Kabag Hukum DPRD 'No Comment' Soal Peraturan Tata Beracara

Ilustrasi. GOOGLE/www.azislamayuda.com

KOTA BIMA - Setelah mendengar penjelasan dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima, H. Ridwan Mustakim bahwa proses penyelidikan terhadap SNR (Terduga Pelanggaran Kode Etik, Red) karena belum adanya Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan DPRD Kota Bima Nomor 2 tahun 2016 tentang Kode Etik.


Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Bima, Jafar mengaku belum bisa memberikan penjelasannya terkait dengan hal tersebut. Menurut Jafar, dirinya tidak berkompeten dalam memberikan keterangan pers namun.

"Jika ingin mengkonfirmasi berita silahkan ke Bagian Humas saja," kata Jafar singkat saja, di fruang kerjanya, di lantai II, Gedung DPRD Kota Bima, Senin, 17 April 2017.

Akhirnya, Metromini yang bertandang ke Bagian Humas, tidak bisa menemukan pihak yang berwenang terkait memberikan penjelasan soal pemberitaan.

:Belum ada Kabag Humas untuk memberikan tanggapan atau menjawab pertanyaan wartawan," ungkap seorang staf di ruang lantai II bagian barat Gedung DPRD Kota Bima itu.

Di sisi yang sama, Tiga orang pimpinan DPRD Kota Bima sekitar pukul 09.00 WITA, Senin, 17/4/2017  tidak ada di tempat. Kantor itu terlihat sepi. Kabarnya ada salah seorang anggota DPRD Kota Bima yang menikah hari ini.

"Anggota DPRD beserta beberapa staf sekretariat sedang ada di kediaman salah seorang anggota DPRD Kota Bima yang melangsungkan pernikahannya hari ini (Taufikurrahman, SH) di Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima," ungkap staf yang lainnya yang sempat ditanya Metromini saat melaju keluar gedung DPRD Kota Bima itu. (RED)

Related

Politik dan Hukum 760427142832929128

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item