Mutmainnah: Kami Butuh Laporan Tertulis dan SNR Sudah Bisa Diperiksa

Mutmainnah, Wakil Ketua BK DPRD Kota Bima. Facebook/Mutmainnah Haris

KOTA BIMA - Perbedaan pandangan soal mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran kode etik atas adanya pengaduan dari masyarakat terhadap oknum anggota DPRD. Sejak pekan lalu menuai polemik antara Badan Kehormatan (BK) dan Anggota DPRD Kota Bima lainnya.


Sebelumnya Ketua BK, H. Ridwan Mustakim menjelaskan BK belum bisa melakukan penyelidikan sebelum adanya Peraturan DPRD Kota Bima soal Tata Beracara, dan walaupun dalam Tatib di Pasal 45, laporan Pengaduan bisa dilakukan walau secara lisan atau tertulis.

"Mekanisme itu di atur di Tatib Dewan. Namun masalahnya Peraturan DPRD soal Tata Beracara sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Kode Etik ini yang belum ada. Sehingga setiap dugaan pelanggaran yang ada belum bisa dilakukan penyelidikan selama Peraturan Tata Beracara belum ditetapkan lewat paripurna," jelas H. Ridwan, di ruang BK dalam konferensi persnya, Senin, 17 April 2017 kemarin.



Sementara itu pandangan yang berbeda tapi sebenarnya lebih pada pelurusan soal regulasi yang mengatur tentang mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran kode etik. Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Mutmainah Haris menjelaskan bahwa sebenarnya soal ini sudah tertuang dalam PP No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) DPRD tentang Tata Tertib DPRD.


"Setelah kami pulang melakukan pendalaman tugas dan konsultasi ke Mahkamah Kehormatan DPR RI, dituangkan dalam PP No 16 Tahun 2010 tentang mekanisme pelaporan. Dan keterangan ini juga melengkapi keterangan Ketua BK yang kemarin walau terkesan kontroversi," ujar Inah, sapaan akrabnya, Senin (17/7/2017).

Dia menguraikan, dalam pasal 60 yang tertuang dalam PP tersebut disebutkan bahwa di ayat (1) Pengaduan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 57 ayat (1) huruf c disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai identitas pengadu yang jelas. Pengaduan itu juga ditembuskan
kepada Badan Kehormatan.

"Artinya, setiap pengaduan baru bisa di proses setelah adanya pengaduan secara tertulis lengkap dengan identitas pengadu/pelapor dan harus di tujukan ke Pimpinan DPRD baru pengaduan tersebut bisa diproses," jelas dia.

Baru kemudian, sambung duta Partai Nasdem itu, di ayat (2) dijelaskan bahwa Pimpinan DPRD wajib menyampaikan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) kepada Badan Kehormatan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengaduan diterima..

Pada pasal (3) diterangkan juga, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan DPRD tidak menyampaikan pengaduan kepada Badan Kehormatan, Badan Kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Nah di dalam pasal (4) diterangkan dampaknya bahwa dalam hal pengaduan tidak disertai dengan identitas pengadu yang jelas, maka pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kehormatan," tandasnya.

Dalam kaitan hubungan dengan laporan Fita atas dugaan adanya pelanggaran kode etik terhadap oknum anggota DPRD Kota Bima (SNR, Red), pihak pengadu harus mengajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan identitasnya.

Ia juga mengungkapkan, soal Tata Beracara, hari ini baru saja dibahas di tingkat BK.

"Keputusannya pembahasan Tata Beracara ini akan dibahas dalam dalam waktu dekat ini atas persetujuan pimpinan dewan karena sifatnya mendesak, selain itu dugaan pelanggaran kode etik SNR ini sudah menjadi atensi publik saat ini," kata dia, Selasa, 18 April 2017.

Soal laporan Fita, kata Inah, pihaknya mengacu pada PP No 16 tahun 2010. Setelah Laporan tertulis ada dan Tata Beracara dirampungkan di tingkat BK dan tadi sudah disetujui pimpinan. Mada, diakuinya, proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik SNR sudah bisa dilakukan.

"Kami menunggu laporan tertulis dan saat ini tata beracara sedang kami rampungkan. Dan dalam waktu dekat saudari NSR akan kami periksa sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku," tutup alumni SMAN 1 Kota Bima tahun lulus angkatan 2002 itu. (RED)

Baca Juga:

Related

Politik dan Hukum 1953899089271924074

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item