Ketua BK: Saksi Pelapor Dulu, Baru Panggil SNR

H. Ridwan Mustakim (kiri), Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima. FACEBOOK/Ridwan Mustakim
KOTA BIMA - Kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, yang melibatkan anggota DPRD inisal SNR (duta Partai Demokrat), dibalik tragedi pelabrakan oleh Fita terhadap suaminya (Brigadir EW) di kediaman SNR (Perumahan Soncotengge), Minggu, 9 April 2017.

Baca: Langkah Awal BK, Rumah SNR Diselidiki

Terkait kejadian itu, Fita pun akhirnya mengajukan laporan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD Kota Bima dengan pihak teradu/terlapor adalah SNR, yang juga adalah putri Wali Kota Bima, H. M. Qurais H. Abidin.

Kasus itu, saat ini, tengah ditangani pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima.

Ketua BK DPRD Kota Bima, H. Ridwan Mustakim dalam SMS-nya ke Redaksi Metromini menuliskan bahwa sebelum dipanggil SNR, pihaknya akan memanggil Saksi Pelapor terlebih dahulu.

"Kapan SNR dipanggil dan diperiksa, Pak Haji," tanya Reporter Metromini kepada Ketua BK, via ponselnya, Sabtu, 29 April 2017 kemarin.

"Saksi poelapor dulu," jawab H. Ridwan dengan singkatnya.

Mantan pensiunan ASN di Pemkot Bima dan juga yang satu parpol dengan SNR itu tidak memberikan keterangan tambahan apapun terkait perkembangan dugaan pelanggaran kode etik oleh SNR tersebut. (RED)

Baca juga:

Related

Politik dan Hukum 6045817344519411830

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item