seperti kejadian tersebut

"Diharapkan terhadap masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum apalagi memiliki dan merakit senpi, karena ancamannya sangat berat bagi pelanggar" ungkapnya.(RED)

Related

Kabar Rakyat 7502726479684114714

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item