IRT 46 Tahun di Tanjung, Miliki 82 Botol Bir

Ibu Rumah Tangga (IRT) di RT.14 RW. 01, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima diringkus polisi miliki 82 botol bir, Rabu semalam. POLRES BIMA KOTA/Dok
KOTA BIMA - Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan  82 motol minuman keras jenis bir dari tangan salah seorang Ibu Rumah Tangga. Kejadian  ini berlangsung di kediaman Rhm (46). sekitar pukul 23.00 WITA, Rabu, 26 April 2017semalam.

"Tim Opsnal Narkoba Polres Bima Kota, mengamankan minuman keras jenis bir sebanyak 82 botol semalam," ucap Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA. Suratni, Kamis pagi ini.

Pelaku dalam kasus ini, kata Suratno, adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di RT.14 RW. 01, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

"TKP langsung di rumah Rhm di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dan dalam kasus kepemilikan miras ini adalah seorang IRT berinisial Rhm (46)," jeasnya.

Suratno mengatakan, atas kepemilikan minuman keras (miras) yang saat ini dijadikannya barang bukti sebanyak 82 botol Bir Bintang. Saat ini, kata dia, Rhm harus menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Bima Kota.

"Rhm sudah digiring ke bagian Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa dan memberikan keterangannya lebih lanjut," tutup dia. (RED)

Related

Politik dan Hukum 5267030981158552182

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item